EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PAJAK RUMAH



Pertanyaan :

Saat ini saya berniat untuk membeli sebuah rumah di kawasan Cimanggis - Bogor. Setelah semua urusan 'paper work' dan pembayaran uang muka selesai, pihak agen developer tempat saya selama ini berhubungan mengatakan bahwa saya akan dikenakan pajak sebesar 10 %, yaitu untuk PPN. Pajak tersebut diluar dari PPH sebesar 5% yang telah saya bayarkan sebelumnya.
Saya membeli rumah tsb secara kredit lewat Bank BTN.

1. Apakah betul pembelian rumah lewat developer (Real Estate) dikenakan PPN sebesar 10%?

2. Apakah bedanya PPH dengan PPN?

Atas bantuannya saya ucapkan terimakasih.

Elisabeth Sondang

 

Jawaban :


Pembelian rumah secara kredit melalui developer yang berarti pembayarannya secara mencicil, sayangnya anda tidak menyebutkan berapa harga rumah tersebut. Tetapi dengan pembelian rumah itu, si pembeli memang dikenakan PPN sebesar 10 %. Setelah jual beli dilangsungkan, developer (penjual) dikenakan PPH.

Karena pembelian rumah secara kredit berarti si pembeli belum mempunyai bukti kepemilikan rumah (sertifikat akte jual beli), bukti itu akan diperoleh apabila cicilan rumah tersebut telah lunas dibayar. Setelah pembayaran rumah lunas maka si pembeli mengurus pembuatan akta jual beli rumah secara definitif dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), sekaligus baliknama ke atas nama si pembeli. Dengan penandatanganan tersebut maka anda (pembeli) harus membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Untuk Perbedaan dari PPN Dan PPH yaitu, kalau PPN (Pajak Pertambahan Nilai), yaitu penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Sedangkan PPH (Pajak Penghasilan), merupakan pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak yang dipergunakan untuk konsumsi menambah kekayaan wajib pajak . Hal ini merupakan ukuran kemampuan wajib pajak untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

 

 

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/jual_beli/pajak_rumah.htm