|
Pertanyaan
:
1. Apa bedanya advocaat, pengacara
dan konsultan hukum?
2. Apa ada standard cost utk meminta bantuan seorang
pengacara/advocat/konsultan hukum?
Terima kasih.
Root
Jawaban
:
Advocat
adalah pengacara yang diangkat oleh Menteri Kehakiman
setelah mendapat nasihat dari Mahkamah Agung. Batas
wilayah hukum tugas dari seorang advocat adalah seluruh
propinsi di Indonesia.
Pengacara
yaitu seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat
dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas
wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum
Pengadilan Tinggi tersebut. Di samping itu ia boleh
mengajukan perkara-perkara dan mewakili orang-orang
yang mempunyai perkara baik sebagai penggugat maupun
sebagai tergugat tidak saja di hadapan Pengadilan Tinggi
tersebut, tetapi juga di hadapan semua Pengadilan Negeri
yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut.
Permohonan untuk diangkat menjadi pengacara dapat diajukan
oleh setiap orang yang berijazah sarjana hukum kepada
Menteri Kehakiman melewati Ketua Pengadilan Negeri tempat
tinggal pemohon, Pengadilan Tinggi yang bersangkutan
dan Mahkamah Agung, yang semuanya memberikan nasihat
tentang permohonan tersebut. Oleh karena itu Menteri
Kehakiman, setelah menerima berkas permohonan yang telah
disertai nasihat dari Mahkamah Agung, akan mengirimkan
berkas itu kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan
dengan permintaan agar diambil ujian terhadap pemohon.
Setelah lulus dari ujian, maka Menteri Kehakiman, setelah
menerima laporan tentang hasil ujian itu, akan mengangkat
pemohon sebagai pengacara. Pengacara yang telah diangkat
itu mengangkat sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi.
Konsultan
hukum yaitu seseorang yang tidak harus memiliki
ijin praktek sebagai advocat atau pengacara, tetapi
ia harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang penyelesaian
sengketa di bidang hukum. Pengetahuan yang cukup tidak
ada kriteria yang tegas tetapi paling tidak seorang
konsultan hukum harus mempunyai latar belakang pendidkan
hukum dan pengalaman-pengalaman menyelesaikan sengketa
hukum terutama di luar pengadilan. Dalam penyelesaian
sengketa seorang konsultan hukum hanya memberi nasehat.
Mengenai
standard cost tidak terdapat patokan. Bagi para
pencari hukum yang tidak mampu, ketua pengadilan dapat
memerintahkan untuk memberikan bantuan hukum secara
cuma-cuma. Untuk menentukan apakah seorang pencari keadilan
berhak atas bantuan dengan cuma-cuma itu, diperlukan
suatu pemeriksaan secara sumir oleh Pengadilan Negeri
tempat tinggal yang bersangkutan, yang oleh ketuanya
dapat diserahkan kepada beberapa orang hakim pada pengadilan
tersebut. Orang yang diberikan bantuan hukum secara
cuma-cuma bisa merupakan penggugat atau tergugat dalam
perkara perdata ataupun seorang tertuduh dalam suatu
perkara pidana.
Di samping itu terdapat juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
yang juga memberikan bantuan kepada para pencari keadilan
yang tidak mampu untuk mengambil seorang pengacara.
|