|
Pertanyaan
:
Saya
mempunyai sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah
bangunan, kemudian tanah beserta bangunannya tersebut
akan saya alihkan (Jual), dan untuk Surat Hak Miliknya
hanya berupa segel yang menyatakan tanah tersebut benar
milik saya dan telah disahkan oleh PPAT (Camat). Pertanyaan
saya : Jika tanah/rumah tersebut dijual berapa persenkan
kira-kira biaya balik nama dll yang berhubungan dengan
pengalihan tersebut yang akan saya tanggung, apakah
masing masing daerah berbeda-beda, untuk diketahui saya
tinggal di Kota Balikpapan - Kalimantan Timur. Atas
jawabannya tidak lupa saya ucapkan terima kasih.
Samsul
Jawaban
:
Dalam
jual beli tanah dan bangunan, penjual dikenai Pajak
Penghasilan (PPH) sedangkan pembeli dikenai Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Yang
dimaksud dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut
pajak.
Yang
menjadi obyek pajak adalah perolehan hak atas tanah
dan atas bangunan.
Dasar
pengenaan pajak adalah Nilai Peroleh Obyek Pajak.
Yang
menjadi subyek pajak adalah orang pribadi atau badan
yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
Tarif
pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Jika
harga penjualan tanah dan bangunan tersebut diatas Rp.
30 juta maka perhitungannya adalah Perbandingan antara
NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dengan harga transaksi
dari barang yang dijual. Dari perbandingan keduanya
maka yang akan dipakai adalah nilai yang tertinggi.
Nilai tertinggi - Rp. 30 Juta x 5 % ( ketentuan ini
untuk pihak pembeli ).
Jika
harga penjualan itu kurang dari Rp. 30 juta maka tidak
dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
alias nihil/0
Mengenai
biaya balik nama, pihak notaris mempunyai ketentuannya
sendiri tetapi walaupun demikian biasanya dalam praktek
ada kesepakatan antara pihak-pihak dalam jual beli dengan
notaris mengenai ketentuan harganya.
Berarti
jika anda menjual tanah beserta bangunan tersebut anda
hanya dikenai Pajak Penghasilan saja (PPH).
|