
asiamaya.com - optimized for cell phone and PC browsing
Pertanyaan :
Bagaimana proses dan prosedur kontrak
dari
Supriyono
Jawaban
:
Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal ". (Subekti, 1983:1).
Melalui kontrak terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat kontrak. Dengan kata lain, para pihak terikat untuk mematuhi kontrak yang telah mereka buat tersebut. Dalam hal ini fungsi kontrak sama dengan perundang-undangan, tetapi hanya berlaku khusus terhadap para pembuatnya saja. Secara hukum, kontrak dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan. Hukum memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran kontrak atau ingkar janji (wanprestasi).
Pengaturan tentang kontrak diatur terutama di dalam KUH Perdata (BW), tepatnya dalam Buku III, di samping mengatur mengenai perikatan yang timbul dari perjanjian, juga mengatur perikatan yang timbul dari undang-undang misalnya tentang perbuatan melawan hukum.
Dalam
KUH Perdata terdapat aturan umum yang berlaku untuk
semua perjanjian dan aturan khusus yang berlaku hanya
untuk perjanjian tertentu saja (perjanjian khusus) yang
namanya sudah diberikan undang-undang.
Contoh perjanjian khusus : jual beli, sewa menyewa,
tukar-menukar, pinjam-meminjam, pemborongan, pemberian
kuasa dan perburuhan.
Selain KUH Perdata, masih ada sumber hukum kontrak lainnya di dalam berbagai produk hukum. Misalnya : Undang-undang Perbankan dan Keputusan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan. Di samping itu, juga dalam jurisprudensi misalnya tentang sewa beli, dan sumber hukum lainnya.
Suatu asas hukum penting berkaitan dengan berlakunya kontrak adalah asas kebebasan berkontrak. Artinya pihak-pihak bebas untuk membuat kontrak apa saja, baik yang sudah ada pengaturannya maupun yang belum ada pengaturannya dan bebas menentukan sendiri isi kontrak. Namun, kebebasan tersebut tidak mutlak karena terdapat pembatasannya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Aspek-aspek kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata (BW) , yang menyiratkan adanya 3 (tiga asas) yang seyogyanya dalam perjanjian :
1.
Mengenai terjadinya perjanjian
Asas yang disebut konsensualisme, artinya menurut
BW perjanijan hanya terjadi apabila telah adanya persetujuan
kehendak antara para pihak (consensus, consensualisme).
2.
Tentang akibat perjanjian
Bahwa
perjanjian mempunyai kekuatan yang mengikat antara pihak-pihak
itu sendiri. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat
(1) BW yang menegaskan bahwa perjanjian dibuat secara
sah diantara para pihak, berlaku sebagai Undang-Undang
bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
3.
Tentang isi perjanjian
Sepenuhnya diserahkan kepada para pihak (contractsvrijheid
atau partijautonomie) yang bersangkutan.
Dengan kata lain selama perjanjian itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, mengikat kepentingan umum dan ketertiban, maka perjanjian itu diperbolehkan.
Berlakunya asas kebebasan berkontrak dijamin oleh oleh Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menentukan bahwa :
"setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
Jadi, semua perjanjian atau seluruh isi perjanjian, asalkan pembuatannya memenuhi syarat, berlaku bagi para pembuatnya,sama seperti perundang-undangan. Pihak-pihak bebas untuk membuat perjanjian apa saja dan menuangkan apa saja di dalam isi sebuah kontrak.
Syarat Sahnya Kontrak
Dari
bunyi Pasal 1338 ayat (1) jelas bahwa perjanjian yang
mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan
perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KUH Perdata.
Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan sebab yang diperbolehkan.
1.
Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya
rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela
di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar
paksaan, penipuan atau kekhilafan.
2.
Kecakapan
Kecakapan di sini artinya para pihak yang membuat kontrak
haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai
subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum
cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah
orang-orang yang ditentukan hukum, yaitu anak-anak,
orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele),
dan orang sakit jiwa.
Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum
berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang
telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti
cakap untuk membuat perjanjian.
3.
Hal tertentu
Hal tertentu maksudnya objek yang diatur kontrak tersebut
harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi
tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan
jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah
timbulnya kontrak fiktif. Misalnya jual beli sebuah
mobil, harus jelas merk apa, buatan tahun berapa, warna
apa, nomor mesinnya berapa, dan sebagainya. Semakin
jelas semakin baik. Tidak boleh misalnya jual beli sebuah
mobil saja, tanpa penjelasan lebih lanjut.
4.
Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan yang sifatnya memaksa, ketertiban
umum, dan atau kesusilaan. Misalnya jual beli bayi adalah
tidak sah karena bertentangan dengan norma-norma tersebut.
KUH Perdata memberikan kebebasan berkontrak kepada pihak-pihak membuat kontrak secara tertulis maupun secara lisan. Baik tertulis maupun lisan mengikat, asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KHU Perdata. Jadi, kontrak tidak harus dibuat secara tertulis.
Penyusunan Kontrak
Untuk
menyusun suatu kontrak bisnis yang baik diperlukan adanya
persiapan atau perencanaan terlebih dahulu. Idealnya
sejak negosiasi bisnis persiapan tersebut sudah dimulai.
Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi bebrapa tahapan
sejak persiapan atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan
isi kontrak.
Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Prakontrak
a. Negosiasi;
b. Memorandum of Undersatnding (MoU);
c. Studi kelayakan;
d. Negosiasi (lanjutan).
2. Kontrak
a. Penulisan naskah awal;
b. Perbaikan naskah;
c. Penulisan naskah akhir;
d. Penandatanganan.
3. Pascakontrak
a. Pelaksanaan;
b. Penafsiran;
c. Penyelesaian sengketa.
Sebelum
kontrak disusun atau sebelum transaksi bisnis berlangsung,
biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi
merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan
dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar
menawar berlangsung.
Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding
(MoU). MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian
hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis.
MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting sebagai
pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi
lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan
atau pembuatan kontrak.
Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan
atau pedoman sementara, baru dilanjutkan dengan tahapan
studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk
melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis
tersebut dari berbagai sudut pandang yang diperlukan
misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan,
sosial budaya dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan
dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan
transaksi atau negosiasi lanjutan. apabila diperlukan,
akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan
dalam kontrak.
Dalam penulisan naskah kontrak di samping diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, juga memahami aspek hukum, dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis.
Walaupun tidak ditentukan suatu format baku di dalam perundang-undangan, dalam praktek biasanya penulisan kontrak bisnis mengikuti suatu pola umum yang merupakan anatomi dari sebuah kontrak, sebagai berikut :
(1) Judul;
(2) Pembukaan;
(3) Pihak-pihak;
(4) Latar belakang kesepakatan (Recital);
(5) Isi;
(6) Penutupan.
Judul
harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas misalnya
Jual Beli Sewa, Sewa Menyewa, Joint Venture Agreement
atau License Agreement.
Berikutnya pembukaan terdiri dari kata-kata pembuka,
misalnya dirumuskan sebagai berikut :
Yang bertanda tangan di bawah ini atau Pada hari ini Senin tanggal dua Januari tahun dua ribu, kami yang bertanda tangan di bawah ini.
Setelah itu dijelaskan identitas lengkap pihak-pihak. Sebutkan nama pekerjaan atau jabatan, tempat tinggal, dan bertindak untuk siapa. Bagi perusahaan/badan hukum sebutkan tempat kedudukannya sebagai pengganti tempat tinggal. Contoh penulisan identitas pihak-pihak pada perjanjian jual beli sebagai berikut :
1. Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di ....
dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/untuk dan
atas nama .... berkedudukan di .... selanjutnya disebut
penjual;
2. Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk atas nama .... berkedudukan di .... selanjutnya disebut pembeli.
Pada bagian berikutnya diuraikan secara ringkas latar belakang terjadinya kesepakatan (recital). Contoh perumusannya seperti ini :
dengan menerangkan penjual telah menjual kepada pembeli dan pembeli telah membeli dari penjual sebuah mobil/sepeda motor baru merek .... tipe .... dengan ciri-ciri berikut ini : Engine No. .... Chasis ...., Tahun Pembuatan .... dan Faktur Kendaraan tertulis atas nama .... alamat .... dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli seperti berikut ini.
Pada bagian inti dari sebuah kontrak diuraikan panjang lebar isi kontrak yang dapat dibuat dalam bentuk pasal-pasal, ayat-ayat, huruf-huruf, angka-angka tertentu. Isi kontrak paling banyak mengatur secara detail hak dan kewajiban pihak-pihak, dan bebagai janji atau ketentuan atau klausula yang disepakati bersama.
Jika
semua hal yang diperlukan telah tertampung di dalam
bagian isi tersebut, baru dirimuskan penutupan dengan
menuliskan kata-kata penutup, misalnya,
Demikianlah perjanjian ini dibuat untuk dipergunakan
seperlunya atau kalau pada pembukaan tidak diberikan
tanggal, maka ditulis pada penutupan. Misalnya :
Dibuat dan ditandatangani di .... pada hari ini .... tanggal .... Di bagian bawah kontrak dibubuhkan tanda tangan kedua belah pihak dan para saksi (kalau ada). Dan akhirnya diberikan materai. Untuk perusahaan/badan hukum memakai cap lembaga masing-masing.
Jika
kontrak sudah ditandatangani berarti penyusunan sudah
selesai tinggal pelaksanaannya di lapangan yang kadangkala
isinya kurang jelas sehingga memerlukan penafsiran-penafsiran.
***
To pay by credit card and use a conventional payment processor (no discount), click the WorldPay or CCNow button. WorldPay charges in euro, even for payments in US dollars.
This page: http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/kontrak.htm
Copyright © Dan Kardarron
333 Srinakarin Road
Nongbon
Bangkok, 10250
Thailand