|
Pertanyaan:
Di Indonesia pada usia berapakah untuk hubungan seksual
diperbolehkan?
Jawaban:
Di
Indonesia pada dasarnya tidak mengatur secara tegas
tentang batas usia yang diperbolehkan untuk melakukan
hubungan seks. Hubungan seks hanya diperbolehkan apabila
telah menikah. Apabila seseorang melakukan hubungan
seks tersebut sebelum menikah maka merupakan perbuatan
zina yang menurut agama merupakan perbuatan dosa. Banyak
dilakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan
ketika masih kanak-kanak (belum waktunya kawin). Pernikahan
itu dilakukan, tetapi barulah dikemudian hari mereka
itu diperbolehkan hidup atau tidur bersama-sama. Pernikahan
semacam ini biasanya banyak terjadi didaerah-daerah.
Indonesia
tidak menganut adanya seks bebas atau seks pra nikah
seperti halnya di negara Barat karena nilai-nilai ketimurannya
yaitu kebudayaan dan adat istiadat mempunyai tempat
yang penting. Bahkan ada organisaasi sosial, pendidikan
umum, lembaga-lembaga pendidikan yang mengadakan pembatasan
antara pria dan wanita.
Saat ini sedang digalakkan tentang pentingnya anak-anak
diberikan pendidikan seks sejak dini, tentu saja penjelasan
diberikan sesuai dengan memperhatikan batas usia anak
tersebut. Tujuan diberikannya penjelasan ini agar anak
dapat mengetahui secara benar hal-hal yang berkaitan
dengan seks sehingga tidak terjerumus pada hal-hal yang
tidak diinginkan terutama dari keterangan yang didapat
dari pergaulannya yang terkadang sering menyesatkan
anak tersebut.
Tentang adanya sekelompok orang yang "menjajakan
seks" biasanya dikarenakan terdesak oleh suatu
kebutuhan dan terpengaruh oleh lingkungannya. Selain
itu kadang dijumpai adanya pelecehan seksual yang dilakukan
sekelompok orang terhadap wanita. Bahkan, akhir-akhir
ini banyaknya berita tentang adanya pelecehan seksual
yang dilakukan terhadap anak yang dibawah umur, orang
tua kandung pada anaknya, majikan pada pembantu. Bila
tindakan ini terjadi maka pihak wanita perlu melakukan
tindakan dengan mengadukan pelaku sehingga dapat di
hukum atas perbuatannya.
Apabila
seseorang atau beberapa orang melakukan perbuatan perzinahan
atau pelecehan yang mengganggu keamanan dan ketentraman
umum baik itu karena pengaduan ataupun bukan maka polisi
tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaan bahkan dalam
hal-hal tertentu harus mengambil tindakan-tindakan tertentu
untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Jika
perbuatan persetubuhan itu dilakukan dengan memaksa
orang lain, mengenai hal ini diatur dalam KUHP. Pasal
287 ayat (1) menyebutkan, barang siapa bersetubuh
dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahui
atau patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum
cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa
perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum
penjara selama-lamanya 9 tahun.
Dalam
pasal 290 KUHP, dapat dihukum orang yang membujuk atau
menggoda seseorang yang umurnya belum cukup 15 tahun
atau belum masanya dikawin untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.
|