|
Pertanyaan :
Saya
membeli mobil (second) dari showroom secara mengangsur
jadi BPKB dan surat-surat lain masih ditangan showroom,
dan setelah 4 bulan mobil tersebut hilang di depan rumah
saya pagi hari. Akhirnya saya cepat ke polsek dan lapor
ke showroom lalu showrrom menghubungi asuransi dan asuransi
langsung mengadakan survey. Dan saya juga mengurusi
ke Polda. Setelah 1 minggu lapor ke asuransi saya diberitahukan
oleh orang showroom bahwa pihak asuransi tidak dapat
memberikan penggantian dengan alasan bahwa kendaraan
tersebut sudah dipindah tangan (menurut orang asuransi,
pindah tangan itu sudah termasuk dijual / dikredit).
Ternyata nama yg di polis asuransi adalah atas nama
orang showroon QQ orang pertama. Apa yang harus saya
lakukan?
Terima kasih.
Wassalam
Steve
Jawaban
:
Hubungan
antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat
satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen resiko, asuransi
malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik
untuk menangani suatu resiko.
Dalam
pasal 246 KUHD memberikan batasan perjanjian asuransi
sebagai berikut; Asuransi atau pertanggungan adalah
suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan
diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu
premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tidak tertentu.
Jadi
oleh karena asuransi atau pertanggungan itu merupakan
suatu perjanjian, maka di dalamnya paling sedikit tersangkut
dua pihak. Pihak yang satu adalah pihak yang seharusnya
menanggung resikonya sendiri, tetapi kemudian mengalihkannya
kepada pihak lain, pihak pertama ini lajim disebut sebagai
tertanggung atau dengan kata lain
ialah pihak yang potensial mempunyai resiko. Sedangkan
pihak yang lain ialah pihak yang bersedia menerima resiko
dari pihak pertama dengan menerima suatu pembayaran
yang disebut premi. Pihak yang menerima resiko pihak
yang satu tersebut lazim disebut sebagai penanggung
(biasanya perusahaan pertanggungan/asuransi).
Kewajiban
utama penanggung dalam perjanjian asuransi sebenarnya
adalah memberi ganti kerugian. Meskipun demikian kewajiban
memberi ganti rugi itu merupakan suatu kewajiban bersyarat
atas terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa yang
diperjanjikan yang mengakibatkan timbulnya suatu kerugian.
Artinya, pelaksanaan kewajiban penanggung itu masih
tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya peristiwa
yang telah diperjanjikan oleh para pihak sebelumnya.
Untuk
sampai pada suatu keadaan dimana penanggung/perusahaan
harus benar-benar memberi ganti kerugian harus dipenuhi
3 syarat berikut ini:
1.
Harus terjadi peristiwa yang tidak tertentu yang diasuransikan.
2.
Pihak tertanggung harus menderita kerugian.
3.
Ada hubungan sebab akibat antara peristiwa dengan kerugian
Apabila
suatu kerugian terjadi sebagai akibat dari suatu peristiwa
yang tidak tertentu yang tidak diperjanjikan, maka tentu
saja penanggung harus memenuhi kewajibannya untuk memberi
ganti kerugian.
Meskipun
demikian tidak setiap kerugian dan setiap adanya peristiwa
selalu berakhir dengan pemenuhan kewajiban penanggung
terhadap tertanggung, melainkan harus dalam suatu rangkaian
peristiwa yang mempunyai hubungan sebab akibat.
Perusahaan
asuransi sebagai penanggung dengan tegas memberikan
kriteria dan batasan luasnya proteksi atau jaminan yang
diberikannya kepada tertanggung. Kriteria dan batasan
tersebut dicantumkan di dalam polis, sesuai dengan jenis
asuransi yang bersangkutan. Sehingga setiap polis tercantum
jenis peristiwa apa saja yang menjadi tanggung jawab
penanggung. jadi apabila terjadi kerugian yang disebabkan
karena peristiwa-peristiwa yang diperjanjikan itulah
penanggung akan membayar ganti kerugian.
Biasanya
dalam praktek sehari-hari, polis yang dikeluarkan oleh
perusahaan asuransi masih harus ditambah/diubah untuk
memenuhi berbagai kebutuhan antara lain kemungkinan
adanya perubahan keadaan, pemindahan tangan nama, dan
sebagainya. Setiap perubahan/ penambahan, baik yang
bersifat syarat / bersifat pemberitahuan harus dicatat
dalam polis yang bersangkutan, agar perubahan ini dapat
dianggap sah dan mengikat para pihak.
Mengenai
masalah anda ini , menurut ketentuan pasal 263 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), "Apabila
barang-barang yang dipertanggungkan, dijual atau
berpindah hak miliknya, maka pertanggungan berjalan
terus guna keuntungan si pembeli atau si pemilik baru,
biarpun pertanggungan itu tidak dioperkan, mengenai
segala kerugian yang timbul sesudah barang tersebut
mulai menjadi tanggungannya si pembeli atau si pemilik
baru tadi; segala sesuatu itu kecuali apabila telah
diperjanjikan hal yang sebaliknya antara si penanggung
dan tertanggung yang semula.
Apabila,
pada waktu barang itu dijual atau dipindahkan hak miliknya,
si pembeli atau si pemilik baru menolak untuk mengoper
tanggungannya, sedangkan si tertanggung yang semula
masih tetap berkepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan,
maka pertanggungan itu sementara tetap akan berjalan
guna keuntungannya".
Dari
ketentuan pasal 263 KUHD ini jika dikaitkan dengan masalah
anda maka anda memang belum berhak untuk menuntut asuransi
tersebut dengan alasan karena mobil itu belum berpindah
kepemilikannya atas nama anda. Anda masih harus membayar
cicilan mobil tersebut. Kecuali pada saat mobil dicuri,
mobil itu telah anda lunasi yang berarti telah menjadi
milik anda, surat-surat dan BPKB telah atas nama anda
maka anda berhak untuk menuntut asuransi tersebut.
|