EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PERNIKAHAN TANPA SURAT DARI CATATAN SIPIL



Pertanyaan :

Saya adalah pria usia 35 thn dan sudah menikah 12 tahun dengan 2 orang anak. Pernikahan saya tidak ada surat Catatan Sipil, hanya ada surat dari gereja. Sudah 1 tahun terakhir saya pisah dengan istri dan tidak pernah tinggal serumah lagi.
1. Apakah surat nikah dari gereja punya kekuatan hukum di pengadilan ?

2. Apakah bila saya menikah lagi dengan gadis lain dan ingin membuat Catatan Sipil dapat dilakukan ? Syaratnya ?

3. Haruskah saya membuat surat cerai di Catatan Sipil sementara saya tidak pernah membuat surat nikah di Catatan Sipil ?

4. Kemanakah saya harus meminta bantuan untuk pembuatan surat Catatan Sipil seperti pada point 2 ?

Terima kasih atas bantuannya.

Hadi


Jawaban :

 

Menurut ketentuannya, setiap perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama sah menurut hukum positif, apabila didaftarkan pada lembaga pencatat perkawinan. Dan untuk yang beragama non islam, pencatatannya dilakukan diCatatan Sipil. Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan dan perceraian.

Karena bukti perkawinan yang ada hanya surat dari gereja, seharusnya pada saat itu setelah perkawinan/pemberkatan digereja, anda mengurus pencatatan perkawinan tersebut ke Catatan Sipil.

Oleh karena anda akan bercerai, maka sebaiknya surat-surat perkawinan tersebut diurus ke Catatan Sipil ditempat perkawinan dilangsungkan. Sehingga jika akan mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri, surat-surat telah lengkap dan memenuhi syarat. Perceraian tersebut, dicatat di Catatan Sipil.

Jika anda akan menikah lagi, karena beragama kristen/non islam maka memang harus memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat ditempat perkawinan akan dilangsungkan.

Pegawai pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang-undang. Pegawai pencatat meneliti pula :

1) Kutipan akta kelahiran surat kenal lahir calon mempelai;

2) Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon mempelai;

3) Izin tertulis/izin Pengadilan apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun;

4) Izin Pengadilan/Pejabat dalam hal calon mempelai adalah seorang yang masih mempunyai isteri;

5) Surat kematian isteri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawina untuk yang kedua kali atau lebih.

6) Surat kuasa otentik atau dibawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.

 

 


 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/perceraian/catatan_sipil.htm