|
Pertanyaan
:
Saya adalah seorang calon karyawan yang akan menandatangani
sebuah kontrak kerja dengan satu perusahaan. Namun saya
masih belum mengetahui mengenai undang-undang mengenai
kontrak kerja. Maka saya memohon kepada Bpk/Ibu, untuk
memberikan informasi secukupnya mengenai undang-undang
tentang kontrak kerja . Demikian permohonan saya, sebelumnya
saya ucapkan terimakasih.
wibisono
Jawaban :
Untuk
membuat perjanjian kerja, biasanya didahului masa percobaan.
Menurut pasal 1601a KUHPerdata yang dimaksud dengan
perjanjian kerja adalah perjanjian dimana pihak kesatu
(karyawan), mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak
lain (pengusaha), selama waktu tertentu dengan menerima
imbalan yaitu berupa gaji/upah.
Ada
dua macam perjanjian kerja:
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
2. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
Bentuk
dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan
perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis
dan memuat :
1. nama dan alamat pengusaha/perusahaan
2. nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruh
3. jabatan atau jenis/macam pekerjaan
4. besarnya upah serta cara pembayarannya
5. hak dan kewajiban buruh
6. hak dan kewajiban pengusaha
7. syarat-syarat kerjanya
8. jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
9. tempat dan lokasi kerja
10. tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat dan tanggal
mulai berlaku.
Perjanjian
kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas, artinya
dapat dibuat tertulis/lisan. Tetapi untuk masa sekarang
dimana perkembangan dunia perusahaan semakin kompleks,
sebaiknya perjanjian kerja dibuat tertulis demi kepastian
hukum mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing
pihak dalam perjanjian tersebut serta adanya administrasi
yang baik bagi perusahaan.
Untuk
isi perjanjian kerja, untuk waktu tertentu tidak ditentukan
tentang isi dari perjanjian kerja. Pada pokoknya isi
dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan
perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban
atau kesusilaan.
Dalam
praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya
mengenai besarnya gaji/upah, macam pekerjaan dan jangka
waktunya. Dengan demikian perjanjian kerja hanya memuat
syarat-syarat kerja yang sederhana atau minim mengenai
gaji/upah saja.
|