EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
KERJA LEMBUR DAN PENETAPAN THR


Pertanyaan :

1. Adakah peraturannya untuk pekerja shift jika melakukan kerja pada hari raya/hari nasional berhak memperoleh lembur di hari libur ?

2. Perihal penetapan THR untuk karyawan yang sudah bekerja di atas 3 (tiga) bulan, apakah berlaku untuk seluruh karyawan baik kontrak maupun permanen atau hanya untuk permanen saja? dan bagaimana pula dengan karyawan yang masa kerjanya kurang dari 3 (tiga) bulan?

Terima kasih

Agus Tiyanto


Jawaban :

Menurut pasal 10 Undang-undang No. 1 Tahun 1951 disebutkan bahwa buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu. Dengan demikian waktu kerja adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.

Sehingga melakukan pekerjaan yang menyimpang dari waktu kerja disebut kerja lembur. Jika melakukan pekerjaan pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi juga disebut kerja lembur asal pekerjaan itu menurut sifatnya harus dijalankan pada hari-hari tersebut.

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih (Pasal 2 Permenaker Nomor PER-04/MEN/1994) sehingga untuk THR baik kontrak maupun permanen jika sudah lebih dari 3 bulan maka berhak untuk mendapatkan THR.

Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:

a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan:

masa kerja/12 X 1 (satu) bulan upah

Upah satu bulan yang dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

Berdasarkan pasal 2 tersebut di atas maka bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 3 (tiga) bulan maka pengusaha tidak wajib memberikan THR terhadapnya.

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/perj_kerja/kerja_thr.htm