EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
STATUS KARYAWAN AKIBAT BANK DITUTUP


Pertanyaan :

Bagaimana status kami sebagai karyawan, apabila Bank Bandung harus tutup atau seandainya kami mengundurkan diri atau di PHK?

 

Jawaban :


Pengusaha dengan segala daya upayanya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja dengan melakukan pembinaan terhadap pekerja yang bersangkutan atau dengan memperbaiki kondisi perusahaan dengan melakukan langkah-langkah efisien untuk penyelamatan perusahaan.

Pembinaan dapat dilakukan pengusaha dengan cara memberikan peringatan kepada pekerja baik lisan maupun tertulis sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.

Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat di hindarkan maka pengusaha dan pekerja itu sendiri yang terdaftar di Departemen Tenaga Kerja apabila pekerja tersebut menjadi anggotanya, wajib memusyawarahkan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian mengenai pemutusan hubungan kerja tersebut.

Yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja itu sendiri adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

Setiap perundingan dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan setiap perundingan dibuat risalah yang ditanda tangani para pihak.

Setiap permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dibuat di atas kertas bermeterai cukup sesuai, dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Apabila bank tempat anda bekerja tutup maka kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada pekerja yang bersangkutan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan atau ganti kerugian.

Besarnya uang pesangon menurut pasal 22 UU Nomor Kep-150 / Men / 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan
paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang-dari 1 tahun ........ .... ……………… ... 1 bulan upah; b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun ...... 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun .. 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun .. 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun ...5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ....6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih ............................ ............7 bulan upah;

Besarnya uang penghargaan masa kerja, (pasal 23) :
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun .…… 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun .…… 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun ...... 4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ,... 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun ..... 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 lahun ..…. 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun ……8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih .. . ... ... ... ... ... .....................10 bulan upah.

Ganti kerugian meliputi (pasal 24) :
a. ganti kerugian untuk istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b. ganti kerugian untuk istirahat panjang bilamana di perusahaan yang bersangkutan berlaku peraturan, istirahat panjang dan pekerja belum mengambil istirahat itu menurut perbandingan antara masa kerja pekerja dengan masa kerja yang ditentukan untuk dapat mengambil istirahat panjang.
c. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja,
d. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
e. hal-hal lain yang ditetapkan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat.

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena pekerja mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri, maka pekerja berhak atas uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24.

Dalam hal pemutusan hubungan kerja massal karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus disertai dengan bukti laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling singkat 2 (dua) tahun terakhir, atau keadaan memaksa (force majeur) besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan lain.

Dalam hal pemutusan hubungan kerja massal karena perusahaan tutup bukan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau karena perusahaan melakukan efisiensi, maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali sesuai ketentuan Pasal 22, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 23; dan uang ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 24, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan lain.

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena perubahan status atau perubahan pemilikan perusahaan sebagian atau seluruhnya atau perusahaan pindah lokasi dan pengusa lain tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya dengan alasan apapun, maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 22, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 23, dan ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 24, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan lain.

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

 

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/perj_kerja/status_karyawan.htm