EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PENANDATANGANAN KONTRAK KERJA

 

Pertanyaan :

Saya adalah seorang calon karyawan yang akan menandatangani sebuah kontrak kerja dengan satu perusahaan. Namun saya masih belum mengetahui mengenai undang-undang mengenai kontrak kerja. Maka saya memohon kepada Bpk/Ibu, untuk memberikan informasi secukupnya mengenai undang-undang tentang kontrak kerja . Demikian permohonan saya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

wibisono


Jawaban :

Untuk membuat perjanjian kerja, biasanya didahului masa percobaan. Menurut pasal 1601a KUHPerdata yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah perjanjian dimana pihak kesatu (karyawan), mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak lain (pengusaha), selama waktu tertentu dengan menerima imbalan yaitu berupa gaji/upah.

Ada dua macam perjanjian kerja:
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
2. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu

Bentuk dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dan memuat :
1. nama dan alamat pengusaha/perusahaan
2. nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruh
3. jabatan atau jenis/macam pekerjaan
4. besarnya upah serta cara pembayarannya
5. hak dan kewajiban buruh
6. hak dan kewajiban pengusaha
7. syarat-syarat kerjanya
8. jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
9. tempat dan lokasi kerja
10. tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.

Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas, artinya dapat dibuat tertulis/lisan. Tetapi untuk masa sekarang dimana perkembangan dunia perusahaan semakin kompleks, sebaiknya perjanjian kerja dibuat tertulis demi kepastian hukum mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut serta adanya administrasi yang baik bagi perusahaan.

Untuk isi perjanjian kerja, untuk waktu tertentu tidak ditentukan tentang isi dari perjanjian kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.

Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya gaji/upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya. Dengan demikian perjanjian kerja hanya memuat syarat-syarat kerja yang sederhana atau minim mengenai gaji/upah saja.

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/perj_kerja/tandatangan_kontrak.htm