|
Pertanyaan
:
Saat ini saya berniat untuk membeli sebuah rumah di
kawasan Cimanggis - Bogor. Setelah semua urusan 'paper
work' dan pembayaran uang muka selesai, pihak agen developer
tempat saya selama ini berhubungan mengatakan bahwa
saya akan dikenakan pajak sebesar 10 %, yaitu untuk
PPN. Pajak tersebut diluar dari PPH sebesar 5% yang
telah saya bayarkan sebelumnya.
Saya
membeli rumah tsb secara kredit lewat Bank BTN.
1.
Apakah betul pembelian rumah lewat developer (Real Estate)
dikenakan PPN sebesar 10%?
2. Apakah bedanya PPH dengan PPN?
Atas
bantuannya saya ucapkan terimakasih.
Elisabeth
Sondang
Jawaban
:
Pembelian
rumah secara kredit melalui developer yang berarti pembayarannya
secara mencicil, sayangnya anda tidak menyebutkan berapa
harga rumah tersebut. Tetapi dengan pembelian rumah
itu, si pembeli memang dikenakan PPN sebesar 10 %. Setelah
jual beli dilangsungkan, developer (penjual) dikenakan
PPH.
Karena
pembelian rumah secara kredit berarti si pembeli belum
mempunyai bukti kepemilikan rumah (sertifikat akte jual
beli), bukti itu akan diperoleh apabila cicilan rumah
tersebut telah lunas dibayar. Setelah pembayaran rumah
lunas maka si pembeli mengurus pembuatan akta jual beli
rumah secara definitif dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat
Akta Tanah), sekaligus baliknama ke atas nama si pembeli.
Dengan penandatanganan tersebut maka anda (pembeli)
harus membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan).
Untuk
Perbedaan dari PPN Dan PPH yaitu, kalau PPN (Pajak Pertambahan
Nilai), yaitu penyerahan barang kena pajak didalam daerah
pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Sedangkan PPH (Pajak Penghasilan), merupakan pajak yang
dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diperoleh wajib pajak yang dipergunakan untuk konsumsi
menambah kekayaan wajib pajak . Hal ini merupakan
ukuran kemampuan wajib pajak untuk ikut bersama-sama
memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan
rutin dan pembangunan.
|