|
Pertanyaan :
Dengan majunya dunia Komputer dan telekomunikasi, perusahaan
saya menjalankan project sentralisasi suatu proses yaitu
yang ada dalam divisi saya documentasi (pembuatan Bill
of Lading) dimana perusahaan saya bergerak dalam pelayaran
International. Dalam sentralisasi itu divisi documentasi
dari beberapa negara ASEAN dan Australia akan dipusatkan
di salah satu negara yang menurut perusahaan saya memenuhi
kreteria yaitu Malaysia dalam proses ini karyawan yang
ada di Indonesia dan negara lain akan di PHK dan tentunya
perusahaan saya yang di Malaysia akan merekrut karyawan
baru.
1)
Pertanyaan saya apakah karyawan saya harus menerima
PHK karena alasan di atas, mereka (karyawan saya) berpedoman
pada Kep-150/Men/2000 Pasal 6.
2) Pada tahun 1997 perusahaan saya mengadakan juga pengurang
karyawan (PHK) karena perusahaan kami melakukan akusisi
dan paket yang di berikan jumlahnya cukup memuaskan
tentunya melebihi ketentuan uang pesangon pada masa
itu. Pertanyaan saya, apakah karyawan saya bisa mengajukan
jumlah uang pesangon paling sedikit sama dengan jumlah
perkalian (total bulan gaji) pada masa itu.
3)
Perusahaan saya memotong gaji karyawan untuk Pajak Penghasilan,
dan pada masa lalu kami diberikan lampiran bukti pembayaran
pajak untuk tiap tiap karyawan setiap tahunnya tetapi
sekarang kami tidak menerimanya lagi lebih kurang sudah
tiga tahun. Pertanyaan saya, apakah kami sebagai karyawan
berhak untuk menerima bukti pembayaran pajak penghasilan
dari perusahaan.
Demikianlah
pertanyaan saya, dan saya mengucapkan banyak terima
kasih.
Wasalam
Heriyadi
Simon
Jawaban
:
Dalam
kenyataannya membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja
tidak dapat dicegah seluruhnya. Ada 4 istilah dalam
pemutusan hubungan kerja, yaitu karena berakhirnya kontrak,
tindakan disipliner, perkembangan teknologi, dan dikaitkan
dengan masalah ekonomi. Dilihat dari masalah anda sepertinya
perusahaan memPHK karyawannya dikaitkan dengan perkembangan
teknologi. Jika dikarenakan hal tersebut maka mau tidak
mau karyawan harus menerima alasan tersebut.
Ada
beberapa alasan yang dapat dibenarkan untuk pemberhentian/
pemutusan yaitu:
1.
Alasan yang behubungan atau melekat pada pribadi karyawan/buruh.
2.
Alasan yang berhubungan dengan tingkah laku karyawan/buruh.
3.
Alasan yang berkenaan dengan jalannya perusahaan, artinya
demi kelansungan perusahaan.
Untuk
pengajuan uang pesangon, sudah ada ketentuan yang mengatur
hal tersebut. Tidak setiap karyawan mendapatkan uang
pesangon sebesar gaji pokok, tetapi dilihat dengan masa
kerjanya. Jika terjadi PHK maka dapat ditetapkan kewajiban
pengusaha untuk memberikan kepada karyawan yang bersangkutan
uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja atau
ganti kerugian.
Besarnya
uang pesangon menurut KEP -150 /MEN/2000 pasal 22 ditetapkan
paling sedikit sebagai berikut:
a.
masa kerja kurang-dari 1 tahun .......1 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari
2 tahun ...... 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari
3 tahun ...... 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari
4 tahun ...... 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari
5 tahun ...... 5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari
6 tahun ...... 6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih ..... 7 bulan upah;
Mengenai
masalah bukti pajak penghasilan, disetiap perusahaan
menentukan kebijakan yang berbeda. Tetapi ada juga perusahaan
yang memang tidak memberikan bukti pajak penghasilan
tersebut. Kalau memang sebelumnya karyawan menerima
bukti pembayaran, maka untuk mendapatkan kejelasan mengenai
hal tersebut sebaiknya ditanyakan pada bagian yang mengurusi
hal itu. Jika ada kebijakan baru atau memang perusahaan
memberikan jaminan tidak menimbulkan akibat yang tidak
diinginkan dikemudian hari maka mengenai hal tersebut
tidak perlu dipermasalahkan. Tetapi
jika memang bukti pembayaran pajak penghasilan tersebut
dapat diminta, sebaiknya karyawan menyimpan bukti tersebut.
|