|
Pertanyaan :
Saya
berwarganegara Malaysia dan beristerikan warganegara
Indonesia. Hidup kami aman dan damai sejak kami bernikah
di Jakarta secara sah mengikut undang undang negara
Indonesia. Selepas perkawinan, saya pulang ke Kuala
Lumpur bersama isteri saya.Kami saling mencintai dan
mengasihi rumah-tangga kami. Sekarang isteri saya telah
dipaksa pulang ke Indonesia oleh keluarganya dan sekarang
isteri saya sudah ada di Jakarta dan keluarga nya telah
mengurungnya dirumah dan tidak benarkan dia keluar atau
hubungi suaminya di Malaysia.
Pertanyaan saya:
1.
Apakah mertua saya (keluarga isteri) berhak untuk paksa
isteri saya pulang ke Indonesia dengan alasan saya telah
berlaku kezaliman kepada isteri saya.?
2.
Bolehkah mertua saya (keluarga isteri) memaksa supaya
isteri saya bercerai dengan saya, walaupun isteri saya
tidak mau ?
3. Dari segi undang undang Indonesia, siapa yang berhak
ke atas paspor? Sebab paspor isteri saya telah di simpan
oleh bapaknya dan difahamkan paspornya telah dibatalkan
supaya isteri saya tidak boleh keluar negara Indonesia
lagi.
4.
Bolehkah isteri mohon paspor baru dengan alasan paspor
asalnya telah disimpan oleh bapak nya atau paspor asalnya
telah hilang?
Sekian
saja. Harap dapat membantu saya.
RA
Jawaban
:
Menanggapi
pertanyaan yang anda ajukan, disebutkan kalau anda dan
isteri telah menikah secara sah di Indonesia. Sayangnya
anda tidak menyebutkan agama yang anda dan isteri anut.
Jika memang keduanya beragama yang sama dan pernikahan
tersebut dilakukan menurut tata cara yang telah ditentukan
oleh Undang-undang di Indonesia, maka pernikahan tersebut
sah. Tuduhan mertua bahwa anda telah berbuat kezaliman,
sebagai orang tua, tentu mereka tidak ingin anaknya
mengalami kesulitan. Tetapi dari penjelasan yang anda
berikan, bahwa sebagai suami isteri, pernikahan tersebut
bahagia. Kalau memang kenyataannya seperti itu, maka
tidak ada alasan bagi mertua untuk memaksa bercerai.
Mengenai
mertua yang memaksa isteri untuk bercerai, perceraian
hanya dapat dilakukan apabila telah dipenuhinya syarat-syarat
yang telah ditentukan, dalam Undang-undang Perkawinan
No. 1 Tahun 1974, pasal 39 ayat (2), disebutkan "Untuk
melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa
suami isteri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami
isteri."
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian
adalah:
1. Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabok, pemadat,
penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2.
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua)
tahun berturut-turut tanpa ijin pihak yang lain dan
tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3.
Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara selama
5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;
4.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan
berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
5.
Salah satu pihak mendapat badan atau penyakit yang mengakibatkan
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
6.
Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan
dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun
lagi dalam rumah tangga.
Jika
memang salah satu syarat diatas telah dilakukan oleh
salah satu pihak kepada pasangannya yang lain, maka
perceraian dapat diajukan oleh pasangan yang merasa
dirugikan.
Masalah
paspor yang ditahan dan dibatalkan oleh mertua, anda
tidak bisa membuat paspor baru lagi, kecuali kalau anda
melapor ke Kantor Polisi untuk meminta surat keterangan
yang menyatakan kalau paspor itu hilang. Setelah surat
keterangan itu didapat, kemudian anda dapat mengurusnya
ke kantor Imigrasi, juga disertai dengan surat-surat
penting lainnya yang diperlukan untuk pengurusan paspor.
Pengurusan tersebut untuk mengganti paspor bukan untuk
membuat paspor baru.
|