1.
Sertifikat tanah, atau
2.
Surat Kapling yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
(dari Walikota, Proyek/Otorita/Proyek Pengembangan
Lingkungan, dari Perusahaan Tanah dan Bangunan/PD,
Pembangunan Sarana Jaya), atau
3.
Fatwa tanah atau Surat Keterangan Lurah/Camat mengenai
hasil pengumuman Agraria (Konversi Tanah Milik Adat)
atau Risalah Panitia A (untuk Tanah Negara);
d.
Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh
Suku Dinas Tata Kota setempat yang terdiri dari:
1.
Keterangan Rencana Kota (2 lembar asli ditambah 5
foto copy dari Pemohon);
2.
Keterangan Pengarahan Tata Bangunan (2 lembar asli
ditambah 5 foto copy dari Pemohon) untuk daerah yang
direncanakan berdasarkan ketentuan pengarahan tata
bangunan.
e.
Gambar Rencana Arsitektur Bangunan (7 set) beserta
foto copy Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP) Arsitektur
yang sudah ditandatangani dan dicantumkan nama dan
lokasi bangunan yang dimohon;
f.
Gambar Rencana Konstruksi dan perhitungannya (3 set)
beserta foto copy Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP)
Konstruksi yang sudah ditandatangani dan dicantumkan
nama dan lokasi bangunan yang dimohon untuk bangunan
yang perlu perhitungan konstruksi;
g.
Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang
dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah melalui Badan
Pertimbangan Urusan Tanah (BPUT) untuk bangunan yang
luas tanahnya lebih dari 5000m2 atau terletak pada
jalur jalan utama;
h.
Rekomendasi dari Dinas Perumahan untuk bangunan yang
dasar huniannya adalah Surat Izin Penghuniaan (SIP);
i.
Rekomendasi dari Proyek Pengembangan Lingkungan (PPL)
untuk bangunan yang termasuk dalam lokasi Proyek Pengembangan
Lingkungan;
j.
Rekomendasi dari Dinas Museum dan Sejarah untuk bangunan
yang termasuk dalam lokasi/bangunan bersejarah;
k.
Surat persetujuan dari Kepala Direktorat Agraria untuk
tanah atau bangunan yang berstatus bekas milik perorangan
atau Badan Hukum milik Belanda.
2.
Untuk setiap IMB dikenakan retribusi sesuai dengan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1979 tentang Penetapan
dan Penyesuaian Besarnya Retribusi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
3.
Adanya IMB berfungsi supaya Pemerintah Daerah dapat
mengontrol dalam rangka pendataan phisik kota sebagai
dasar yang sangat penting bagi perencanaan, pengawasan
dan penertiban pembangunan kota yang terarah dan sangat
bermanfaat pula bagi pemilik bangunan karena memberikan
kepastian hukum atas berdirinya bangunan yang bersangkutan
dan akan memudahkan bagi pemilik bangunan untuk suatu
keperluan, antara lain dalam hal pemindahan hak bangunan
yang dimaksud sehingga jika tidak terdapat adanya
IMB maka akan dikenakan tindakan penertiban sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
4.
Dalam hal pengaduan dapat dilakukan kepada atasan
aparat yang melakukan penyimpangan tersebut.