EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
ADOPSI ANAK WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA)



Pertanyaan :

Saya tertarik dengan adopsi anak dari indonesia untuk orang jerman
Pertanyaan saya adalah :
1. apakah itu mungkin ?
2. bagaimana peraturannya secara hukum ?
3. persyaratannya

Terimakasih atas jawabannya

Hormat saya

Tati

 

Jawaban :


Permohonan pengangkatan anak WNI oleh WNA, hendaknya diperhatikan:

Surat permohonan

- permohonan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
- dapat diajukan dan ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau kuasanya.
- Dibubuhi materai yang cukup.
- Dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.

Dalam pengangkatan anak WNI oleh WNA akan diperiksa dan diteliti:
- Surat nikah calon Orang Tua Angkat.
- Surat lahir mereka
- Surat keterangan kesehatan.
- Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan calon Orang Tua Angkat (suami-isteri)
- Persetujuan atau izin untuk mengangkat anak/bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal orang tua angkat.
- Surat penelitian/keterangan dari instansi/lembaga sosial yang berwenang dari negara asal orang tua angkat.

Pengangkatan anak WNI oleh WNA dimungkinkan, apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Menurut Keputusan Menteri Sosial RI, No: 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, dalam lampirannya disebutkan:
Pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing .
1. Calon orang tua angkat .
a) berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun, maksimal 45 tahun;

b) pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sekurang-kurangnya sudah kawin 5 (lima ) tahun dengan mengutamakan keadaannya sebagai berikut:
- Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli), atau
- belum mempunyai anak, atau
- mempunyai anak kandung seorang, atau
- mempunyai anak angkat seorang dan tidak mempunyai anak kandung.

c) dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial berdasarkan surat keterangan dari negara asal pemohon;

d) persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara asal pemohon;

e) berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian RI;

f) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah RI;

g) telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurang 3 (tiga) tahun berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang serengah-rendahnya Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II setempat;

h) telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan sekurang-kurangnya:
- 6 (enam) bulan untuk di bawah umur 3 (tiga) tahun.
- 1 (satu) tahun untuk anak umur 3 (tiga) tahun sampai 5 (lima) tahun sampai 5 (lima) tahun.

i) mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak.

2. Calon anak angkat
a. berumur kurang dari 5 (lima) tahun
b. berada dalam asuhan organisasi sosial
c. persetujuan dari orang tua/wali (apabila diketahui ada).

3. Laporan sosial


 


 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/pengangkatan_anak/adopsi_anakwni.htm