|
Pertanyaan :
Saya tertarik dengan adopsi anak dari indonesia untuk
orang jerman
Pertanyaan saya adalah :
1. apakah itu mungkin ?
2. bagaimana peraturannya secara hukum ?
3. persyaratannya
Terimakasih
atas jawabannya
Hormat
saya
Tati
Jawaban
:
Permohonan
pengangkatan anak WNI oleh WNA, hendaknya diperhatikan:
Surat permohonan
-
permohonan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
- dapat diajukan dan ditandatangani oleh Pemohon sendiri
atau kuasanya.
- Dibubuhi materai yang cukup.
- Dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang daerah
hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak
diangkat.
Dalam
pengangkatan anak WNI oleh WNA akan diperiksa dan diteliti:
- Surat nikah calon Orang Tua Angkat.
- Surat lahir mereka
- Surat keterangan kesehatan.
- Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan calon Orang
Tua Angkat (suami-isteri)
- Persetujuan atau izin untuk mengangkat anak/bayi Indonesia
dari instansi yang berwenang dari negara asal orang
tua angkat.
- Surat penelitian/keterangan dari instansi/lembaga
sosial yang berwenang dari negara asal orang tua angkat.
Pengangkatan
anak WNI oleh WNA dimungkinkan, apabila telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan. Menurut Keputusan
Menteri Sosial RI, No: 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, dalam lampirannya
disebutkan:
Pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga
negara asing .
1. Calon orang tua angkat .
a) berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun, maksimal
45 tahun;
b) pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak
sekurang-kurangnya sudah kawin 5 (lima ) tahun dengan
mengutamakan keadaannya sebagai berikut:
- Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan
dokter kebidanan/dokter ahli), atau
- belum mempunyai anak, atau
- mempunyai anak kandung seorang, atau
- mempunyai anak angkat seorang dan tidak mempunyai
anak kandung.
c)
dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial berdasarkan surat
keterangan dari negara asal pemohon;
d)
persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara asal pemohon;
e)
berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian
RI;
f)
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat
keterangan dari dokter Pemerintah RI;
g)
telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurang
3 (tiga) tahun berdasarkan surat keterangan dari pejabat
yang berwenang serengah-rendahnya Bupati/Walikota/Kepala
Daerah Tingkat II setempat;
h)
telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan
sekurang-kurangnya:
- 6 (enam) bulan untuk di bawah umur 3 (tiga) tahun.
- 1 (satu) tahun untuk anak umur 3 (tiga) tahun sampai
5 (lima) tahun sampai 5 (lima) tahun.
i)
mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak
semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak.
2.
Calon anak angkat
a. berumur kurang dari 5 (lima) tahun
b. berada dalam asuhan organisasi sosial
c. persetujuan dari orang tua/wali (apabila diketahui
ada).
3.
Laporan sosial
|