
asiamaya.com - optimized for cell phone and PC browsing
Situasi yang saya hadapi :
1. papa saya dalam masalah penipuan (papa ditipu orang
dalam usaha jual beli minyak ) dan setahu saya sampai
sekarang masih berlanjut
2. saya dibelikan rumah dengan atas nama saya dan adik
saya tetapi belum balik nama dengan pemilik lama hanya
saja surat jual beli memang atas nama kami, tetapi di
bulan februari kami diusir dan surat jual beli serta
sertifikat ada di tangan papa
3. papa saya sering memukul terakhir saya ingin dibekap
dengan bantal di kamar tidur tetapi untung saja ada
adik saya yang melarang
Pertanyaan
:
1. Apa yang harus saya lakukan terhadap rumah tersebut
karena menurut analisa mama saya, papa saya mengatasnamakan
saya dan adik supaya dia tidak tercium oleh pihak berwajib
mengingat sepak terjangnya di hongkong sebagai mafia,
menurut saya dia sangat menakutkan. jadi yang mama takutkan
adalah apabila ada suatu hal maka kami akan terseret
pula dan juga perlu diketahui ketika diusir kami dilarang
untuk membawa barang apapun tapi kami mengambil semua
barang jadi yang dikhawatirkan dia akan menuduh balik
bahwa kami pencuri karena telah mencuri semua barang
yang dia belikan ( hal seperti ini pernah terjadi)
2. Apakah kami harus melaporkan ke pihak yang berwajib
tentang hal ini ?
terima kasih
Jawaban :
Jual
beli merupakan suatu persetujuan dengan mana pihak yang
satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang,
dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah
diperjanjikan (ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata).
Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut jika dikaitkan
dengan kasus yang ada maka apabila telah terjadi adanya
suatu perbuatan hukum (pembeli) telah menyerahkan uang
dan barang tersebut telah diserahkan oleh penjual kepada
pembeli meskipun bukan atas nama pembeli maka yang bertanggung
jawab atas adanya perbuatan hukum selanjutnya adalah
nama orang yang mengatasnamakan dirinya.
Sehingga dalam kasus tersebut Saudara dan adik saudara
dapat meminta kembali surat jual beli dan sertifikat
yang ada pada papa saudara.
2. Tindakan papa Saudara menurut analisa kami telah melampaui batas sehingga jika Saudara ingin melaporkan kepada pihak yang berwajib dapat Saudara lakukan dengan dalih penganiayaan dalam keluarga tetapi dengan syarat harus ada bukti dan saksi yang menguatkan. Dalam hal ini dapat dituntut berdasarkan Pasal 351KUHP.
***
Indonesian wives consider the use of sirih leaves an essential part of their long-term strategies to bind a man in a lifelong relationship.
This page: http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/jual_beli/jual_beli_rumah.htm
Copyright © Dan Kardarron
333 Srinakarin Roads
Nongbonsa
Bangkok, 10250
Thailand