|
Pertanyaan
:
Saya
ingin menanyakan, teman dekat saya baru-baru ini diterima
sebagai tenaga desainer freelance pada sebuah perusahaan
manufaktur furniture yang berorientasi ekspor. Kami
sangat awam dalam masalah perlindungan hukum bagi tenaga
kerja khususnya tenaga freelance. Teman yang bersangkutan
hanya diberi gambaran bahwa dari setiap desain yang
diterima perusahaan untuk kemudian diproduksi, ia akan
mendapat bagian dengan prosentase tertentu. Berkaitan
dengan hal tersebut, kami mohon saran-saran mengenai
hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seorang tenaga
freelance dalam hubungannya dengan perusahaan tempatnya
bekerja. Demikian, terima kasih sebelumnya.
etha
vi di
Jawaban
:
Dalam
pasal 1 UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
menyebutkan yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah
tiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau
akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar
hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sedangkan
perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja
dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk
waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang
memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para
pihak.
Perjanjian
kerja ini dibuat atas dasar :
a. kemauan bebas kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Perjanjian
kerja dibuat bisa untuk :
a.
waktu tertentu, bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh
jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya
pekerjaan tertentu; Perjanjian ini dibuat secara
tertulis dan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
kerja. Dibuat atas kemauan kedua belah pihak.
b.
waktu tidak tertentu, bagi hubungan kerja yang tidak
dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau
selesainya pekerjaan tertentu. Dapat mensyaratkan masa
percobaan kerja selama-lamanya 3 bulan. Selama masa
percobaan , pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya
dibawah upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri.
Perjanjian
kerja yang sedang berlaku dapat diubah atau ditarik
kembali asal ada persetujuan dari kedua belah pihak.
Perubahan perjanjian kerja bukanlah membuat perjanjian
kerja yang baru, melainkan isi dari perjanjian kerja
diadakan perubahan.
Jika
suatu perjanjian mengandung unsur-unsur dari beberapa
perjanjian, perjanjian itu disebut perjanjian campuran.
Jika ada perjanjian campuran, dimana dalam perjanjian
itu mengandung beberapa unsur perjanjian yang salah
satu unsurnya adalah perjanjian kerja, maka menurut
pasal 1601 c ayat (1) KUHPerdata ditentukan :
"Jika suatu perjanjian memiliki unsur perjanjian
kerja dan unsur perjanjian macam lain, maka yang berlaku
adalah baik ketentuan mengenai perjanjian kerja, maupun
ketentuan mengenai perjanjian macam lainnya itu yang
unsurnya terkandung di dalamnya; jika ada pertentangan
di antara ketentuan-ketentuan tersebut, maka yang berlaku
ketentuan mengenai perjanjian-kerja".
Dengan
terjadinya perjanjian kerja akan menimbulkan hubungan
kerja antara pekerja dengan pengusaha yang berisi hak-hak
dan kewajiban-kewajiban bagi masing-masing pihak. Hak
dari pihak yang satu merupakan kewajiban bagi pihak
lainnya, demikian juga sebaliknya kewajiban pihak yang
satu merupakan hak bagi pihak lainnya.
Namun demikian walaupun ada berbagai peraturan Undang-undang
yang mengatur mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan
tenaga kerja biasanya setiap perusahaan mempunyai peraturan
sendiri terhadap tenaga kerjanya mengenai syarat-syarat
kerja yang ditetapkan oleh pengusaha tersebut. Dalam
pembuatan peraturan perusahaan pekerja tidak ikut serta
menentukan isinya, karena itu ada yang menyatakan bahwa
peraturan perusahaan adalah peraturan yang berdiri sendiri
yang terpisah dari perjanjian kerja.
Menurut
Undang-undang, jika perusahaan mengadakan peraturan
perusahaan, tenaga kerja diperusahaan tersebut harus
menyetujui secara tertulis pada waktu membuat perjanjian
kerja baik secara lisan maupun secara tertulis. Oleh
karena itu peraturan perusahaan lainnya dipandang sebagai
tambahan/pelengkap daripada perjanjian kerja.
Begitu
juga masalah tenaga kerja freelance, sebelum menyatakan
setuju untuk bekerja diperusahaan tersebut sebaiknya
memperhatikan isi perjanjian kerja yang ditawarkan diperusahaan
tersebut sehingga tidak ada penyesalan dikemudian hari
atau tidak dirugikan hak-haknya oleh perusahaan tersebut.
Terhadap isi perjanjian yang belum jelas atau tidak
dimengerti oleh pekerja sebaiknya ditanyakan kejelasannya.
Jika
dalam hubungan kerja berlangsung ditetapkan suatu peraturan
perusahaan yang baru atau diadakan perubahan pada peraturan
perusahaan pada peraturan perusahaan yang sudah ada,
maka dalam hal ini pekerja mandapat perlindungan dari
pasal 1601 k KUHPerdata yaitu: pekerja harus diberi
waktu yang cukup untuk mempertimbangkan peraturan perusahaan
yang baru atau perubahan dari peraturan perusahaan yang
sudah ada.
Dengan
adanya UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
pokok tenaga kerja dalam pasal 10 disebutkan sebagai
berikut: "Pemerintah membina perlindungan kerja
yang mencakup antara lain norma kerja." Atas
dasar tersebut Pemerintah Indonesia membuat ketentuan
tentang Peraturan Perusahaan yang sifatnya memaksa artinya
bahwa setiap perusahaan harus membuat peraturan perusahaan.
Dasar
pertimbangan dikeluarkannya peraturan perusahaan adalah
untuk mengusahakan agar pekerja mengetahui dengan pasti
apa yang menjadi haknya, sehingga tercipta dan terpelihara
keserasiaan yang lebih menjamin keseimbangan antara
kesejahteraan tenaga kerja dan peningkatan produksi.
Peraturan
perusahaan selain dimaksud untuk memberikan kepastian
bagi tenaga kerja atas hak-hak dan kewajiban-kewajibannya,
juga untuk mempermudah dan mendorong pembuatan perjanjian
kerja.
|