|
Pertanyaan
:
Saya sudah bekerja kurang lebih 10 tahun dan apakah
saya dapat pesangon ?
Dapatkah anda memberikan UU / Pasal Ketenaga kerjaan.
Terima kasih,
Ericson TS
Jawaban
:
Besarnya
uang pesangon ditetapkan sekurang-kurangnya :
a.
Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah
b.
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun
: 2 bulan upah
c.
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun
: 3 bulan upah
d.
Masa kerja 3 tahun atau lebih : 4 tahun
Uang
pesangon akan didapatkan oleh pegawai atau karyawan
yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan
uraian di atas dan jika dikaitkan dengan kasus Anda,
karena Anda mengundurkan diri dan bukan karena adanya
pemutusan hubungan kerja maka Anda tidak mendapatkan
uang pesangon tetapi mendapatkan uang penghargaan masa
keja dan ganti kerugian.
Dalam
pasal 26 KEP-150/MEN/2000 disebutkan "Dalam
hal terjadi pemutusan hubungan kerja pekerja mengundurkan
diri secara baik atas kemauan sendiri, maka pekerja
berhak atas uang penghargaan masa kerja dan ganti
kerugian sesuai ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24."
Besarnya
uang penghargaan masa kerja menurut pasal 23 Kepmenaker
No. KEP. 150/ MEN/2000 sebagai berikut :
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari
6 tahun .………......... 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari
9 tahun .……………..... 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari
12 tahun .....……….....4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari
15 tahun ,...………... 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari
18 tahun .....……….. 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari
21 tahun ..………...... 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari
24 tahun …………..... 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih .. . ... ... ... ...
... ..........................10 bulan upah.
Mengenai
UU Ketenagakerjaan, dapat Anda lihat sebagai berikut
:
-
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997
tentang Ketenagakerjaan
-
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1998
tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25
Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
|