|
Pertanyaan
:
Bersama
ini mohon informasinya apabila saya mau mematenkan sebuah
merk toko buku, syarat-syaratnya serta biayanya.
Terima
kasih
Sammy
Jawaban
:
Paten
adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut
atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 UU Paten).
Paten
diberikan untuk penemuan baru, mengandung langkah inventif
dan dapat diterapkan dalam industri.
Proses pengajuan permintaan paten tersebut melibatkan
pemeriksaan administrarif dan pemeriksaan substantif.
Dalam pemeriksaan administratif yang dinilai hanyalah
kelengkapan persyaratan administrasinya, sedangkan pemeriksaan
substantif yang dinilai adalah isi dari penemuan tersebut.
Paten
tidak secara otomatis diberikan negara tetapi ada proses
pengajuan permintaan paten secara resmi dalam bahasa
Indonesia ke Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik
Indonesia di Jakarta).
Surat
permintaan paten harus memuat :
a.
tanggal, bulan, dan tahun surat permintaan;
b.
alamat lengkap dan jelas orang yang mengajukan permintaan
termaksud pada huruf a;
c.
nama lengkap dan kewarganegaraan penemu;
d.
dalam hal permintaan diajukan orang lain selaku kuasa
dilengkapi pula nama lengkap dan alamat lengkap kuasa
yang bersangkutan;
e.
surat kuasa khusus, dalam hal permintaan diajukan oleh
kuasa;
f.
permintaan untuk diberikan paten;
g.
judul penemuan;
h.
klaim yang terkandung dalam penemuan;
i.
deskripsi tertulis tentang penemuan, yang secara lengkap
memuat keterangan tentang cara melaksanakan penemuan;
j.
gambar yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan
untuk memperjelas;
k.
abstraksi mengenai penemuan.
Apabila
seluruh persyaratan administrarif sudah terpenuhi, maka
permohonan tersebut dicatat, dan tanggal pencatatan
ini dinamakan "filing date". Sebagai dasar
perhitungan jangka waktu perlindungan paten selama 20
(dua puluh) tahun, apabila nantinya permohonan dikabulkan.
Setelah
pemeriksaan administratif, Kantor Paten akan melakukan
pengumuman (pertama) permintaan paten, untuk memberikan
kesempatan kepada masyarakat yang mungkin berkepentingan
untuk dapat mengajukan pandangan atau keberatan secara
tertulis dan beralasan kepada Kantor Paten. Pengumuman
tersebut dilaksanakan dalam waktu 6 (enam) bulan.
Tahapan
berikutnya adalah pemeriksaan substantif dan terhadap
penemuan tersebut (merk toko buku) yang lulus tes tersebut
oleh Kantor Paten dilakukan pengumuman (kedua) dalam
Berita Resmi Paten setelah dicatat dalam Daftar Umum
Paten. Kepada penemu (Anda) berhak diberikan surat paten,
sebagai alat pembuktian.
Terakhir,
adalah masa pemeliharaan paten. Jangka waktu perlindungan
paten adalah 20 (dua puluh) tahun, dan selama dalam
jangka waktu tersebut pemegang paten wajib membayar
biaya tahunan pemeliharaan paten setiap tahunnya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Setelah jangka waktu
20 (dua puluh) tahun berakhir, paten dengan sendirinya
hapus dan penemuan (merk toko buku) tersebut menjadi
milik umum (public domain), yang bebas dilaksanakan
oleh siapa saja.
Mengenai
biaya permintaan paten ditentukan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|