|
Pertanyaan
:
Orang tua saya bersama kakaknya membeli tanah di th
70-an. Berhubung saat itu status mereka WNA, papa saya
mengadopsi anak WNI (yg masih keponakan) pada saat umurnya
20 th. Setelah papa saya WNI, dan saya lahir sebagai
anak kandungnya, papa menyuruh nama sang anak adopsi
menghibahkan ke nama saya. Sekarang dia menggugat untuk
meminta bagian ketika saya berniat menjual rumah itu.
Kuatkah posisi saya ? Apakah memang dia bisa menggugat
kembali haknya yg telah dihibahkan ? Mohon jawaban segera
Husni
Yusdianto
Jawaban
:
Secara
sederhana hibah dapat diartikan sebagai pemberian sebagian
atau seluruh harta kekayaan seseorang kepada orang lain
sewaktu masih hidup dan peralihan hak dari pemberi hibah
kepada penerima hibah.
Menghibahkan
sesuatu harta kekayaan kepada orang lain memang hak
pewaris sebagai pemilik atas harta kekayaan tersebut,
namun UU menghendaki agar harta kekayaan yang dihibahkan
pewaris harus harta kekayaan yang tersedia untuk pewaris
itu saja dan tidak boleh menghibahkan harta kekayaan
yang tidak tersedia untuk pewaris.
Dengan
dihibahkannya tanah tersebut kepada anak adopsi (masih
keponakan), maka anda sebagai ahli waris sah menurut
UU telah kehilangan bagiannya sebagai ahli waris.
Posisi
anda sangat kuat karena anda sebagai anak kandung. Dengan
dihibahkannya sebidang tanah kepada anak adopsi (masih
keponakan) berarti merugikan anda sebagai ahli waris
utama. Apalagi bila rumah itu merupakan satu-satunya
kekayaan dari orang tua.
Hibah
merupakan perbuatan hukum yang dilakukan atas kehendak
yang ikhlas dari pemberi hibah. Maka pembatalan hibah
terhadap anak adopsi tersebut sudah pasti menimbulkan
perlawanan dari penerima hibah. Hal ini dikarenakan
si penerima hibah menganggap bahwa ia menerima hibah
berdasarkan pemberian yang tulus dari pewaris dan ia
tidak pernah memaksa.
Adalah
bertentangan dengan rasa keadilan dan kepatutan, jika
harta peninggalan yang merupakan harta pencarian seseorang
diberikan seluruhnya kepada anak adopsi (kemenakan),
hingga menghilangkan hak anak kandung yang sebenarnya
adalah pewaris sah.
Dalam hal ini anak adopsi tersebut..
|