EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
RENCANA MEMPHK KARYAWAN



Pertanyaan :

Dengan majunya dunia Komputer dan telekomunikasi, perusahaan saya menjalankan project sentralisasi suatu proses yaitu yang ada dalam divisi saya documentasi (pembuatan Bill of Lading) dimana perusahaan saya bergerak dalam pelayaran International. Dalam sentralisasi itu divisi documentasi dari beberapa negara ASEAN dan Australia akan dipusatkan di salah satu negara yang menurut perusahaan saya memenuhi kreteria yaitu Malaysia dalam proses ini karyawan yang ada di Indonesia dan negara lain akan di PHK dan tentunya perusahaan saya yang di Malaysia akan merekrut karyawan baru.

1) Pertanyaan saya apakah karyawan saya harus menerima PHK karena alasan di atas, mereka (karyawan saya) berpedoman pada Kep-150/Men/2000 Pasal 6.

2) Pada tahun 1997 perusahaan saya mengadakan juga pengurang karyawan (PHK) karena perusahaan kami melakukan akusisi dan paket yang di berikan jumlahnya cukup memuaskan tentunya melebihi ketentuan uang pesangon pada masa itu. Pertanyaan saya, apakah karyawan saya bisa mengajukan jumlah uang pesangon paling sedikit sama dengan jumlah perkalian (total bulan gaji) pada masa itu.

3) Perusahaan saya memotong gaji karyawan untuk Pajak Penghasilan, dan pada masa lalu kami diberikan lampiran bukti pembayaran pajak untuk tiap tiap karyawan setiap tahunnya tetapi sekarang kami tidak menerimanya lagi lebih kurang sudah tiga tahun. Pertanyaan saya, apakah kami sebagai karyawan berhak untuk menerima bukti pembayaran pajak penghasilan dari perusahaan.

Demikianlah pertanyaan saya, dan saya mengucapkan banyak terima kasih.

Wasalam

Heriyadi Simon

 

Jawaban :


Dalam kenyataannya membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapat dicegah seluruhnya. Ada 4 istilah dalam pemutusan hubungan kerja, yaitu karena berakhirnya kontrak, tindakan disipliner, perkembangan teknologi, dan dikaitkan dengan masalah ekonomi. Dilihat dari masalah anda sepertinya perusahaan memPHK karyawannya dikaitkan dengan perkembangan teknologi. Jika dikarenakan hal tersebut maka mau tidak mau karyawan harus menerima alasan tersebut.

Ada beberapa alasan yang dapat dibenarkan untuk pemberhentian/ pemutusan yaitu:

1. Alasan yang behubungan atau melekat pada pribadi karyawan/buruh.

2. Alasan yang berhubungan dengan tingkah laku karyawan/buruh.

3. Alasan yang berkenaan dengan jalannya perusahaan, artinya demi kelansungan perusahaan.

Untuk pengajuan uang pesangon, sudah ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Tidak setiap karyawan mendapatkan uang pesangon sebesar gaji pokok, tetapi dilihat dengan masa kerjanya. Jika terjadi PHK maka dapat ditetapkan kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada karyawan yang bersangkutan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja atau ganti kerugian.

Besarnya uang pesangon menurut KEP -150 /MEN/2000 pasal 22 ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:

a. masa kerja kurang-dari 1 tahun .......1 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun ...... 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun ...... 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun ...... 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun ...... 5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ...... 6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih ..... 7 bulan upah;

Mengenai masalah bukti pajak penghasilan, disetiap perusahaan menentukan kebijakan yang berbeda. Tetapi ada juga perusahaan yang memang tidak memberikan bukti pajak penghasilan tersebut. Kalau memang sebelumnya karyawan menerima bukti pembayaran, maka untuk mendapatkan kejelasan mengenai hal tersebut sebaiknya ditanyakan pada bagian yang mengurusi hal itu. Jika ada kebijakan baru atau memang perusahaan memberikan jaminan tidak menimbulkan akibat yang tidak diinginkan dikemudian hari maka mengenai hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan. Tetapi jika memang bukti pembayaran pajak penghasilan tersebut dapat diminta, sebaiknya karyawan menyimpan bukti tersebut.

 

 

 

 

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/perj_kerja/rencana_phk.htm