|
Pertanyaan
:
Bagaimana
dasar-dasar pengadaan kontrak tenaga kerja (jasa) serta
Kepres, PP serta dasar-dasar kontrak kerja (untuk tenaga
lokal) dilingkungan MIGAS ?
dari
Suko
Raharjo
Jawaban
:
Kontrak
(perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang
berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal".
(Subekti, 1983:1).
Menurut
UU Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan
:
Ketenagakerjaan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja
pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Tenaga
kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang
sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik
di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan
barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pekerja
adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja
pada pengusaha dengan menerima upah.
Pengusaha
adalah :
a.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan
miliknya;
c.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan
di luar wilayah Indonesia.
Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Perjanjian
kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha
secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu
maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat
kerja, hak dan kewajiban.
Perjanjian
kerja menurut pasal 1601a KUH Perdata adalah suatu perjanjian
di mana pihak yang satu, buruh, mengikatkan diri untuk
bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama suatu
waktu tertentu dengan menerima upah.
Dari
bunyi pasal tersebut dapat dikatakan bahwa yang dinamakan
Perjanjian Kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan
sebagai berikut :
a.
Ada orang di bawah pimpinan orang lain
Adanya pimpinan orang lain berarti ada unsur wenang
perintah. Dalam Perjanjian Kerja ini unsur wenang perintah
ini memegang peranan pokok sebab tanpa adanya unsur
wenang perintah, berarti bukan Perjanjian Kerja.
Adanya unsur wenang perintah berarti antara kedua belah
pihak ada kedudukan yang tidak sama. Kedudukan yang
tidak sama ini diatur ada sub-ordinasi artinya ada pihak
yang kedudukannya di atas (Yang memerintah) dan ada
pihak yang kedudukannya di bawah (yang diperintah).
b.
Penunaian Kerja
Maksudnya
melakukan pekerjaan.
c.
Dalam Waktu Tertentu
Dalam
Penunaian Kerja, pribadi manusia sangat tersangkut kepada
kerja. Tersangkutnya pribadi manusia akan berakhir dengan
adanya waktu tertentu.
d.
Adanya Upah
Upah
adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha
kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang
telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam
bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan
atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas
dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan
buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun
keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No.
8 Tahun 1981tentang Perlindungan Upah).
Yang
dimaksud dengan imbalan, termasuk juga sebutan honorarium
yang diberikan oleh pengusaha kepada buruh secara teratur
dan terus-menerus.
Syarat
sahnya kontrak (perjanjian)
Menurut
Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah
perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian
harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya
perjanjian yaitu harus ada :
1.
Kesepakatan
Yang
dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa
ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela
di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar
paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2.
Kecakapan
Kecakapan
di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah
orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek
hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap
untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang
yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa
yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan
orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum
dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas)
tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun,
apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah
dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3.
Hal tertentu
Maksudnya
objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya
dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal
ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian
kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4.
Sebab yang dibolehkan
Maksudnya
isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan
yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Cara
membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk
membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang
harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut
masa percobaan.
1.
Masa Percobaan
Masa
percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh
(magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan
yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui
kepribadian calon buruh (magang).
Mengenai
pengaturan masa percobaan (Pasal 7 Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. : PER-04/MEN/1986 tentang Tata Pemutusan
Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa
dan Ganti Kerugian) ditentukan bahwa :
1.
Hubungan kerja yang mempersyaratkan adanya masa percobaan,
harus dinyatakan secara tertulis.
2.
Lamanya masa percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1)
paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh diadakan hanya
untuk satu kali percobaan.
3.
Ketentuan adanya masa percobaan tidak berlaku untuk
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Lama
masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, yang berarti
bahwa masa percobaan dapat diadakan untuk waktu kurang
dari 3 (tiga) bulan, misalnya 1 (bulan), 1 1/2 (satu
setengah) bulan, 2 (dua) bulan, 2 1/2 (dua setengah)
bulan. Jika masa percobaan lamanya kurang dari 3 (tiga)
bulan, tidak boleh diadakan masa percobaan lain dengan
dalih lamanya masa percobaan belum mencapai 3 (tiga)
bulan, sebab masa percobaan hanya boleh diadakan 1 (satu)
kali saja.
Untuk
adanya masa percobaan harus dinyatakan secara tertulis
lebih dahulu.
2.
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk
dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang
dewasa.
Mengenai pengertian orang dewasa :
-
Menurut KUH Perdata, seseorang dianggap telah dewasa
dan karenanya mampu bertindak dalam lalu lintas hukum,
jika telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah
kawin.
-
Menurut Hukum Adat, seseorang disebut sebagai orang
dewasa jika sudah dipandang sebagai akil balik atau
sudah kawin. Biasanya telah berumur 16 (enam belas)
tahun atau 18 (delapan belas) tahun.
-
Menurut Hukum Perburuhan, orang dewasa ialah orang laki-laki
maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas (Pasal
1 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 12 Tahun 1948 tentang
Undang-Undang Kerja Tahun 1984).
Berdasarkan
uraian di atas maka orang yang dapat membuat perjanjian
kerja adalah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur
18 tahun ke atas, tidak peduli sudah kawin atau belum.
Menurut
hukum perburuhan, orang yang belum dewasa dibagi atas
:
-
anak, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur
14 tahun ke bawah.
-
orang muda, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang
berumur di atas 14 tahun, akan tetapi di bawah 18 tahun.
Dalam
Undang-undang Kerja disebutkan bahwa anak tidak boleh
menjalankan pekerjaan (pasal 2), dengan kata lain anak
tidak dapat mengadakan perjanjian kerja.
3.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk
dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan
perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Bagi
perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara
tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan
latin, serta harus memuat :
a.
nama dan alamat pengusaha/perusahaan
b.
nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruh
c.
jabatan atau jenis/macam pekerjaan
d.
besarnya upah serta cara pembayarannya
e.
hak dan kewajiban buruh
f.
hak dan kewajiban pengusaha
g.
syarat-syarat kerjanya
h.
jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
i.
tempat atau lokasi kerja
j.
tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat dan tanggal
mulai berlaku.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu dibuat rangkap 3 (tiga) dan
masing-masing untuk buruh, pengusaha dan Kantor Departemen
Tenaga Kerja setempat.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu harus didaftarkan pada Kandep
setempat dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak ditandatangani. Biaya-biaya dalam rangka
pembuatan perjanjian kerja menjadi tanggungan pengusaha.
Bagi
perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya
bebas artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.
Selain itu bahasa maupun yang digunakan juga bebas,
demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada kedua
belah pihak.
4.
Isi Perjanjian Kerja
Baik
dalam KUH Perdata maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No. PER-05/PER/1986 tentang Kesepakatan Kerja
Untuk Waktu Tertentu tidak ditentukan tentang isi dari
perjanjian kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian
kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau
tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
Dalam
praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya
mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
Peraturan
perusahaan adalah peraturan yang dibuat oleh pengusaha
yang memuat syarat-syarat kerja, sedangkan perjanjian
perburuhan adalah perjanjian yang dibuat oleh serikat
pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja.
5.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan
atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama
2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu)
kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama
1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha
harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka
waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali
saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah
21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk
pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
-
yang sekali selesai atau sementara sifatnya
-
diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan
selesai
-
bersifat musiman atau yang berulang kembali
-
yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan
atau hanya merupakan penunjang
-
yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru
atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.
Bagi
perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan
untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis
dan kegiatannya.
7.
Uang Panjar
Jika
pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh
majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak
manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian)
kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan
uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang
panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian
kerja tetap ada.
Untuk
Keppres belum ada pengaturan lebih lanjut mengenai kontrak
kerja.
Peraturan
Pemerintah yang mengatur tentang perjanjian kontrak
kerja bagi (Serikat Buruh) adalah PP No. 49 Tahun 1954
tentang Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan.
Untuk
kontrak kerja (tenaga lokal) dilingkungan MIGAS pada
prinsipnya inti dari semua syarat, sifat dari kontrak
tersebut adalah sama hanya isi dan pelaksanaan kontrak
kerja tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
|