EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PENGAMBILAN BERITA


Pertanyaan :

Apakah tindakan saya mengambil berita dari tempat lain tersebut salah disisi hukum?

Ada satu pertanyaan lagi , misalnya saya ingin membuat sebuah homepage artis , misalnya aja homepagenya Dessy Ratnasary , terus saya ingin menempatkan foto fotonya Dessy di sana , apakah saya perlu mendapat izin dari dia terlebih dahulu?

 

Terimakasih

Suhadi

 

Jawaban :

Dalam pembuatan portal dan masalah dunia "internet" kita belum mempunyai peraturan perundang-undangannya tersendiri sehingga masih sulit untuk mencari batasan-batasannya. Hanya ada satu yang dapat melindungi penciptanya yaitu Hak Cipta.
Hak Cipta yaitu hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta).
Dikatakan hak khusus karena hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta. Hak khusus tersebut meliputi :

a. hak untuk mengumumkan
b. hak untuk memperbanyak

Pihak lain baru dapat melakukan pengumuman dan atau perbanyakan ciptaan yang dilindungi hak cipta apabila telah memperoleh izin dari penciptanya. Pemberian izin dimaksud misalnya melalui perjanjian lisensi dengan kewajiban bagi pihak lain (penerima lisensi) membayar sejumlah royalti kepada pencipta (pemberi lisensi).

Pasal 11 UU Hak Cipta merinci ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan yang dilindungi hak ciptanya meliputi:

a. buku, program komputer, pamplet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:

b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan;

d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara;

e.drama, tari (koreografi), perwayangan, pantomim;

f. karya pertunjukan;

g. karya siaran;

h. seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;

i. arsitektur;

j. peta;

k. seni batik;

l. fotografi;

m. sinematografi;

n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Undang-undang Hak Cipta telah mengatur pembatasan-pembatasan terhadap hak eksklusif pencipta untuk memberikan ruang bagi akomodasi kepentingan umum. Pembatasan hak cipta tersebut antara lain diatur Pasal 14 UU Hak Cipta yang menentukan bahwa dengan syarat sumbernya harus disebut atau dicantumkan, maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta:

a. penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi penciptanya;

b. pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan;

c. pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan:

(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta.

d. perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastera dalam huruf Braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;

e. perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang nonkomersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

f. perubahan yang dilakukan atas arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;

g. pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Berdasarkan uraian di atas maka pengambilan berita dari tempat lain dibenarkan atau tidak merupakan pelanggaran hak cipta asalkan tidak memungut komentar-komentar para ahli /orang lain disamping itu sumbernya harus dicantumkan dan digunakan untuk kepentingan umum.

Dalam hal menempatkan foto-foto orang lain (Deasy Ratnasari) lebih baik ada izin dari pemilik foto tersebut karena fotografi merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta.

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/perizinan/pengambilan_berita.htm