EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
HIBAH RUMAH


Pertanyaan :

Saya ingin menghibahkan rumah yang saya beli sebelum nikah ke orang tua saya.

Apakah saya perlu mendapat persetujuan isteri saya padahal ini adalah harta bawaan bukan harta bersama?

Berapa besar pajak yang akan dikenakan ke pemberi dan penerima hibah?

Terima kasih

Jssumantri


Jawaban :

Secara sederhana, hibah dapat diartikan sebagai pemberian sebagian atau seluruh dari harta kekayaan seseorang kepada orang lain sewaktu masih hidup dan peralihan hak dari pemberi hibah kepada penerima hibah sudah berlangsung seketika itu juga.

Sebagai pemilik, sudah pasti ia memiliki hak asasi untuk mengatur termasuk memberikan kepada orang lain yang menghendakinya seperti menghibahkan atau perbuatan hukum lain yang dibenarkan oleh hukum.

Selama harta yang telah diterima dari hibah tersebut nilainya tidak menyinggung/melanggar hak mutlak ahli waris legitimaris (ahli waris penerima legitime portie atau bagian mutlak adalah suatu bagian dari harta warisan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana pewaris tidak diperbolehkan menguranginya dengan suatu pemberian semasa hidup atau pemberian dengan surat wasiat Pasal 913 KUH Perdata), penerima hibah tidak berkewajiban untuk mengembalikan harta tersebut kepada ahli waris legitimaris.

Berdasarkan kasus di atas maka hibah dapat diberikan kepada orang tua Anda tanpa persetujuan istri karena itu merupakan harta bawaan atau pada waktu dilangsungkan perkawinan tidak terdapat perjanjian perkawinan diantara kedua belah pihak, jika terdapat perjanjian perkawinan maka perlu adanya persetujuan dari istri Anda.
Disamping itu adanya hibah tersebut tidak mengurangi bagian mutlak ahli waris.

Mengenai besarnya pajak pada penerima dan pemberi hibah, karena penghibahan ini dilakukan pada orang tua sendiri dalam artian ada hubungan darah maka pemberi dan penerima hibah tidak dikenakan pajak apapun juga, kecuali hibah itu diberikan pada orang lain yang tidak mempunyai hubungan darah maka pemberi dan penerima dikenakan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) masing-masing sebesar 5 %. Penghibahan ini tetap harus dilakukan dengan akta otentik (akta notaris), bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.

 

 

 

 

 

 

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/hibah/hibah_rumah.htm