|
Pertanyaan:
Hukum
mengenal adanya usia dewasa dan belum dewasa. Usia berapakah
dapat disebut dewasa?
Jawaban:
Istilah
"kedewasaan" menunjuk kepada keadaan sesudah
dewasa, yang memenuhi syarat hukum. Sedangkan istilah
"Pendewasaan" menunjuk kepada keadaan belum
dewasa yang oleh hukum dinyatakan sebagai dewasa.Hukum
membeda-bedakan hal ini karena hukum menganggap dalam
lintas masyarakat menghendaki kematangan berfikir dan
keseimbangan psikis yang pada orang belum dewasa masih
dalam taraf permulaan sedangkan sisi lain dari pada
anggapan itu ialah bahwa seorang yang belum dewasa dalam
perkembangan fisik dan psikisnya memerlukan bimbingan
khusus. Karena ketidakmampuannya maka seorang yang belum
dewasa harus diwakili oleh orang yang telah dewasa sedangkan
perkembangan orang kearah kedewasaan ia harus dibimbing.
Menurut
konsep Hukum Perdata
Pendewasaan
ini ada 2 macam, yaitu pendewasaan penuh dan pendewasaan
untuk beberapa perbuatan hukum tertentu (terbatas).
Keduanya harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang.
Untuk pendewasaan penuh syaratnya telah berumur 20
tahun penuh. Sedangkan untuk pendewasaan terbatas
syaratnya ialah sudah berumur 18 tahun penuh (pasal
421 dan 426 KUHPerdata).
Untuk
pendewasaan penuh, prosedurnya ialah yang bersangkutan
mengajukan permohonan kepada Presiden RI dilampiri
dengan akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Presiden
setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung, memberikan
keputusannya. Akibat hukum adanya pernyataan pendewasaan
penuh ialah status hukum yang bersangkutan sama dengan
status hukum orang dewasa. Tetapi bila ingin
melangsungkan perkawinan ijin orang tua tetap diperlukan.
Untuk
pendewasaan terbatas, prosedurnya ialah yang bersangkutan
mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
yang berwenang dilampiri akta kelahiran atau surat
bukti lainnya. Pengadilan setelah mendengar keterangan
orang tua atau wali yang bersangkutan, memberikan ketetapan
pernyataan dewasa dalam perbuatan-perbuatan hukum tertentu
saja sesuai dengan yang dimohonkan, misalnya perbuatan
mengurus dan menjalankan perusahaan, membuat surat wasiat.
Akibat hukum pernyataan dewasa terbatas ialah status
hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang
dewasa untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Dalam
hukum Perdata, belum dewasa adalah belum berumur
umur 21 tahun dan belum pernah kawin. Apabila
mereka yang kawin belum berumur 21 tahun itu bercerai,
mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa.
Perkawinan membawa serta bahwa yang kawin itu
menjadi dewasa dan kedewasaan itu berlangsung seterusnya
walaupun perkawinan putus sebelum yang kawin itu mencapai
umur 21 tahun (pasal 330 KUHPerdata).
Hukum
perdata memberikan pengecualian-pengecualian tentang
usia belum dewasa yaitu, sejak berumur 18 tahun seorang
yang belum dewasa, melalui pernyataan dewasa, dapat
diberikan wewenang tertentu yang hanya melekat pada
orang dewasa. Seorang yang belum dewasa dan telah
berumur 18 tahun kini atas permohonan, dapat
dinyatakan dewasa harus tidak bertentangan dengan kehendak
orang tua.
Dari
uraian tersebut kita lihat bahwa seorang yang telah
dewasa dianggap mampu berbuat karena memiliki daya yuridis
atas kehendaknya sehingga dapat pula menentukan keadaan
hukum bagi dirinya sendiri. Undang-undang menyatakan
bahwa orang yang telah dewasa telah dapat memperhitungkan
luasnya akibat daripada pernyataan kehendaknya dalam
suatu perbuatan hukum, misalnya membuat perjanjian,
membuat surat wasiat.
Bila
hakim berpendapat bila seseorang dinyatakan dewasa maka
ia harus menentukan secara tegas wewenang apa saja yang
diberikan itu. Setelah memperoleh pernyataan itu, seorang
yang belum dewasa, sehubungan dengan wewenang yang diberikan,
dapat bertindak sebagai pihak dalam acara perdata dengan
domisilinya. Bila ia menyalahgunakan wewenang yang diberikan
maka atas permintaan orang tua atau wali, pernyataan
dewasa itu dicabut oleh hakim.
Menurut
konsep Hukum Pidana
Hukum
pidana juga mengenal usia belum dewasa dan dewasa. Yang
disebut umur dewasa apabila telah berumur 21 tahun
atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah atau
sudah pernah menikah. Hukum pidana anak dan acaranya
berlaku hanya untuk mereka yang belum berumur 18
tahun, yang menurut hukum perdata belum dewasa.
Yang berumur 17 tahun dan telah kawin tidak lagi termasuk
hukum pidana anak, sedangkan
belum cukup umur menurut pasal 294 dan 295 KUHP adalah
ia yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin
sebelumnya. Bila sebelum umur 21 tahun perkawinannya
diputus, ia tidak kembali menjadi "belum cukup
umur".
Menurut
konsep Hukum Adat
Hukum
adat tidak mengenal batas umur belum dewasa dan dewasa.
Dalam hukum adat tidak dikenal fiksi seperti dalam hukum
perdata. Hukum adat mengenal secara isidental saja apakah
seseorang itu, berhubung umur dan perkembangan jiwanya
patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak
mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan
hukum tertentu pula. Artinya apakah ia dapat memperhitungkan
dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbuatan
hukum yang dihadapinya itu.Belum cakap artinya, belum
mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya
sendiri. cakap artinya, mampu memperhitungkan dan memelihara
kepentingannya sendiri.
Apabila
kedewasaan itu dihubungkan dengan perbuatan kawin, hukum
adat mengakui kenyataan bahwa apabila seorang pria dan
seorang wanita itu kawin dan dapat anak, mereka dinyatakan
dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15 tahun. sebaliknya
apabila mereka dikawinkan tidak dapat menghasilkan anak
karena belum mampu berseksual, mereka dikatakan belum
dewasa.
Menurut
konsep Undang-undang R.I sekarang
Berdasarkan
Undang-undang R.I yang berlaku hingga sekarang, pengertian
belum dewasa dan dewasa belum ada pengertiannya. Yang
ada baru UU perkawinan No. 1 tahun 1974, yang mengatur
tentang:
1. izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan
perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal
6 ayat 2);
2. umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan,
yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat
2);
3. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum
pernah kawin, berada didalam kekuasaan orang tua (pasal
47 ayat 1);
4. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum
pernah kawin, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang
tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat
1).
Tetapi
tidak ada ketentuan yang mengatur tentang "yang
disebut belum dewasa dan dewasa" dalam UU ini.
|