|
Pertanyaan
:
Kami
ingin mengajukan pertanyaan apakah akta perkawinan yang
hilang dapat diurus duplikasinya mengingat pentingnya
surat ini. Apabila dapat diurus kemana kami harus mengurus
dan apakah ada jasa yang dapat membantu kami?
Terima
kasih atas bantuannya.
Eko
Jawaban
:
Buku
nikah merupakan akta otentik yang hanya dikeluarkan
satu kali. Tetapi itupun hanya merupakan Kutipan
Akta Nikah dan bukan aslinya karena aslinya ada
pada KUA/ tempat dimana anda melangsungkan pernikahan.
Oleh karena itu yang diberikan kepada mempelai hanyalah
kutipannya saja.
Tempat
anda mengurus kehilangan Akta tersebut yaitu ditempat
dimana pernikahan anda dilangsungkan (KUA/Catatan Sipil).
Jika
buku nikah itu hilang, KUA/Catatan SIpil hanya dapat
mengeluarkan duplikatnya. Tetapi duplikat itu sama
sahnya dengan buku nikah asli.
Saudara
tidak perlu khawatir lagi dengan duplikat Akta Nikah
tersebut. Karena selembar duplikat sama sahnya dengan
yang anda miliki dulu yang juga merupakan kutipan belaka.
Untuk
mencegah jangan sampai terjadi lagi sebaiknya bawalah
salinannya saja jika memang anda memerlukannya untuk
kepentingan lain.
|