|
Pertanyaan
:
Saya
ingin menghibahkan rumah yang saya beli sebelum nikah
ke orang tua saya.
Apakah saya perlu mendapat persetujuan isteri saya padahal
ini adalah harta bawaan bukan harta bersama?
Berapa besar pajak yang akan dikenakan ke pemberi dan
penerima hibah?
Terima
kasih
Jssumantri
Jawaban
:
Secara
sederhana, hibah dapat diartikan sebagai pemberian
sebagian atau seluruh dari harta kekayaan seseorang
kepada orang lain sewaktu masih hidup dan
peralihan hak dari pemberi hibah kepada penerima hibah
sudah berlangsung seketika itu juga.
Sebagai
pemilik, sudah pasti ia memiliki hak asasi untuk mengatur
termasuk memberikan kepada orang lain yang menghendakinya
seperti menghibahkan atau perbuatan hukum lain yang
dibenarkan oleh hukum.
Selama harta yang telah diterima dari hibah tersebut
nilainya tidak menyinggung/melanggar hak mutlak ahli
waris legitimaris (ahli waris penerima legitime portie
atau bagian mutlak adalah suatu bagian dari harta warisan
yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis
lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana pewaris
tidak diperbolehkan menguranginya dengan suatu pemberian
semasa hidup atau pemberian dengan surat wasiat Pasal
913 KUH Perdata), penerima hibah tidak berkewajiban
untuk mengembalikan harta tersebut kepada ahli waris
legitimaris.
Berdasarkan
kasus di atas maka hibah dapat diberikan kepada orang
tua Anda tanpa persetujuan istri karena itu merupakan
harta bawaan atau pada waktu dilangsungkan perkawinan
tidak terdapat perjanjian perkawinan diantara
kedua belah pihak, jika terdapat perjanjian perkawinan
maka perlu adanya persetujuan dari istri Anda.
Disamping itu adanya hibah tersebut tidak mengurangi
bagian mutlak ahli waris.
Mengenai
besarnya pajak pada penerima dan pemberi hibah, karena
penghibahan ini dilakukan pada orang tua sendiri dalam
artian ada hubungan darah maka pemberi dan penerima
hibah tidak dikenakan pajak apapun juga, kecuali hibah
itu diberikan pada orang lain yang tidak mempunyai hubungan
darah maka pemberi dan penerima dikenakan BPHTB (Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) masing-masing
sebesar 5 %. Penghibahan ini tetap harus dilakukan
dengan akta otentik (akta notaris), bila tidak
dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.
|