|
Pertanyaan :
Bagaimana pengetahuan dasar dan dasar hukum mengenai
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diantaranya
Hak Cipta.
dari
Suko Raharjo
Jawaban
:
Hukum
mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki
oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat
tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau
hak milik, yaitu :
(1)
Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat
elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi,
dan sebagainya;
(2)
Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan
pabrik;
(3)
Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak
cipta.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian
hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak
kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk
tertentu.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual
(HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan
padanan dari bahasa Inggris intellectual property
right. Kata "intelektual" tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan,
daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations
of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang
Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan
perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1.
hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2.
merek;
3.
indikasi geografis;
4.
rancangan industri;
5.
paten;
6.
desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7.
perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8.
pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat
dalam perjanjian lisensi.
Pembagian
lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan
mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai
induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1.
hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian
(industrial property right);
2.
hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan
hak cipta (neighboring rights).
Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup
bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.
Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta,
yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi".
Perbedaan
antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan
dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada
subyek haknya.
Pada
hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan
pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek
haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya,
produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya,
dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan
televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan
dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang,
yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu
ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.
Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility
models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki
syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten
dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Paten (UUP).
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk
(barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya
dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas,
dan melindungi produsen dan konsumen.
Indikasi geographis merupakan tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan
geografis, termasuk alam, faktor manusia, atau kombinasi
dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Jadi,
disamping tanda berupa merek juga dikenal tanda berupa
indikasi geografis berkaitan dengan faktor tertentu.
Merek dan indikasi geografis di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Merek (UUM).
Pengertian
1.
HAK CIPTA
Hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat
1 UUHC).
Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif
yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta
dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak
khusus meliputi :
a.
hak untuk mengumumkan;
b.
hak untuk memperbanyak.
Pengaturan
hak cipta
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah
penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran
hak cipta
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan
untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan
pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak
mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan,
asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan
tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa
pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan
kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta,
terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
2.
PATEN
Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan
suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud
dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu
di bidang teknologi yang berupa :
a.
proses;
b.
hasil produksi;
c.
penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan
Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah
penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997
atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian
Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah
melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada
Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia
di Jakarta).
Penemuan
yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a.
Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman
dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban
umum, dan kesusilaan.
b.
Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan,
dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan
hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan
atau berkaitan dengan metode tersebut.
c.
Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan
dan matematika.
3.
MEREK
Tanda
yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang
Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek
jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau
jasa sejenis lainnya.
Pengaturan
Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah
penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran
Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
kepada Kantor Merek.
Unsur-unsur
yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal
5 Undang-Undang Merek yaitu :
a.
Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban
umum.
b.
Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c.
Tanda yang telah menjadi milik umum.
d.
Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
|