EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
HAK UNTUK MENDAPATKAN UANG PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN

 

Pertanyaan :

Saya adalah seorang pegawai dari suatu perusahaan swasta yang telah bekerja selama 6 tahun. Perusahaan saya baru saja pindah lokasi ke daerah Cikande ( kurang lebih 2 jam perjalanan dari Jakarta ). Saya memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan kerja dengan alasan jarak yang terlalu jauh.

- Apakah saya berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan seperti yang tercantum dalam KEPMEN No 150 thn 2000 bab IV pasal 28 ?

- Dapatkah saya menuntut hak pesangon saya ?

Terima Kasih

Rita

Jawaban :

Seorang tenaga kerja yang akan mengakhiri hubungan kerja harus mengemukakan alasan-alasan yang mendesak kepada pihak pengusaha (pemilik perusahaan).
Alasan mendesak adalah suatu keadaan yang sedemikian rupa sehingga mengakibatkan bahwa tenaga kerja tersebut tidak sanggup untuk meneruskan hubungan kerja.

Berdasarkan alasan yang mendesak tersebut jika dihubungkan dengan permasalahan yang Anda hadapi sekarang ini maka dari pihak Anda sendirilah yang mengajukan pengunduran diri atau ketidaksanggupan untuk melakukan hubungan kerja lagi dengan perusahaan yang terkait, oleh sebab itu Anda tidak berhak atas uang pesangon.

Uang pesangon akan didapatkan oleh pegawai atau karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan.

Sehingga Anda tidak berhak untuk menuntut uang pesangon dari pihak perusahaan, tetapi berhak untuk menuntut uang penghargaan.

Dalam Pasal 26 KEP-150/MEN/2000 disebutkan "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pekerja mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri, maka pekerja berhak atas uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24."

Besarnya uang penghargaan masa kerja menurut pasal 23 Kepmenaker No. KEP. 150/ MEN/2000 sebagai berikut :
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun .………......... 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun .……………..... 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun .....……….....4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ,...………... 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun .....……….. 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun ..………...... 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun …………..... 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih .. . ... ... ... ... ... ..........................10 bulan upah.

 

 

 

 

 

 

 



 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/perj_kerja/hak_pesangon.htm