|
Pertanyaan :
Contoh
bahan untuk seminar tentang pembahasan HAKI tetapi titik
beratnya HAK CIPTA, dari penemuan, pengusulan (pendaftaran),
sosialisasi, pengakuan sampai dengan si pencipta menikmati
Royalti, meninggal sampai Royalti jatuh ke keturunan
atau dihibahkan ke pihak lain.
dari
Suko Rahardjo
Jawaban
:
Undang-undang No.6 Tahun 1982 jo UU No. 7 Tahun
1987 jo UU No. 12 Tahun 1997 yang sering disebut UU
Hak Cipta (UUHC) dalam pasal 2 ayat (1) ditegaskan hak
cipta adalah : "hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku."
Hak
ini disebut eksklusif karena hanya diberikan
kepada pencipta tidak pada orang lain. Hak itu meliputi
:
a. hak untuk mengumumkan
b. hak untuk memperbanyak.
Pihak
lain baru dapat melakukan pengumuman dan atau memperbanyak
ciptaan yang dilindungi hak cipta apabila telah
memperoleh izin dari penciptanya. Pemberian
izin dimaksud, misalnya melalui perjanjian lisensi dengan
kewajiban bagi pihak lain (penerima lisensi) membayar
sejumlah royalti kepada pencipta (pemberi lisensi).
Hak
khusus yang diberikan kepada pencipta itu sifatnya
tidak mutlak karena terdapat pembatasan-pembatasan
atau pengecualian-pengecualian.
Ciptaan
yang dilindungi berupa di bidang ilmu pengetahuan, kesenian,
dan kesusasteraan meliputi :
1) buku, program komputer,pamplet, susunan perwajahan
karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya;
2) ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang
diwujudkan dengan cara diucapan;
3) alat peraga untuk kepentingan pengetahuan;
4) iptaan lagu, musik dengan/tanpa teks, termasuk karawitan
dan rekaman suara;
5) drama, tari, perwayangan, pantomin;
6) karya pertunjukan;
7) karya siaran;
8) seni rupa seperti: seni lukis, gambar, seni ukit,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni
terapan, yang berupa seni kerajinan tangan;
9) arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi;
10) terjemahan, tafsir, saduran, bungan rampai, dan
karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Jangka
waktu perlindungan paling lama adalah selama hidup
pencipta dan terus berlangsung 50 (lima puluh) tahun
setelah pencipta meninggal dunia. Untuk beberapa
ciptaan tertentu dilindungi 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan. Jangka waktu paling
pendek selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak
pertama kali diumumkan (misalnya fotografi).
Tanpa
mengurangi hak pencipta atas jangka waktu perlindungan
hak cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan,
penghitungan jangka waktu perlindungan bagi ciptaan
yang dilindungi (pasal 28B);
1. selama 25 tahun
2. selama 50 tahun
3. selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga
50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Dimulai
sejak 1 januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan
tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan,
atau setelah pencipta meninggal dunia.
Hak
cipta dianggap sebagai barang bergerak dan dapat dialihkan
seluruhnya atau sebagian, karena :
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. jadi milik negara;
e. perjanjian dengan akta.
Mengenai
ketentuan royalti, dalam UU hak cipta tidak ada disebutkan.
Hanya dijelaskan bahwa dengan perjanjian lisensi maka
si penerima lisensi harus membayar royalti. Apabila
pencipta meninggal dunia maka hak cipta menjadi milik
ahli warisnya/penerima wasiat, tidak dapat disita. Apabila
ada perubahan suatu ciptaan maka harus dengan persetujuan
ahli warisnya.
Penyerahan
hak cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan
lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya
untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya :
a. meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan
itu;
b. mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
d. mengubah isi ciptaan.
PENDAFTARAN
Departemen
Kehakiman menyelenggarakan pendaftaram ciptaan dalam
daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran
itu.
Pendaftaran
hak cipta bukanlah untuk memperoleh perlindungan
hak cipta (pasal 5 dan 38). Artinya, seorang
pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan
perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai
pencipta suatu ciptaan tertentu.
Pendaftaran
bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar
sebagai pencipta yang dilindungi hukum. UU hak cipta
melindungi pencipta, terlepas ia mendaftarkan
ciptaannya/tidak.
Manfaat
pendaftaran yaitu tetap dianggap sebagai pencipta, sampai
ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya di pengadilan.
Beban pembuktian di pengadilan pada pundak pihak
lain, bukan pada pihak yang telah mendaftarkan
hak cipta.
|