EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN


Pertanyaan:

Ibu yth,

saya seorang perempuan berumur 25 tahun. Lima tahun lalu, saya nikah sama suami saya di bawah tangan. Pada saat itu, orang tua saya tidak mau setujuh dengan perkawinan saya dengan Purnama, suami saya. Kami sudah punyah dua orang anak, berumur 2 dan 4. Suami saya sekarang mau tinggalkan saya. Bagaimana tentang hak saya.

Wassalam,

Wati


Jawaban:

Sebetulnya sejak lahirnya Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 kawin paksa telah dihapus. Orang tua tidak dapat lagi mencampuri jodoh anaknya. Pasal 6 Undang-undang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dilangsungkan jika terdapat persetujuan antara calon suami atau istri.

Apabila izin untuk menikah tidak diberikan oleh orang tua maka, pengadilan dapat memberikan izin tersebut berdasarkan permohonan dari orang yang akan melangsungkan perkawinan. Sehingga tidak sampai terjadi perkawinan dibawah tangan.

Perkawinan dibawah tangan adalah perkawinan yang tidak dilakukakan dihadapan pegawai pencatat nikah dengan kata lain perkawinan itu tidak atau belum dicatat secara resmi, namun dianggap sah menurut hukum agama (untuk menghindari zina) jika memenuhi syarat dan rukun nikah.

Jika alasannya sewaktu menikah dulu tidak disetujui oleh orang tua, maka sebaiknya tidak ditempuh dengan kawin dibawah tangan. Karena perkawinan dengan cara ini sangat merugikan pihak wanita.

Perkawinan dibawah tangan dari segi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diperoleh oleh suami atau istri sangat berbeda cenderung banyak merugikan pihak si istri, terutama jika terjadi perceraian. Apabila dibandingkan dengan perkawinan yang tercatat, maka jika terjadi perceraian kedua belah pihak memperoleh hak dan kewajiban yang sama. Perbedaan utama dalam kedua macam perkawinan ini adalah soal pencatatan.

Pada perkawinan dibawah tangan karena perkawinan itu tidak tercatat, maka kalau terjadi perceraian pun hanya dilakukan menurut tata cara agama, yaitu pengucapan talak yang disaksikan oleh dua saksi. Jadi tidak perlu melalui proses pengadilan sebagaimana perkawinan yang tercatat.

Karena perkawinan dibawah tangan, maka dari perceraian itu si istri tidak akan mendapatkan hak apapun. Menurut pasal 6 Kompilasi hukum islam, perkawinan yang tidak tercatat atau yang tidak dapat dibuktikan dengan surat nikah, tidak mempunyai akibat hukum apapun. Artinya jika suami atau istri tidak memenuhi kewajibanya, maka salah satu pihak tidak dapat menuntut apapun ke pengadilan, baik mengenai nafkah termasuk kedua anaknya atau harta bersama yang mereka peroleh selama perkawinan berlangsung. Bahkan jika salah satu pihak meninggal dunia (suami/istri) maka ia tidak dapat mewaris dari si istri atau suaminya itu. Perkawinan dibawah tangan ini risiko hukumnya sangat tinggi dan sangat merugikan kaum perempuan terutama pada anak-anak yang telah dilahirkan.

 

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/perkawinan/perk_dibawahtangan.htm