|
Pertanyaan
:
Saya seorang wanita bekerja beragama Islam, telah menikah
selama 2 tahun lebih dan mempunyai seorang anak di bawah
umur. Saya bermaksud melakukan gugat cerai ataupun talak
kepada suami saya. Kami tidak pernah melakukan hubungan
suami istri lagi sejak 2 tahun yang lalu dan sering
terjadi pertengkaran. Suami saya belum pernah melukai
jasmani saya, tetapi sudah beberapa kali ia melempar
saya dengan benda-benda ringan dan berkinginan memukul/menampar
saya. Suami saya tidak pernah memberikan uang kepada
saya setiap bulan karena saya juga bekerja. Keperluan
saya pribadi (pakaian, jajan, dsb) dipenuhi oleh saya
sendiri. Namun keperluan rumah tangga seperti belanja
bulanan, gaji pembantu, keperluan anak, kadang dibayar
oleh saya kadang oleh suami, tergantung siapa saat itu
yang memiliki uang cash. Awalnya saya ingin melakukan
perceraian secara baik-baik, tetapi suami saya mengancam
antara lain mau membunuh saya, tidak mau menceraikan
saya dan akan membuat saya menderita dan kalau pun proses
perceraian terjadi ia akan merebut hak atas anak saya.
Berdasarkan research yang saya lakukan saya ketahui
bahwa menurut UU, perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan
berikut:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok;
pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2
(dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan
tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya;
c.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun
atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan
berat yang membahayakan pihak lain;
e.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit
dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami/isteri;
f.
Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan
dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun
lagi dalam rumah tangga.
g.
suami melanggar taklik-talak;
h.
peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya
ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Pertanyaan
saya:
1.
Dari kasus saya dapatkan saya menggugat cerai atau talak
berdasarkan UU/hukum dan kuatkah alasan saya? Apakah
ada kemungkinan gugatan saya ditolak jika seandainya
suami saya benar-benar tidak mau menceraikan saya?
2.
Dapatkah saya memperoleh hak atas anak saya, dalam arti
anak ikut saya setelah perceraian? Dan sebesar apa chance
saya?
Terima
kasih atas bantuannya,
Ncl
Jawaban
:
Suatu
perceraian hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi
salah satu dari alasan-alasan yang telah anda sebutkan
diatas. Dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974,
pasal 39 ayat (2), disebutkan "Untuk melakukan
perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami
isteri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri."
Dilihat
dari kasus yang anda alami, jika anda mengajukan gugatan
cerai kepada suami dengan berdasarkan perbuatan-perbuatan
yang telah dilakukannya, berupa sering melakukan kekejaman
yang membahayakan isteri dan dalam rumah tangga terus
menerus terjadi perselisihan, pertengkaran dan sudah
tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga,
walaupun telah berusaha keras untuk mempertahankan rumah
tangga anda, atas dasar tersebut sudah merupakan alasan
yang kuat untuk dikabulkannya gugatan cerai kepada suami.
Karena anda dan suami beragama islam, maka perceraian
diajukan ke Pengadilan Agama.
Untuk
masalah hak atas anak, karena anak masih dibawah
umur berarti masih sangat membutuhkan ibunya,
maka anda dapat mengajukan tuntutan ke Pengadilan agar
hak perwalian atas anak berada ditangan anda.
Walaupun
perkawinan antara kedua orang tuanya putus, kedua orang
tua tetap wajib memelihara dan mendidik anak mereka
sebaik-baiknya. Kewajiban ini berlaku sampai anak itu
kawin atau dapat berdiri sendiri
|