|
Pertanyaan
:
Apakah
tindakan saya mengambil berita dari tempat lain tersebut
salah disisi hukum?
Ada satu pertanyaan lagi , misalnya saya ingin membuat
sebuah homepage artis , misalnya aja homepagenya Dessy
Ratnasary , terus saya ingin menempatkan foto fotonya
Dessy di sana , apakah saya perlu mendapat izin dari
dia terlebih dahulu?
Terimakasih
Suhadi
Jawaban
:
Dalam
pembuatan portal dan masalah dunia "internet"
kita belum mempunyai peraturan perundang-undangannya
tersendiri sehingga masih sulit untuk mencari batasan-batasannya.
Hanya ada satu yang dapat melindungi penciptanya yaitu
Hak Cipta.
Hak Cipta yaitu hak khusus bagi pencipta maupun penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal
2 ayat (1) UU Hak Cipta).
Dikatakan hak khusus karena hak tersebut hanya diberikan
kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain
selain pencipta. Hak khusus tersebut meliputi :
a.
hak untuk mengumumkan
b. hak untuk memperbanyak
Pihak
lain baru dapat melakukan pengumuman dan atau perbanyakan
ciptaan yang dilindungi hak cipta apabila telah memperoleh
izin dari penciptanya. Pemberian izin dimaksud misalnya
melalui perjanjian lisensi dengan kewajiban bagi pihak
lain (penerima lisensi) membayar sejumlah royalti kepada
pencipta (pemberi lisensi).
Pasal
11 UU Hak Cipta merinci ciptaan di bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan yang dilindungi hak ciptanya
meliputi:
a.
buku, program komputer, pamplet, susunan perwajahan
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya
tulis lainnya:
b.
ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan
dengan cara diucapkan;
c.
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
d.
ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk
karawitan dan rekaman suara;
e.drama,
tari (koreografi), perwayangan, pantomim;
f.
karya pertunjukan;
g.
karya siaran;
h.
seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
i.
arsitektur;
j.
peta;
k.
seni batik;
l.
fotografi;
m.
sinematografi;
n.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya
lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Undang-undang
Hak Cipta telah mengatur pembatasan-pembatasan terhadap
hak eksklusif pencipta untuk memberikan ruang bagi akomodasi
kepentingan umum. Pembatasan hak cipta tersebut antara
lain diatur Pasal 14 UU Hak Cipta yang menentukan bahwa
dengan syarat sumbernya harus disebut atau dicantumkan,
maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta:
a.
penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan,
penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi penciptanya;
b.
pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian guna keperluan pembelaan di dalam dan di luar
pengadilan;
c.
pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian guna keperluan:
(i)
Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
(ii)
Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar
bagi pencipta.
d.
perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni,
dan sastera dalam huruf Braile guna keperluan para tunanetra,
kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
e.
perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang
serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan
atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang nonkomersial,
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.
perubahan yang dilakukan atas arsitektur seperti ciptaan
bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;
g.
pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh
pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata
untuk digunakan sendiri.
Berdasarkan
uraian di atas maka pengambilan berita dari tempat lain
dibenarkan atau tidak merupakan pelanggaran hak cipta
asalkan tidak memungut komentar-komentar para ahli /orang
lain disamping itu sumbernya harus dicantumkan dan digunakan
untuk kepentingan umum.
Dalam
hal menempatkan foto-foto orang lain (Deasy Ratnasari)
lebih baik ada izin dari pemilik foto tersebut karena
fotografi merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak
cipta.
|