|
Pertanyaan
:
Bagaimana
status kami sebagai karyawan, apabila Bank Bandung harus
tutup atau seandainya kami mengundurkan diri atau di
PHK?
Jawaban
:
Pengusaha dengan segala daya upayanya harus mengusahakan
agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja dengan
melakukan pembinaan terhadap pekerja yang bersangkutan
atau dengan memperbaiki kondisi perusahaan dengan melakukan
langkah-langkah efisien untuk penyelamatan perusahaan.
Pembinaan
dapat dilakukan pengusaha dengan cara memberikan peringatan
kepada pekerja baik lisan maupun tertulis sebelum melakukan
pemutusan hubungan kerja.
Dalam
hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat di hindarkan
maka pengusaha dan pekerja itu sendiri yang terdaftar
di Departemen Tenaga Kerja apabila pekerja tersebut
menjadi anggotanya, wajib memusyawarahkan untuk mencapai
kesepakatan penyelesaian mengenai pemutusan hubungan
kerja tersebut.
Yang
dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja itu sendiri
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu
yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja
dan pengusaha.
Setiap
perundingan dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
dan setiap perundingan dibuat risalah yang ditanda tangani
para pihak.
Setiap
permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dibuat di atas
kertas bermeterai cukup sesuai, dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
Apabila
bank tempat anda bekerja tutup maka kewajiban pengusaha
untuk memberikan kepada pekerja yang bersangkutan uang
pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan atau
ganti kerugian.
Besarnya
uang pesangon menurut pasal 22 UU Nomor Kep-150 /
Men / 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan
Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan
Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan
paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang-dari 1 tahun ........ .... ………………
... 1 bulan upah; b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 2 tahun ...... 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari
3 tahun .. 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari
4 tahun .. 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari
5 tahun ...5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari
6 tahun ....6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih ............................
............7 bulan upah;
Besarnya
uang penghargaan masa kerja, (pasal 23) :
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari
6 tahun .…… 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari
9 tahun .…… 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari
12 tahun ...... 4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari
15 tahun ,... 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari
18 tahun ..... 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari
21 lahun ..…. 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari
24 tahun ……8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih .. . ... ... ... ...
... .....................10 bulan upah.
Ganti
kerugian meliputi (pasal 24) :
a. ganti kerugian untuk istirahat tahunan yang belum
diambil dan belum gugur.
b. ganti kerugian untuk istirahat panjang bilamana di
perusahaan yang bersangkutan berlaku peraturan, istirahat
panjang dan pekerja belum mengambil istirahat itu menurut
perbandingan antara masa kerja pekerja dengan masa kerja
yang ditentukan untuk dapat mengambil istirahat panjang.
c. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya
ke tempat dimana pekerja diterima bekerja,
d. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari
uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila
masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan
uang penghargaan masa kerja.
e. hal-hal lain yang ditetapkan oleh Panitia Daerah
atau Panitia Pusat.
Dalam
hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena pekerja
mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri,
maka pekerja berhak atas uang penghargaan masa
kerja dan ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal
23 dan Pasal 24.
Dalam
hal pemutusan hubungan kerja massal karena perusahaan
tutup akibat mengalami kerugian terus
menerus disertai dengan bukti laporan keuangan
yang telah diaudit oleh akuntan publik paling singkat
2 (dua) tahun terakhir, atau keadaan memaksa (force
majeur) besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja dan ganti kerugian ditetapkan berdasarkan ketentuan
Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24, kecuali atas persetujuan
kedua belah pihak ditetapkan lain.
Dalam
hal pemutusan hubungan kerja massal karena perusahaan
tutup bukan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) atau karena perusahaan melakukan efisiensi,
maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar
2 (dua) kali sesuai ketentuan Pasal 22, uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 23; dan
uang ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 24, kecuali
atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan lain.
Dalam
hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena perubahan
status atau perubahan pemilikan perusahaan sebagian
atau seluruhnya atau perusahaan pindah lokasi
dan pengusa lain tidak bersedia menerima pekerja di
perusahaannya dengan alasan apapun, maka pekerja berhak
atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 22, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan
Pasal 23, dan ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal
24, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan
lain.
Pemutusan
hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena
suatu hal tertentu yang mengakibatkan hak dan kewajiban
pekerja dan pengusaha.
|