|
Pertanyaan
:
Saya seorang lajang berusia 28 thn, memiliki orang tua
dan saudara tiga (keluarga Batak). Kakak saya perempuan
pernah menikah secara resmi di Gereja, dan menghasilkan
seorang anak (Kini berusia 10 tahun). Kemudian karena
orang tua suami kakak saya, akhirnya mereka berpisah/dipisahkan
untuk dikawinkan dengan wanita pilihan orang tuanya.
Tetapi tanpa pernah resmi bercerai ke pengadilan. saat
itu si anak baru lahir..(atau usia perkawinan sekitar
12 bulan) Saat ini anak itu (sebut Dama), diasuh dan
dibesarkan oleh orang tua saya. Dan perlu saya ceritakan
bahwa sejak kepergian Bapaknya sampai saat ini, Bapaknya
tidak pernah lagi melihat anaknya...pun dari pihak keluarganya.
1. Bagaimana kekuatan hukum kami atas "pemilikan" anak
itu, karena dia mewarisi MARGA bapaknya.
2. Dapatkan anak ini menjadi "milik" saya/kami seutuhnya,
tanpa digugat hak kami atas anak itu. Seumpamanya dari
pihak Bapaknya menuntut hak atas anak itu.
3.
Masih berhakkah Bapaknya atas anak itu
4. Bagaimana konsekwensinya, karena saat ini dia saya
programkan ke asuransi pendidikan
Terima
kasih.
Lae
Jawaban
:
Dalam
UU dikatakan bahwa kedua orang tua berkewajiban
memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
Apabila dalam kenyataan bapak tidak dapat memenuhi kewajiban
tersebut, maka menjadi kewajiban ibu ,
terlebih anak tersebut pada saat ditinggal oleh ayahnya
masih dibawah umur.
Jika
ibu si anak menyetujui anaknya diasuh oleh anda dan
keluarga yang berarti sebagai walinya,
maka untuk itu anda dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan
agar ditetapkan sebagai wali. Jadi kekuatan
hukum anda dan keluarga pada penetapan tersebut hanya
sebagai wali saja.
Karena
perkawinan kedua orang tua si anak adalah sah maka bapak
si anak tetap saja berhak atas anak tersebut
. Anak berada dalam kekuasaan orang tua sampai anak
itu telah dewasa (21 Tahun) atau telah menikah. Jika
anak itu telah dewasa maka keputusan akan beralih kepada
si anak apakah ia akan ikut bapak atau ibunya.
Jika
anda dan keluarga mengetahui keberadaan bapak dari anak
tersebut anda dapat menggugat ke Pengadilan agar menetapkan
kewajiban bapak untuk memberikan nafkah kepada anaknya.
Jadi,
anda dan keluarga tidak dapat menghapuskan hak ayah
terhadap anaknya. Jika suatu hari kelak ia menginginkan
anaknya, maka si bapak masih berhak dalam artian ia
masih tetap bapak dari anaknya walaupun ia tidak pernah
mendidik dan memelihara anaknya, perwalian atas anak
tidak akan menghilangkan hak orang tua terhadap anak.
|