|
Pertanyaan :
Saya
ingin bertanya apakah seorang karyawan yg mengundurkan
diri akan mendapat uang jasa? Sebab saya dengar dari
beberapa orang dikatakan seorang karyawan yang sudah
bekerja selama 1 th akan mendapatkan uang jasa jika
dia mengundurkan diri. Sedangkan HRD pada perusahaan
saya bilang bahwa hal itu hanya berlaku untuk karyawan
yg bekerja selama 3 th.
Terima
kasih
Dedy
Jawaban
:
Setiap
tenaga kerja memang berhak atas pekerjaan dan penghasilan
yang layak bagi kemanusiaan. Begitupun dalam hal memilih
dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
Uang
jasa merupakan penghargaan pengusaha kepada pekerja
yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.
Dalam
pasal 26 KEP-150/MEN/2000 disebutkan "Dalam
hal terjadi pemutusan hubungan kerja pekerja mengundurkan
diri secara baik atas kemauan sendiri, maka pekerja
berhak atas uang penghargaan masa kerja dan ganti
kerugian sesuai ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24."
Besarnya
uang penghargaan masa kerja menurut pasal 23 Kepmenaker
No. KEP. 150/ MEN/2000 sebagai berikut :
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari
6 tahun .………......... 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari
9 tahun .……………..... 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari
12 tahun .....……….....4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari
15 tahun ,...………... 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari
18 tahun .....……….. 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari
21 tahun ..………...... 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari
24 tahun …………..... 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih .. . ... ... ... ...
... ..........................10 bulan upah.
Dari
ketentuan ini berarti uang jasa didapatkan jika telah
bekerja paling sedikit 3 tahun.
Jika masa kerja hanya 1 tahun, berdasarkan ketentuan
diatas maka karyawan tersebut tidak berhak atas uang
jasa.
|