|
Pertanyaan
:
Saya
adalah seorang pegawai dari suatu perusahaan swasta
yang telah bekerja selama 6 tahun. Perusahaan saya baru
saja pindah lokasi ke daerah Cikande ( kurang lebih
2 jam perjalanan dari Jakarta ). Saya memutuskan untuk
tidak melanjutkan hubungan kerja dengan alasan jarak
yang terlalu jauh.
-
Apakah saya berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan
uang penghargaan seperti yang tercantum dalam KEPMEN
No 150 thn 2000 bab IV pasal 28 ?
- Dapatkah
saya menuntut hak pesangon saya
?
Terima
Kasih
Rita
Jawaban
:
Seorang
tenaga kerja yang akan mengakhiri hubungan kerja harus
mengemukakan alasan-alasan yang mendesak kepada pihak
pengusaha (pemilik perusahaan).
Alasan mendesak adalah suatu keadaan yang sedemikian
rupa sehingga mengakibatkan bahwa tenaga kerja tersebut
tidak sanggup untuk meneruskan hubungan kerja.
Berdasarkan
alasan yang mendesak tersebut jika dihubungkan dengan
permasalahan yang Anda hadapi sekarang ini maka dari
pihak Anda sendirilah yang mengajukan pengunduran diri
atau ketidaksanggupan untuk melakukan hubungan kerja
lagi dengan perusahaan yang terkait, oleh sebab itu
Anda tidak berhak atas uang pesangon.
Uang
pesangon akan didapatkan oleh pegawai atau karyawan
yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
yang dilakukan oleh perusahaan.
Sehingga
Anda tidak berhak untuk menuntut uang pesangon dari
pihak perusahaan, tetapi berhak untuk menuntut uang
penghargaan.
Dalam
Pasal 26 KEP-150/MEN/2000 disebutkan "Dalam
hal terjadi pemutusan hubungan kerja pekerja mengundurkan
diri secara baik atas kemauan sendiri, maka pekerja
berhak atas uang penghargaan masa kerja dan ganti
kerugian sesuai ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24."
Besarnya
uang penghargaan masa kerja menurut pasal 23 Kepmenaker
No. KEP. 150/ MEN/2000 sebagai berikut :
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari
6 tahun .………......... 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari
9 tahun .……………..... 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari
12 tahun .....……….....4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari
15 tahun ,...………... 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari
18 tahun .....……….. 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari
21 tahun ..………...... 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari
24 tahun …………..... 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih .. . ... ... ... ...
... ..........................10 bulan upah.
|