|
Rekan
kerja saya mengundurkan diri atas kemauan sendiri dia
(telah bekerja kurang lebih 15 tahun), dan berlandaskan
SK Men No 150 Thn 2000 memberanikan diri meminta uang
jasa. Tetapi tidak diberi oleh perusahaan dengan alasan
Apindo masih belum setuju dengan SK tersebut. Dan pada
saat ini rekan kerja saya ada yang akan keluar juga
atas kemauan sendiri (dia sudah bekerja selama 7 tahun),
dia juga akan mempertanyakan uang jasa nya sesuai dengan
sk men 150 Tahun 2000.
Pertanyaan :
1. Apakah ada prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan
uang jasa tersebut ?
2. Apakah sk men no 150 tahun 2000 tersebut tidak berlaku
hingga rekan kami tidak mendapatkan haknya ?
3. Apakah yang harus kami lakukan apabila sk men tersebut
masih berlaku tetapi perusahaan tidak mengakuinya dengan
alasan tersebut ?
4.
Mohon penjelasan mengenai Bab V ayat 34 tentang peraturan
peralihan ?
terimakasih
Jawaban
:
1.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-150/MEN/2000
mengatur mengenai PHK dengan segala akibatnya bukan
pengunduran diri atas kemauan sendiri sehingga dalam
hal pengunduran diri atas kemauan sendiri tidak ada
prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan uang
jasa.
2.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor:
Kep-150/MEN/2000 diberlakukan guna lebih menjamin adanya
ketertiban, keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian
pemutusan hubungan kerja serta sebagai pelaksanaan pasal
7 ayat (3), ayat (4) dan pasal 13 Undang-undang No.
12 Tahun 1954 mengatur penyelesaian pemutusan hubungan
kerja dan penetapan uang pesangon, uang jasa dan ganti
kerugian di perusahaan dan disamping itu Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Per.03/MEN/1996 tentang penetapan uang
pesangon, uang jasa dan ganti kerugian tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan sehingga
dikeluarkanlah Kepmen tersebut. Keputusan Menteri tersebut
mengatur mengenai segala akibat adanya PHK.
3.
Sebaiknya dibicarakan secara baik-baik dengan atasan
Anda. Itu akan lebih baik untuk menghindari hal-hal
yang tidak diinginkan.
4.
P4P/P4D yaitu Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat/Daerah.
Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat maupun Daerah
mengenal dua istilah yaitu:
1).
Kepaniteraan (Panitera) P4P/P4D maksudnya adalah
suatu unit teknis/pelaksana teknis yang mengurus masalah
perselisihan hubungan industrial (perselisihan perburuhan)
dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
2).
Kepanitian (Panitia) P4P/P4D adalah suatu lembaga
yang anggota-anggotanya terdiri dari TRIPARTIT yaitu
kalangan pekerja, pengusaha dan pemerintah.
P4D
adalah suatu lembaga yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil
pekerja, pengusaha dan pemerintah (Tripartit) yang diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri Tenaga Kerja untuk periode/masa
bakti 2 (dua) tahun, dan berkedudukan di tempat-tempat
yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja serta bertujuan,
berkewajiban dan berwenang menyelesaikan perselisihan
perburuhan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) perorangan.
P4P
adalah suatu lembaga yang keanggotaannya terdiri dari
wakil-wakil pekerja, pengusaha dan pemerintah (Tripartit)
yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk
periode/masa bakti 2 (dua) tahun dan berkedudukan di
Ibukota negara (Jakarta) serta berkewajiban, berwenang
menyelesaikan perselisihan perburuhan dan pemutusan
hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran (massal).
Berdasarkan
uraian diatas maksud dari Bab V Ketentuan Peralihan
Pasal 34 maka
1.
Putusan Panitia Daerah yang mendasarkan putusannya kepada
ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. Per.03/Men/1996
yang dimintakan banding ke Panitia Pusat maka Panitia
Pusat dalam menyelesaikan perkara banding tersebut tetap
mendasarkan putusannya tersebut kepada Peraturan Menteri
Tenaga Kerja.
2.
Putusan Panitia Pusat yang mendasarkan putusannya kepada
ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.03/Men/1996
yang kemudian putusan tersebut diadakan peninjauan kembali
atau penundaan pelaksanaan putusan, maka dalam hal mengatur
akibat dari pembatalan atau penundaan pelaksanaan putusan
tersebut Menteri tetap mendasarkan keputusannya kepada
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.03/Men/1996.
|