EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
BERHAK TIDAKNYA MENDAPATKAN UANG JASA



Pertanyaan :

Saya ingin bertanya apakah seorang karyawan yg mengundurkan diri akan mendapat uang jasa? Sebab saya dengar dari beberapa orang dikatakan seorang karyawan yang sudah bekerja selama 1 th akan mendapatkan uang jasa jika dia mengundurkan diri. Sedangkan HRD pada perusahaan saya bilang bahwa hal itu hanya berlaku untuk karyawan yg bekerja selama 3 th.

Terima kasih

Dedy


Jawaban :

 

Setiap tenaga kerja memang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Begitupun dalam hal memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

Uang jasa merupakan penghargaan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.

Dalam pasal 26 KEP-150/MEN/2000 disebutkan "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pekerja mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri, maka pekerja berhak atas uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24."

Besarnya uang penghargaan masa kerja menurut pasal 23 Kepmenaker No. KEP. 150/ MEN/2000 sebagai berikut :
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun .………......... 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun .……………..... 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun .....……….....4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ,...………... 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun .....……….. 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun ..………...... 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun …………..... 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih .. . ... ... ... ... ... ..........................10 bulan upah.

Dari ketentuan ini berarti uang jasa didapatkan jika telah bekerja paling sedikit 3 tahun.
Jika masa kerja hanya 1 tahun, berdasarkan ketentuan diatas maka karyawan tersebut tidak berhak atas uang jasa.

 

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/perj_kerja/mengundurkan _diri.htm