|
Pertanyaan:
Ibu
yth,
saya seorang perempuan berumur 25 tahun. Lima tahun
lalu, saya nikah sama suami saya di bawah tangan. Pada
saat itu, orang tua saya tidak mau setujuh dengan perkawinan
saya dengan Purnama, suami saya. Kami sudah punyah dua
orang anak, berumur 2 dan 4. Suami saya sekarang mau
tinggalkan saya. Bagaimana tentang hak saya.
Wassalam,
Wati
Jawaban:
Sebetulnya sejak lahirnya Undang-undang Perkawinan No.
1 Tahun 1974 kawin paksa telah dihapus. Orang tua tidak
dapat lagi mencampuri jodoh anaknya. Pasal 6 Undang-undang
perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dilangsungkan
jika terdapat persetujuan antara calon suami atau istri.
Apabila
izin untuk menikah tidak diberikan oleh orang tua maka,
pengadilan dapat memberikan izin tersebut berdasarkan
permohonan dari orang yang akan melangsungkan perkawinan.
Sehingga tidak sampai terjadi perkawinan dibawah tangan.
Perkawinan dibawah tangan adalah perkawinan yang tidak
dilakukakan dihadapan pegawai pencatat nikah dengan
kata lain perkawinan itu tidak atau belum dicatat secara
resmi, namun dianggap sah menurut hukum agama (untuk
menghindari zina) jika memenuhi syarat dan rukun nikah.
Jika alasannya sewaktu menikah dulu tidak disetujui
oleh orang tua, maka sebaiknya tidak ditempuh dengan
kawin dibawah tangan. Karena perkawinan dengan cara
ini sangat merugikan pihak wanita.
Perkawinan dibawah tangan dari segi hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang diperoleh oleh suami atau istri sangat berbeda
cenderung banyak merugikan pihak si istri, terutama
jika terjadi perceraian. Apabila dibandingkan dengan
perkawinan yang tercatat, maka jika terjadi perceraian
kedua belah pihak memperoleh hak dan kewajiban yang
sama. Perbedaan utama dalam kedua macam perkawinan ini
adalah soal pencatatan.
Pada perkawinan dibawah tangan karena perkawinan itu
tidak tercatat, maka kalau terjadi perceraian pun hanya
dilakukan menurut tata cara agama, yaitu pengucapan
talak yang disaksikan oleh dua saksi. Jadi tidak perlu
melalui proses pengadilan sebagaimana perkawinan yang
tercatat.
Karena perkawinan dibawah tangan, maka dari perceraian
itu si istri tidak akan mendapatkan hak apapun. Menurut
pasal 6 Kompilasi hukum islam, perkawinan yang tidak
tercatat atau yang tidak dapat dibuktikan dengan surat
nikah, tidak mempunyai akibat hukum apapun. Artinya
jika suami atau istri tidak memenuhi kewajibanya, maka
salah satu pihak tidak dapat menuntut apapun
ke pengadilan, baik mengenai nafkah termasuk kedua
anaknya atau harta bersama yang mereka peroleh selama
perkawinan berlangsung. Bahkan jika salah satu pihak
meninggal dunia (suami/istri) maka ia tidak dapat
mewaris dari si istri atau suaminya itu. Perkawinan
dibawah tangan ini risiko hukumnya sangat tinggi dan
sangat merugikan kaum perempuan terutama pada anak-anak
yang telah dilahirkan.
|