EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
BIAYA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH


Pertanyaan :

Saya mempunyai sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan, kemudian tanah beserta bangunannya tersebut akan saya alihkan (Jual), dan untuk Surat Hak Miliknya hanya berupa segel yang menyatakan tanah tersebut benar milik saya dan telah disahkan oleh PPAT (Camat). Pertanyaan saya : Jika tanah/rumah tersebut dijual berapa persenkan kira-kira biaya balik nama dll yang berhubungan dengan pengalihan tersebut yang akan saya tanggung, apakah masing masing daerah berbeda-beda, untuk diketahui saya tinggal di Kota Balikpapan - Kalimantan Timur. Atas jawabannya tidak lupa saya ucapkan terima kasih.

Samsul

 

Jawaban :

Dalam jual beli tanah dan bangunan, penjual dikenai Pajak Penghasilan (PPH) sedangkan pembeli dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Yang dimaksud dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.

Yang menjadi obyek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atas bangunan.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Peroleh Obyek Pajak.

Yang menjadi subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

Jika harga penjualan tanah dan bangunan tersebut diatas Rp. 30 juta maka perhitungannya adalah Perbandingan antara NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dengan harga transaksi dari barang yang dijual. Dari perbandingan keduanya maka yang akan dipakai adalah nilai yang tertinggi. Nilai tertinggi - Rp. 30 Juta x 5 % ( ketentuan ini untuk pihak pembeli ).

Jika harga penjualan itu kurang dari Rp. 30 juta maka tidak dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) alias nihil/0

Mengenai biaya balik nama, pihak notaris mempunyai ketentuannya sendiri tetapi walaupun demikian biasanya dalam praktek ada kesepakatan antara pihak-pihak dalam jual beli dengan notaris mengenai ketentuan harganya.

Berarti jika anda menjual tanah beserta bangunan tersebut anda hanya dikenai Pajak Penghasilan saja (PPH).

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/jual_beli/biaya_baliknama.htm