|
Pertanyaan
:
Istilah-istilah
hukum pada putusan hakim dalam mengadili perkara seperti
: pasal, juncto, subsider dan istilah-istilah yang sering
muncul pada suatu sidang.
Terima
Kasih
S.
Rahardjo
Jawaban
:
Pasal
yang disebut di dalam persidangan merupakan suatu ketentuan
yang dihubungkan atau dikaitkan dengan perbuatan yang
telah dilakukan oleh terdakwa (Pidana) atau tergugat
(Perdata).
Juncto
diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat
berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang
satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan
yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo".
Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah
dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah
dengan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat
disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982.
Di dalam suatu persidangan seringkali terdakwa diancam
lebih dari 1 (satu) dakwaan maka dibuat ada beberapa
dakwaan:
Primair dan Subsidair merupakan tingkatan dakwaan. Primair
merupakan dakwaan yang paling berat dan harus dibuktikan
terlebih dahulu sedangkan Subsidair Subsidair dakwaan
yang lebih ringan.
Misalnya :
Terdakwa
terkena 3 kasus :
Primair
pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan yang direncanakan.
Subsidair pasal 338 KUHP merupakan pembunuhan biasa
Lebih Subsidair pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan
matinya orang lain.
Sehingga jika dalam pembuktian terdakwa tidak terbukti
melakukan dakwaan Primair maka Jaksa dapat menjerat
terdakwa dengan dakwaan Subsidair dan jika terdakwa
tidak terbukti melakukan dakwaan Subsider maka Jaksa
dapat menjerat dengan dakwaan Lebih Subsidair dan seterusnya.
Eksepsi
merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa
atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan
tetapi belum menyangkut pokok perkara.
Replik
adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi
dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.
Duplik
adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum
terdakwa terhadap isi dari dakwaan.
Amar
atau diktum yaitu
isi
dari
putusan
pengadilan.
Eksekusi
adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan
oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata).
|