|
Pertanyaan
:
Berdasarkan
SK Men No.150 Thn 2000 Bab IV pasal 26, maka bila ada
seorang karyawan mengundurkan diri apakah orang tersebut
berhak mendapatkan uang perhargaan sesuai dengan pasal
23 dan pasal 24 ? Karena pada saat ini pihak Apindo
masih belum menyetujui SK tersebut, maka apa yang harus
kita lakukan untuk meyakinkan perusahaan bahwa SK tersebut
tetap berlaku.
Retno
Jawaban
:
Masalah
terpenting dalam ketenagakerjaan adalah soal pemutusan
hubungan kerja. Berakhirnya hubungan kerja bagi tenaga
kerja berarti kehilangan mata pencaharian yang berarti
pula permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya.
Akan tetapi dalam kenyataannya membuktikan bahwa pemutusan
hubungan kerja tidak dapat dicegah seluruhnya.
Dalam
pasal 26 KEP-150/MEN/2000 disebutkan "Dalam
hal terjadi pemutusan hubungan kerja pekerja mengundurkan
diri secara baik atas kemauan sendiri, maka pekerja
berhak atas uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian
sesuai ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24."
Dari
ketentuan diatas sudah jelas bahwa karyawan yang mengundurkan
diri berhak mendapatkan uang penghargaan sebagaimana
disebutkan dalam pasal 23 dan 24.
Besarnya
uang penghargaan masa kerja sebagai berikut (pasal 23)
:
a)
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun..........
2 bulan upah;
b) masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari
9 tahun ......... 3 bulan upah;
c) masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari
12 tahun ....... 4 bulan upah;
d) masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari
15 tahun ....... 5 bulan upah;
e) masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari
18 tahun ....... 6 bulan upah;
f) masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari
21 tahun ....... 7 bulan upah;
g) masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari
24 tahun ....... 8 bulan upah;
h) masa kerja 24 tahun atau lebih ....... 10 bulan upah.
Ganti
kerugian meliputi (pasal 24) :
a. ganti kerugian untuk istirahat tahunan yang belum
diambil dan belum gugur.
b. ganti kerugian untuk istirahat panjang bila mana
diperusahaan yang bersangkutan berlaku peraturan istirahat
panjang dan pekerja belum mengambil istirahat itu menurut
perbandingan antara masa kerja pekerja dengan masa kerja
yang ditentukan untuk dapat mengambil istirahat panjang.
c. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya
ketempat dimana pekerja diterima bekerja.
d. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
ditetapkan sebesar 15 % ( lima belas perseratus) dari
uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila
masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan
uang penghargaan masa kerja.
e. hal-hal yang ditetapkan oleh Panitia Daerah atau
Panitia Pusat.
Mengenai
pihak perusahaan yang masih belum menyetujui Keputusan
Menteri tersebut, sebaiknya masalah ini diadukan kepada
yang melaksanakan tugas-tugas serta pengawasan dibidang
ketenagakerjaan yaitu Departemen Tenaga Kerja.
Tujuan adanya sistem pengawasan tenaga kerja ini untuk
menjamin pelaksanaan pengaturan ketenagakerjaan
serta peraturan-peraturan pelaksananya.
|