|
Pertanyaan
:
1.
Adakah peraturannya untuk pekerja shift jika melakukan
kerja pada hari raya/hari nasional berhak memperoleh
lembur di hari libur ?
2. Perihal penetapan THR untuk karyawan yang sudah bekerja
di atas 3 (tiga) bulan, apakah berlaku untuk seluruh
karyawan baik kontrak maupun permanen atau hanya untuk
permanen saja? dan bagaimana pula dengan karyawan yang
masa kerjanya kurang dari 3 (tiga) bulan?
Terima
kasih
Agus Tiyanto
Jawaban
:
Menurut
pasal 10 Undang-undang No. 1 Tahun 1951 disebutkan
bahwa buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih
dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
Dengan demikian waktu kerja adalah 7 (tujuh) jam sehari
dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
Sehingga
melakukan pekerjaan yang menyimpang dari waktu
kerja disebut kerja lembur. Jika melakukan
pekerjaan pada hari istirahat mingguan atau pada
hari libur resmi juga disebut kerja lembur asal pekerjaan
itu menurut sifatnya harus dijalankan pada hari-hari
tersebut.
Pengusaha
wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih (Pasal
2 Permenaker Nomor PER-04/MEN/1994) sehingga untuk
THR baik kontrak maupun permanen jika sudah lebih
dari 3 bulan maka berhak untuk mendapatkan THR.
Besarnya
THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara
terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah;
b.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara
terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan
secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan:
masa
kerja/12 X 1 (satu) bulan upah
Upah
satu bulan yang dimaksud adalah upah pokok ditambah
tunjangan-tunjangan tetap.
Berdasarkan
pasal 2 tersebut di atas maka bagi karyawan yang masa
kerjanya kurang dari 3 (tiga) bulan maka pengusaha
tidak wajib memberikan THR terhadapnya.
|