EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
BERHAK ATAU TIDAK UNTUK MENDAPATKAN UANG PESANGON

 

Pertanyaan :

Saya sudah bekerja kurang lebih 10 tahun dan apakah saya dapat pesangon ?
Dapatkah anda memberikan UU / Pasal Ketenaga kerjaan.

Terima kasih,

Ericson TS

 

Jawaban :

Besarnya uang pesangon ditetapkan sekurang-kurangnya :

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah

b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan upah

c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah

d. Masa kerja 3 tahun atau lebih : 4 tahun

Uang pesangon akan didapatkan oleh pegawai atau karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan uraian di atas dan jika dikaitkan dengan kasus Anda, karena Anda mengundurkan diri dan bukan karena adanya pemutusan hubungan kerja maka Anda tidak mendapatkan uang pesangon tetapi mendapatkan uang penghargaan masa keja dan ganti kerugian.

Dalam pasal 26 KEP-150/MEN/2000 disebutkan "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pekerja mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri, maka pekerja berhak atas uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24."

Besarnya uang penghargaan masa kerja menurut pasal 23 Kepmenaker No. KEP. 150/ MEN/2000 sebagai berikut :
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun .………......... 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun .……………..... 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun .....……….....4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ,...………... 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun .....……….. 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun ..………...... 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun …………..... 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih .. . ... ... ... ... ... ..........................10 bulan upah.

Mengenai UU Ketenagakerjaan, dapat Anda lihat sebagai berikut :

- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/perj_kerja/pesangon.htm