|
Pertanyaan
:
Saya
digugat cerai oleh istri, karena saya juga tidak tahan
terhadap perlakuan dan kemauan istri yang demikian keras
selama persidangan saya selalu membantah semua tuduhannya
dan memang tidak ada bukti dan saksi. Tetapi saya meminta
hakim untuk mengabulkan permintaannya walaupun semua
tuduhan tidak benar. Tetapi dalam keputusan semua tuduhan
dibenarkan oleh hakim dan saya dianggap sudah mengakui
semua tuduhannya. Sekarang saya mengajukan Banding untuk
membantah semua tuduhan itu dan secara tidak langsung
saya tolak keputusan tersebut.
Apakah saya dapat melakukan hal itu ? Kemudian selama
proses banding bagaimana status hukum saya dengan istri
?
Apabila dalam proses banding ini saya menemukan istri
saya tidur satu ranjang dengan penasehat hukumnya dengan
pakaian yang tidak sopan dengan disaksikan oleh dua
orang saksi, apakah saya bisa melakukan pengaduan dengan
dalil perzinahan, dan berapa lama waktu kadaluwarsa
pengaduan itu.
Ataukah saya hanya melaporkan si penasehat hukumnya
saja.
Terima
kasih
OQ
Jawaban
:
Permohonan
banding dapat diajukan apabila anda merasa belum puas
atas keputusan hakim pada tingkat pertama (Pengadilan
Negeri) atau merasa keputusan hakim itu tidak adil.
Dalam perkara banding yang akan diperiksa surat-surat
atau berkas serta putusan Hakim Pengadilan
Negeri tempat perkara anda disidangkan apakah sudah
sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku atau
tidak, jarang sekali terjadi, penggugat dan
tergugat diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi.
Karena
anda mengajukan banding maka perkara tersebut mentah
kembali dalam artian dari awal lagi maka status hukum
anda dan isteri masih tetap suami isteri sampai
adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang
menyatakan anda bukan sebagai suami isteri lagi.
Terhadap
perzinahan isteri dengan penasehat hukumnya, jika hal
itu memang benar dilakukan oleh isteri dan penasehat
hukumnya maka anda dapat mengajukan tuntutan baru yaitu
tuntutan pidana kepada keduanya (isteri
dan penasehat hukum) atas tuduhan perbuatan zinah.
Sebaiknya
masalah ini segera saja anda ajukan ke Pengadilan sehingga
semua permasalahan yang dihadapi akan segera selesai.
|