EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
KEDUDUKAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN



Pertanyaan :

1.Bagaimana menurut hukum utk tatacara perceraian yg pernikahannya dilaksanakan tercatat laki2 dan wanita secara islam di KUA, kemudian karena istrinya pindah agama sang suami ingin bercerai. Lalu bagaimana status/kedudukan anaknya dengan adanya perceraian tsb. Setahu saya menurut islam agama anak ikut ayahnya. Pendidikan agama menjadi tanggung jawab siapa?

2.Bisakah dilaksanakan pernikahan kedua tanpa persetujuan istri pertama secara sah menurut hukum (menikah diam2).

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

YR


Jawaban :


Untuk tata cara perceraian, karena perkawinan semula dilaksanakan di KUA (menurut islam), walapun akhirnya salah satu (isteri) memeluk agama lain, maka perceraian diajukan ke Pengadilan Agama. Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat pemberitahuan kepada Pengadilan Agama di tempat tinggalnya, disertai dengan alasan-alasannya.

Lalu mengenai kedudukan si anak itu sendiri, selagi anak tersebut masih dibawah umur, maka tanggungjawab dipikul oleh kedua orang tuanya. Bukan hanya tanggungjawab agama saja, tetapi juga terhadap biaya pendidikan dan pemeliharaan anak.

Karena akhirnya si isteri pindah agama, sementara si anak sejak semula telah memeluk agama islam, maka biasanya si anak tersebut pengurusannya pada orang tua yang seagama dengan anak. Hal ini dikarenakan untuk dapat terjaminnya pendidikan anak tersebut secara islam dengan baik, serta dijaga kelestarian agama anak tersebut.

Dari segi hukum, bila seorang suami hendak menikah lagi tetapi tanpa persetujuan isteri yang sah maka perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah. Menurut pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, "Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri". Sedangkan dalam ayat (2), "Pengadilan, dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan". Begitu juga dalam pasal 27 KUHPerdata disebutkan "Seorang laki2 hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja". Dari ketentuan ini jelas, kalau pernikahan secara diam-diam menurut hukum dinyatakan tidak sah.

 

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/perceraian/kedud_anak.htm