|
Pertanyaan
:
Teman
saya adalah office boy pada sebuah kantor konsultan
hukum di Jakarta. Ia sudah bekerja selama 2 tahun dari
senin sampai jum'at pukul 8.00-17.00 dan sabtu pukul
8.30-14.00. Tiga hari yang lalu ia di berhentikan oleh
pimpinan dengan alasan bahwa ia telah pulang lebih awal
pada hal pekerjaan kantor belum selesai--pada saat itu
ia pulang pukul 22.00 WIB (kantornya sedang melakukan
renovasi sehingga ada beberapa hal yang perlu dibereskan).
Ketika ia menanyakan uang pesangon, pimpinan mengatakan
oleh karena dirinya adalah pegawai tidak tetap maka
tidak berhak memperoleh pesangon sebagai tambahan antara
ia dengan kantor tidak dibuat perjanjian kerja.
1.
Benarkah kantor itu dapat memPHK tanpa pesangon ?
2.
Ia dianjurkan untuk membuat permohonan kepada pimpinan
agar diberikan pesangon adakah hal tersebut diatur dalam
hukum ketenagakerjaan ?
Terima Kasih
Dadi
Jawaban
:
Pemutusan
hubungan kerja oleh majikan/pengusaha merupakan hal
yang tidak dapat dihindari baik demi penyelamatan perusahaan
maupun karena sikap mental dari para buruhnya.
Prosedur
PHK secara perseorangan, pada prinsipnya rencana atau
maksud mengadakan PHK harus dirundingkan lebih
dahulu secara musyawarah oleh kedua belah pihak
yaitu majikan dan pekerjanya. Apabila disepakati hal
ini harus dituangkan dalam persetujuan bersama yang
ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Didalam
pasal 1603 d KUHPerdata disebutkan, "Pada umumnya
buruh wajib melakukan dan tidak melakukan segala sesuatu
yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh
seorang buruh yang baik, dalam keadaan yang sama".
Ketentuan
ini merupakan kewajiban timbal balik dari
majikan wajib bertindak sebagai majikan yang baik. Dengan
demikian pekerja wajib melaksanakan kewajibannya dengan
baik. Pekerja juga wajib melaksanakan apa yang seharusnya
dilakukan atau tidak dilakukan menurut peraturan perundang-undangan,
kepatutan maupun kebiasaan.
Dalam
kasus ini walaupun tidak adanya perjanjian kerja antara
office boy dan pimpinanya, seharusnya sebagai majikan
yang baik ia memberikan uang pesangon dan office boy
berhak untuk menuntut haknya, terlebih lagi office boy
tersebut telah berkerja dikantor tersebut selama dua
tahun. Mengenai hal ini diatur dalam pasal 1602 y KUHPerdata
disebutkan : "Majikan pada umumnya wajib melakukan
segala sesuatu yang dalam keadaan yang sama seharusnya
dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang majikan
yang baik".
Dari
ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa meskipun
ada kewajiban yang tidak tertulis tetapi menurut kepatutan
serta kebiasaan atau undang-undang seharusnya
wajib dilakukan atau tidak dilakukan, majikan harus
melaksanakan hal tersebut.
Bagaimanapun
juga, seharusnya majikan tidak memecat office boy itu
begitu saja, terlebih waktu kerja office boy telah melampaui
jam kerja. Meskipun ada renovasi kantor bukan berarti
office boy bekerja melampaui waktu kerja.
Office
boy dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pesangon
kepada pimpinannya karena memang ia berhak, karena apabila
PHK karena kesalahan ringan dari pekerja,
pengusaha wajib memberikan kewajiban memberikan uang
pesangon.
Besarnya
uang pesangon ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai
berikut :
a.
Masa kerja kurang dari 1 tahun................................................1
bulan upah
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari
2 tahun.............2 bulan upah
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari
3 tahun ............3 bulan upah
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari
4 tahun ............4 bulan upah
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih ..................................................5
bulan upah
|