EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA FREELANCE


Pertanyaan :

Saya ingin menanyakan, teman dekat saya baru-baru ini diterima sebagai tenaga desainer freelance pada sebuah perusahaan manufaktur furniture yang berorientasi ekspor. Kami sangat awam dalam masalah perlindungan hukum bagi tenaga kerja khususnya tenaga freelance. Teman yang bersangkutan hanya diberi gambaran bahwa dari setiap desain yang diterima perusahaan untuk kemudian diproduksi, ia akan mendapat bagian dengan prosentase tertentu. Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon saran-saran mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seorang tenaga freelance dalam hubungannya dengan perusahaan tempatnya bekerja. Demikian, terima kasih sebelumnya.

etha vi di

 

Jawaban :

Dalam pasal 1 UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah tiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sedangkan perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Perjanjian kerja ini dibuat atas dasar :
a. kemauan bebas kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian kerja dibuat bisa untuk :

a. waktu tertentu, bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu; Perjanjian ini dibuat secara tertulis dan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dibuat atas kemauan kedua belah pihak.

b. waktu tidak tertentu, bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu. Dapat mensyaratkan masa percobaan kerja selama-lamanya 3 bulan. Selama masa percobaan , pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya dibawah upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri.

Perjanjian kerja yang sedang berlaku dapat diubah atau ditarik kembali asal ada persetujuan dari kedua belah pihak. Perubahan perjanjian kerja bukanlah membuat perjanjian kerja yang baru, melainkan isi dari perjanjian kerja diadakan perubahan.

Jika suatu perjanjian mengandung unsur-unsur dari beberapa perjanjian, perjanjian itu disebut perjanjian campuran. Jika ada perjanjian campuran, dimana dalam perjanjian itu mengandung beberapa unsur perjanjian yang salah satu unsurnya adalah perjanjian kerja, maka menurut pasal 1601 c ayat (1) KUHPerdata ditentukan :
"Jika suatu perjanjian memiliki unsur perjanjian kerja dan unsur perjanjian macam lain, maka yang berlaku adalah baik ketentuan mengenai perjanjian kerja, maupun ketentuan mengenai perjanjian macam lainnya itu yang unsurnya terkandung di dalamnya; jika ada pertentangan di antara ketentuan-ketentuan tersebut, maka yang berlaku ketentuan mengenai perjanjian-kerja".

Dengan terjadinya perjanjian kerja akan menimbulkan hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi masing-masing pihak. Hak dari pihak yang satu merupakan kewajiban bagi pihak lainnya, demikian juga sebaliknya kewajiban pihak yang satu merupakan hak bagi pihak lainnya.

Namun demikian walaupun ada berbagai peraturan Undang-undang yang mengatur mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan tenaga kerja biasanya setiap perusahaan mempunyai peraturan sendiri terhadap tenaga kerjanya mengenai syarat-syarat kerja yang ditetapkan oleh pengusaha tersebut. Dalam pembuatan peraturan perusahaan pekerja tidak ikut serta menentukan isinya, karena itu ada yang menyatakan bahwa peraturan perusahaan adalah peraturan yang berdiri sendiri yang terpisah dari perjanjian kerja.

Menurut Undang-undang, jika perusahaan mengadakan peraturan perusahaan, tenaga kerja diperusahaan tersebut harus menyetujui secara tertulis pada waktu membuat perjanjian kerja baik secara lisan maupun secara tertulis. Oleh karena itu peraturan perusahaan lainnya dipandang sebagai tambahan/pelengkap daripada perjanjian kerja.

Begitu juga masalah tenaga kerja freelance, sebelum menyatakan setuju untuk bekerja diperusahaan tersebut sebaiknya memperhatikan isi perjanjian kerja yang ditawarkan diperusahaan tersebut sehingga tidak ada penyesalan dikemudian hari atau tidak dirugikan hak-haknya oleh perusahaan tersebut. Terhadap isi perjanjian yang belum jelas atau tidak dimengerti oleh pekerja sebaiknya ditanyakan kejelasannya.

Jika dalam hubungan kerja berlangsung ditetapkan suatu peraturan perusahaan yang baru atau diadakan perubahan pada peraturan perusahaan pada peraturan perusahaan yang sudah ada, maka dalam hal ini pekerja mandapat perlindungan dari pasal 1601 k KUHPerdata yaitu: pekerja harus diberi waktu yang cukup untuk mempertimbangkan peraturan perusahaan yang baru atau perubahan dari peraturan perusahaan yang sudah ada.

Dengan adanya UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan pokok tenaga kerja dalam pasal 10 disebutkan sebagai berikut: "Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup antara lain norma kerja." Atas dasar tersebut Pemerintah Indonesia membuat ketentuan tentang Peraturan Perusahaan yang sifatnya memaksa artinya bahwa setiap perusahaan harus membuat peraturan perusahaan.

Dasar pertimbangan dikeluarkannya peraturan perusahaan adalah untuk mengusahakan agar pekerja mengetahui dengan pasti apa yang menjadi haknya, sehingga tercipta dan terpelihara keserasiaan yang lebih menjamin keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan peningkatan produksi.

Peraturan perusahaan selain dimaksud untuk memberikan kepastian bagi tenaga kerja atas hak-hak dan kewajiban-kewajibannya, juga untuk mempermudah dan mendorong pembuatan perjanjian kerja.

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/perj_kerja/tenaga_freelance.htm