|
Pertanyaan
:
1.Bagaimana menurut hukum utk tatacara perceraian yg
pernikahannya dilaksanakan tercatat laki2 dan wanita
secara islam di KUA, kemudian karena istrinya pindah
agama sang suami ingin bercerai. Lalu bagaimana status/kedudukan
anaknya dengan adanya perceraian tsb. Setahu saya menurut
islam agama anak ikut ayahnya. Pendidikan agama menjadi
tanggung jawab siapa?
2.Bisakah dilaksanakan pernikahan kedua tanpa persetujuan
istri pertama secara sah menurut hukum (menikah diam2).
Atas
perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
YR
Jawaban
:
Untuk
tata cara perceraian, karena perkawinan semula dilaksanakan
di KUA (menurut islam), walapun akhirnya salah satu
(isteri) memeluk agama lain, maka perceraian diajukan
ke Pengadilan Agama. Seorang suami yang telah melangsungkan
perkawinan menurut agama islam, yang akan menceraikan
isterinya, mengajukan surat pemberitahuan kepada Pengadilan
Agama di tempat tinggalnya, disertai dengan alasan-alasannya.
Lalu
mengenai kedudukan si anak itu sendiri, selagi anak
tersebut masih dibawah umur, maka tanggungjawab dipikul
oleh kedua orang tuanya. Bukan hanya tanggungjawab agama
saja, tetapi juga terhadap biaya pendidikan dan pemeliharaan
anak.
Karena
akhirnya si isteri pindah agama, sementara si anak sejak
semula telah memeluk agama islam, maka biasanya si anak
tersebut pengurusannya pada orang tua yang seagama dengan
anak. Hal ini dikarenakan untuk dapat terjaminnya pendidikan
anak tersebut secara islam dengan baik, serta dijaga
kelestarian agama anak tersebut.
Dari
segi hukum, bila seorang suami hendak menikah lagi tetapi
tanpa persetujuan isteri yang sah maka perkawinan tersebut
dinyatakan tidak sah. Menurut pasal 3 ayat (1) UU No.
1 Tahun 1974, "Pada asasnya dalam suatu perkawinan
seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri".
Sedangkan dalam ayat (2), "Pengadilan, dapat memberikan
izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari
seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak
yang bersangkutan". Begitu juga dalam pasal
27 KUHPerdata disebutkan "Seorang laki2 hanya boleh
terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja;
dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki
saja". Dari ketentuan ini jelas, kalau pernikahan
secara
diam-diam menurut hukum dinyatakan tidak sah.
|