|
Pada
tahun 1994 terjadi pernikahan beda agama dengan melalui
catatan sipil. Karena saat ini salah satu pihak menyadari
kesalahan tsb ( dari sisi agama ), maka dia ingin mengakhiri
perkawinan yang telah berlangsung tersebut.
Pertanyaan
:
Bisakah perbedaan agama itu dijadikan alasan untuk mengajukan
gugatan cerai ?
terima kasih,
Hr
Jawaban
:
Perkawinan
beda agama melalui catatan sipil merupakan perkawinan
yang tidak sah menurut hukum karena catatan sipil hanya
bertugas untuk mencatat suatu perkawinan saja.
Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 2 UU Perkawinan
No. 1 Tahun 1974).
Ketentuan di atas jelas mengandung arti bahwa apabila
terjadi perkawinan yang berbeda agama maka salah satu
harus tunduk pada hukum agama yang dikehendaki.
Berdasarkan
ketentuan dan uraian diatas apabila dihubungkan dengan
kasus Anda, maka perbedaan agama dapat diajukan sebagai
salah satu gugatan cerai disamping dengan alasan-alasan
yang lain.
Selanjutnya hakim akan menilai atas gugatan yang diajukan
dan akan memutus suatu putusan yang berkekuatan tetap.
|