|
Pertanyaan
:
Saya
adalah seorang pegawai dari suatu perusahaan swasta
yang telah bekerja. Saya pria beristri dengan 1 anak
dan beragama islam, saya ingin menikah lagi secara islam
dengan wanita single beragama islam. Menurut undang-2
perkawinan hal tersebut tidak dapat dilakukan, tetapi
menurut teman hal tersebut dapat dilakukan dengan cara
membuat KTP didaerah dengan status single.
Yang ingin saya tanyakan apabila saya menikah dengan
cara tersebut adalah :
1. Bagaimana status hukumnya baik perdata maupun agama
?
2. Bagaimana pembagian harta warisan apabila saya meninggal
?
E
- Jakarta
Jawaban
:
Menurut
Ketentuan Kompilasi Hukum Islam, pasal 56 ayat (1) disebutkan
" Suami yang hendak beristri lebih dari satu
harus mendapat izin dari Pengadilan Agama."
Dalam ayat (3) disebutkan lagi " Perkawinan
yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat
tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai
kekuatan hukum."
Pengadilan
Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang
akan beristri lebih dari seorang apabila:
a.
isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacad badan atau penyakit yang tidak
dapat disembuhkan.
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Menurut
ketentuan pasal 9 Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun
1970, " Seorang yang masih terikat perkawinan
dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali
Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami
untuk beristri lebih dari seorang apabila
dihendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan
(pasal 3 ayat (2)). Artinya suami menghendaki dengan
wanita lain, sedang isteri tidak keberatan dengan perkawinan
itu.
Sedangkan
dalam pasal 60 KUHperdata disebutkan '' Barang siapa
masih terikat perkawinan dengan salah satu pihak, termasuk
juga anak-anak yang lahir dari perkawinan ini, berhak
mencegah perkawinan baru yang dilaksanakan, tetapi hanya
berdasarkan perkawinan yang ada."
Dari
ketentuan diatas jelas sudah, perkawinan kedua harus
mendapat izin baik itu dari Pengadilan ataupun dari
isteri pertama jika tidak maka isteri kedua tidak akan
diakui keberadaannya. Persetujuan itu dapat tertulis
atau lisan walaupun demikian tetap dipertegas persetujuan
lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama maka perkawinan
dapat dilaksanakan tetapi jika tidak ada persetujuan
maka perkawinan itu tidak sah, akibatnya isteri pertama
dapat membatalkan perkawinan tersebut.
Jika
anda berencana untuk membuat KTP dengan status belum
menikah, berarti anda hendak memalsukan status yang
sebenarnya. Walaupun misalnya pemalsuan KTP dilakukan
dan perkawinan kedua terlaksana, selama tidak adanya
izin maka pernikahan kedua tetap dapat dibatalkan.
Harta
bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai
isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan
berdiri sendiri. Akibat
terhadap harta warisan, jika perkawinan kedua mendapatkan
persetujuan dari istri pertama maka harta akan dibagi
dengan kedua isteri dan anak-anak yang lahir dari perkawinan
tersebut. Jika tidak disetujui, berarti perkawinan kedua
dianggap tidak pernah ada karena dibatalkan, akibatnya
harta bersama dalam perkawinan tersebut dianggap tidak
ada, isteri kedua tidak berhak atas harta dalam perkawinan
tersebut.
|