|
Pertanyaan
:
Bagaimana
kedudukan Hak Ulayat masyarakat adat dalam kaitannya
pada sumber-sumber hukum UUPA, hukum adat dan bagaimana
penyelesaian yang terbaik jika terjadi perselisihan
antara masyarakat adat dengan adanya Areal Hak Pengusahaan
Hutan yang diberikan pemerintah disekitar tanah atau
desa masyarakat adat tersebut, baik dari segi pemanfaat
tanah tersebut maupun pembagian hasil dari pemanfaatan
tanah tersebut, guna menunjang peningkatan kehidupan
dan kesejahteraan masyarakat adat disekitar HPH tersebut,
dapat mepertahankan kelangsungan dari Pengusaha HPH
yang dengan kata lain dapat meningkatkan pemasukan devisa
bagi Negara, sekian terima kasih.
Samsul
Jawaban
:
Persekutuan
dengan tanah yang diduduki terdapat hubungan yang erat,
hubungan yang bersifat religio-magis. Hubungan
ini menyebabkan persekutuan memperoleh hak untuk menguasai
tanah yang dimaksud, memamfaatkan tanah, memungut hasil
dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatas tanah itu, juga
berburu terhadap binatang-binatang yang hidup disitu.
Hak persekutuan atas tanah ini disebut hak pertuanan
atau hak ulayat.
Kedudukan
hak ulayat ini, berlaku keluar dan kedalam. Berlaku
ke luar karena bukan warga persekutuan pada prinsipnya
tidak diperbolehkan turut menggarap tanah yang
merupakan wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan,
hanya dengan seizin persekutuan serta setelah membayar
atau memberikan ganti kerugian, orang luar bukan warga
persekutuan dapat memperoleh kesempatan untuk turut
serta menggunakan tanah wilayah persekutuan.
Berlaku
kedalam, karena persekutuan sebagai suatu keseluruhan
yang berarti semua warga persekutuan bersama-sama sebagai
suatu kesatuan, melakukan hak ulayat dimaksud untuk
memetik hasil dari tanah beserta segala tumbuh-tumbuhan
dan binatang liar yang hidup diatasnya.
Antara
hak ulayat dan hak warga masing-masing ada hubungan
timbal balik. Jika seorang warga persekutuan berhak
untuk membuka tanah, untuk mengerjakan tanah itu terus
menerus dan menanam pohon-pohon diatas tanah itu, sehingga
ia mempunyai hak milik atas tanah itu (pasal 20 UUPA).
Hak milik ini harus menghormati :
1. hak ulayat desanya;
2. kepentingan-kepentingan yang memiliki tanah;
3. peraturan-peraturan adat.
Bila
kemudian tanah itu ditinggalkan dan tidak diurus lagi
oleh yang berkepentingan maka tanah itu dipengatuhi
lagi oleh hak ulayat.
Jika
terjadi perselisihan, Kepala
adat akan mengambil beberapa tindakan untuk memulihkan
perselisihan tersebut, umpamanya:
1) mengganti kerugian pada orang yang dirugikan/ pada
masyarakat adat
2) membayar uang adat kepada persekutuan hukum yang
bersangkutan.
|