EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
DIPAKSA CERAI OLEH MERTUA



Pertanyaan :


Saya berwarganegara Malaysia dan beristerikan warganegara Indonesia. Hidup kami aman dan damai sejak kami bernikah di Jakarta secara sah mengikut undang undang negara Indonesia. Selepas perkawinan, saya pulang ke Kuala Lumpur bersama isteri saya.Kami saling mencintai dan mengasihi rumah-tangga kami. Sekarang isteri saya telah dipaksa pulang ke Indonesia oleh keluarganya dan sekarang isteri saya sudah ada di Jakarta dan keluarga nya telah mengurungnya dirumah dan tidak benarkan dia keluar atau hubungi suaminya di Malaysia.

Pertanyaan saya:

1. Apakah mertua saya (keluarga isteri) berhak untuk paksa isteri saya pulang ke Indonesia dengan alasan saya telah berlaku kezaliman kepada isteri saya.?

2. Bolehkah mertua saya (keluarga isteri) memaksa supaya isteri saya bercerai dengan saya, walaupun isteri saya tidak mau ?

3. Dari segi undang undang Indonesia, siapa yang berhak ke atas paspor? Sebab paspor isteri saya telah di simpan oleh bapaknya dan difahamkan paspornya telah dibatalkan supaya isteri saya tidak boleh keluar negara Indonesia lagi.

4. Bolehkah isteri mohon paspor baru dengan alasan paspor asalnya telah disimpan oleh bapak nya atau paspor asalnya telah hilang?

Sekian saja. Harap dapat membantu saya.


RA


Jawaban :

Menanggapi pertanyaan yang anda ajukan, disebutkan kalau anda dan isteri telah menikah secara sah di Indonesia. Sayangnya anda tidak menyebutkan agama yang anda dan isteri anut. Jika memang keduanya beragama yang sama dan pernikahan tersebut dilakukan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang di Indonesia, maka pernikahan tersebut sah. Tuduhan mertua bahwa anda telah berbuat kezaliman, sebagai orang tua, tentu mereka tidak ingin anaknya mengalami kesulitan. Tetapi dari penjelasan yang anda berikan, bahwa sebagai suami isteri, pernikahan tersebut bahagia. Kalau memang kenyataannya seperti itu, maka tidak ada alasan bagi mertua untuk memaksa bercerai.

Mengenai mertua yang memaksa isteri untuk bercerai, perceraian hanya dapat dilakukan apabila telah dipenuhinya syarat-syarat yang telah ditentukan, dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pasal 39 ayat (2), disebutkan "Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri."
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:

1. Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

5. Salah satu pihak mendapat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

6. Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Jika memang salah satu syarat diatas telah dilakukan oleh salah satu pihak kepada pasangannya yang lain, maka perceraian dapat diajukan oleh pasangan yang merasa dirugikan.

Masalah paspor yang ditahan dan dibatalkan oleh mertua, anda tidak bisa membuat paspor baru lagi, kecuali kalau anda melapor ke Kantor Polisi untuk meminta surat keterangan yang menyatakan kalau paspor itu hilang. Setelah surat keterangan itu didapat, kemudian anda dapat mengurusnya ke kantor Imigrasi, juga disertai dengan surat-surat penting lainnya yang diperlukan untuk pengurusan paspor. Pengurusan tersebut untuk mengganti paspor bukan untuk membuat paspor baru.

 


 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/perkawinan/dipaksa_cerai.htm