|
Pertanyaan:
Hi,
I'm a Swiss male and have been in Indonesia for several
times. During my last visit, I met a wonderful Indonesian
lady, and we have discussed getting married. I would
now like to know whether I could settle in Indonesia.
I would even like to become an Indonesian citizen. What
would I have to do?
Robert Huber
Jawaban:
Perkawinan campuran antara pria berwarganegara Swiss
dengan wanita berwarga negara Indonesia harus memenuhi
beberapa persyaratan. Perkawinan campuran yang dilangsungkan
di Indonesia, dilakukan menurut Undang-undang perkawinan
R.I No. 1 Tahun 1974, (pasal 59 ayat 2).
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan
antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan (pasal
57). Dari definisi pasal 57 UU Perkawinan ini dapat
diuraikan unsur-unsur perkawinan campuran sebagai berikut:
1. perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita;
2. di Indonesia tunduk pada aturan yang berbeda;
3. karena perbedaan kewarganegaraan;
4. salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Unsur
pertama jelas menunjuk kepada asas monogrami dalam perkawinan.
Unsur kedua menunjukkan kepada perbedaan hukum yang
berlaku bagi pria dan wanita yang kawin itu. Tetapi
perbedaan itu bukan karena perbedaan agama, suku bangsa,
golongan di Indonesia melainkan karena unsur ketiga
karena perbedaan kewarganegaraan. Perbedaan kewarganegaraan
ini bukan kewarganegaraan asing semuanya, melainkan
unsur keempat bahwa salah satu kewarganegaraan itu ialah
kewarganegaraan Indonesia.
Tegasnya
perkawinan campuran menurut UU ini adalah perkawinan
antar warganegara Indonesia dan warganegara asing. Karena
berlainan kewarganegaraan tentu saja hukum yang berlaku
bagi mereka juga berlainan.
Syarat-syarat
dan pelangsungan Perkawinan Campuran
Apabila
perkawinan campuran itu dilangsungkan di Indonesia,
perkawinan campuran dilakukan menurut UU Perkawinan
(pasal 59 ayat 2). Mengenai syarat-syarat perkawinan
harus memenuhi syarat-syarat perkawinan menurut hukum
masing-masing pihak (pasal 60 ayat 1).
Pejabat
yang berwenang memberikan keterangan tentang telah dipenuhi
syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing
pihak ialah pegawai pencatat menurut hukum masing-masing
pihak (pasal 60 ayat 2). Apabila pegawai pencatat menolak
memberikan surat keterang itu, yang berkepentingan itu
mengajukan permohonan kepada Pengadilan, dan pengadilan
memberikan keputusannya. Jika keputusan pengadilan itu
menyatakan bahwa penolakkan itu tidak beralasan, maka
keputusan Pengadilan itu menjadi pengganti surat keterangan
tersebut (pasal 60 ayat 3).
Setelah
surat keterangan Pengadilan atau keputusan Pengadilan
diperoleh, maka perkawinan segera dilangsungkan. Pelangsungan
perkawinan dilangsungkan menurut hukum masing-masing
agama. Bagi yang beragama islam, menurut hukum islam
yaitu dengan upacara akad nikah, sedangkan bagi agama
yang bukan islam dilakukan menurut hukum agamanya itu.
Dengan kata lain supaya dapat dilakukan akad nikah menurut
agama islam, kedua mempelai harus beragama islam. Supaya
dapat dilakukan upacara perkawinan menurut catatan sipil,
kedua pihak yang kawin itu harus tunduk ketentuan upacara
catatan sipil. Pelangsungan perkawinan dilakukan dihadapan
pegawai pencatat.
Ada
kemungkinan setelah mereka memperoleh surat keterangan
atau putusan Pengadilan, perkawinan tidak segera mereka
lakukan. Apabila perkawinan mereka tidak dilangsungkan
dalam masa enam bulan sesudah keterangan atau putusan
itu diberikan, maka surat keterangan atau putusan pengadilan
itu tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5).
Pencatatan
perkawinan campuran
Suatu perkawinan dianggap sah, apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
guna memperoleh akte nikah,sebagai bukti bahwa perkawinan
tersebut adalah sah.
Perkawinan
campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti,
bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh
hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi
(pasal 60 ayat 1). Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat
tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi sehingga tidak
ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran,
maka menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing
berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan
bahwa syarat-syarat telah dipenuhi (pasal 60 ayat 2).
Perkawinan
campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang
(pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan). Pegawai pencatat yang
berwenang bagi yang beragama islam ialah Pegawai Pencatat
Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai
Rujuk. Sedangkan yang bukan beragama islam adalah Pegawai
Kantor Catatan Sipil.
Apabila
perkawinan campuran dilangsungkan tanpa memperlihatkan
lebih dahulu kepada pegawai pencatat surat keterangan
atau keputusan pengganti keterangan maka yang melangsungkan
perkawinan campuran itu dihukum dengan hukuman kurungan
selama-lamanya satu bulan (pasal 61 ayat 2). Pegawai
pencatat yang mencatat perkawinan, sedangkan ia mengetehui
bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan
tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya
tiga bulan dan dihukum jabatan (pasal 61 ayat 3).
Kewarganegaraan
Akibat Perkawinan Campuran
Bagi
orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan
perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan
dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya
menurut cara-cara yang ditentukan Undang-undang Kewarganegaraan
R.I yang berlaku yaitu UU No. 62 Tahun 1962.
Menurut
Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
RI, pewarganegaraan diberikan atas permohonan pewarganegaraan
kepada Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri.
Syarat-syarat
untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan menurut
UU ini pemohon harus:
1. Sudah berusia 21 tahun.
2. Lahir dalam wilayah RI, atau pada waktu mengajukan
permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama
sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut yang paling
akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
3. Apabila ia seorang laki-laki yang kawin mendapat
persetujuan istri (istri-istrinya);
4. Cukup dapat berbahasa Indonesia dengan mempunyai
sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta
tidak pernah di hukum karena melakukan kejahatan yang
merugikan Republik Indonesia dalam keadaan sehat rohani
dan jasmani;
5. dalam keadaan sehat rohani dan jasmani;
6. Membayar pada kas negara antara Rp 500,- sampai Rp
10.000,- yang ditentukan jawatan pajak tempat tinggalnya
berdasarkan penghasilannya tiap bulan yang nyata dengan
ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan;
7. Mempunyai mata pencaharian tetap;
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan/kehilangan kewarganegaraannya
apabila ia
mempunyai kewarganegaraan Indonesia.
Dalam
pasal 8 ayat 1 UU ini bahwa seorang perempuan warga
negara R.I yang kawin dengan seorang asing kehilangan
kewarganegaraan R.I nya apabila dan pada waktu ia dalam
1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan
keterangan untuk itu, kecuali apabila ia kehilangan
kewarganegaraan R.I itu menjadi tanpa kewarganegaraan.
Seorang
(pria/wanita) disebabkan oleh atau sebagai akibat dari
perkawinannya kehilangan kewarganegaraan R.I ia dapat
memperoleh WNI kembali jika dan pada waktu ia setelah
perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu
yang harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan
itu terputus, dengan ketentuan setelah perkawinan itu
terputus, dengan ketentuan setelah kembali memperoleh
WNI nya itu ia tidak mempunyai kewarganegaraan rangkap
(pasal 11 UU NO. 62 Tahun 1958).
|