|
Pertanyaan
:
Saya
adalah pria usia 35 thn dan sudah menikah 12 tahun dengan
2 orang anak. Pernikahan saya tidak ada surat Catatan
Sipil, hanya ada surat dari gereja. Sudah 1 tahun terakhir
saya pisah dengan istri dan tidak pernah tinggal serumah
lagi.
1. Apakah surat nikah dari gereja punya kekuatan hukum
di pengadilan ?
2. Apakah bila saya menikah lagi dengan gadis lain dan
ingin membuat Catatan Sipil dapat dilakukan ? Syaratnya
?
3.
Haruskah saya membuat surat cerai di Catatan Sipil sementara
saya tidak pernah membuat surat nikah di Catatan Sipil
?
4.
Kemanakah saya harus meminta bantuan untuk pembuatan
surat Catatan Sipil seperti pada point 2 ?
Terima
kasih atas bantuannya.
Hadi
Jawaban
:
Menurut
ketentuannya, setiap perkawinan yang dilakukan menurut
hukum agama sah menurut hukum positif, apabila didaftarkan
pada lembaga pencatat perkawinan. Dan untuk yang beragama
non islam, pencatatannya dilakukan diCatatan Sipil.
Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan
dan perceraian.
Karena
bukti perkawinan yang ada hanya surat dari gereja, seharusnya
pada saat itu setelah perkawinan/pemberkatan digereja,
anda mengurus pencatatan perkawinan tersebut ke Catatan
Sipil.
Oleh
karena anda akan bercerai, maka sebaiknya surat-surat
perkawinan tersebut diurus ke Catatan Sipil ditempat
perkawinan dilangsungkan. Sehingga jika akan mengajukan
perceraian ke Pengadilan Negeri, surat-surat telah lengkap
dan memenuhi syarat. Perceraian tersebut, dicatat di
Catatan Sipil.
Jika
anda akan menikah lagi, karena beragama kristen/non
islam maka memang harus memberitahukan kehendaknya itu
kepada Pegawai Pencatat ditempat perkawinan akan dilangsungkan.
Pegawai
pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan
perkawinan, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan
telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan
menurut Undang-undang. Pegawai pencatat meneliti pula
:
1)
Kutipan akta kelahiran surat kenal lahir calon mempelai;
2)
Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan
dan tempat tinggal orang tua calon mempelai;
3)
Izin tertulis/izin Pengadilan apabila salah seorang
calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21
(dua puluh satu) tahun;
4)
Izin Pengadilan/Pejabat dalam hal calon mempelai adalah
seorang yang masih mempunyai isteri;
5)
Surat kematian isteri atau suami yang terdahulu atau
dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi
perkawina untuk yang kedua kali atau lebih.
6)
Surat kuasa otentik atau dibawah tangan yang disahkan
oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang mempelai
atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu
alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang
lain.
|