|
Pertanyaaan
:
Saya
WNI yang mempunyai hubungan dengan warga negara asing.
Saya mempunyai beberapa kesulitan tentang pengertian
mengenai hukum - hukum di Indonesia mengenai UU perkawinan
dan UU kewarganegaraan.
Saya mempunyai beberapa pertanyaan mengenai hal-hal
tersebut.
1. Saya beragama Islam dan partner beragama Hindu. Bolehkah
kami menikah secara resmi di Indonesia?
2. Bila saya punya anak dari hasil perkawinan tersebut,
apakah dia dapat hak-haknya sebagai WNI?
3. Apakah partner akan mendapat kewarganegaraan Indonesia
bila kami menikah di Indonesia?
Saya
sangat membutuhkan keterangan ini karena saya ingin
membawa partner saya ke Indonesia untuk melangsungkan
perkawinan ini. Sementara ini saya tinggal Di NZ untuk
study. Saya sangat mengharapkan pertolongan saudari
dalam hal ini. Terima kasih atas bantuan saudari. Saya
akan tetap memeluk agama saya sebagai muslim dan dia
Hindu. Bisakah kami menikah tanpa dipaksa untuk memeluk
agama satu sama lainnya?
Lia
Jawaban
:
Perkawinan
beda kewarganegaraan
memang seringkali menimbulkan kesulitan terlebih lagi
apabila masing-masing tetap pada agamanya. Konsep perkawinan
campuran menurut Undang-undang Perkawinan berlainan
dengan konsep perkawinan campuran dalam Stb 1898-158.
Menurut Stb 1898-158, perkawinan campuran adalah perkawinan
antara orang-orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum
yang berlainan. Maksud "hukum yang berlainan,"
adalah karena perbedaan kewarganegaraan, tempat golong,
dan agama. Sedangkan perkawinan campuran menurut Undang-undang
Perkawinan hanya menekankan pada perkawinan antara Warganegara
Indonesia dan Warganegara Asing.
Karena
anda berencana untuk menikah di Indonesia, maka perkawinan
dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun
1974 (pasal 59 ayat (2)) yaitu: "
Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia
dilakukan menurut Undang-undang perkawinan ini".
Mengenai
syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan harus dipenuhi
syarat-syarat perkawinan yang berlaku menurut hukum
masing-masing pihak (pasal 60 ayat 1 Undang-undang Perkawinan),
yaitu: "Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan
sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang
ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi."
Mengenai
bisa atau tidak perkawinan secara resmi, untuk di Indonesia
proses pengurusan perkawinan seperti ini banyak memenuhi
kendala. Karena berpegang pada agamanya masing-masing,
maka upaya agar perkawinan dapat dilaksanakan secara
sah, kalau secara agama memang sulit sekali. Untuk
agama islam, tidak serta merta dilarang. Seorang muslimat
dilarang menikah dengan yang non muslim. Sebaliknya
seorang muslim (calon suami) tidak dilarang menikah
dengan wanita ahli al Kitab. Tentang
hal ini ada beda pendapat di antara ulama.
Agama
memang tidak dapat dipaksakan. Tetapi alangkah baiknya
jika perkawinan dilakukan dimana keduanya beragama yang
sama. Karena ada yang berpendapat perkawinan beda agama
haram dan apa yang dilakukan sama dengan perzinahan.
Anak-anak
yang akan lahir dari perkawinan tersebut tentu saja
akan memperolah hak-haknya, tetapi karena Indonesia
menganut asas Ius Sanguinis (asas keturunan)
maka anak-anak yang akan dilahirkan mengikuti keturunan
dari ayahnya. Kecuali jika anak tersebut telah dewasa,
maka dia dapat menentukan sendiri apakah akan mengikuti
warganegara Ayahnya atau Ibunya.
Calon
suami anda bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia
dengan cara mengajukan permohonan. Kesempatan ini terbuka
bagi mereka yang "tidak mempunyai kewarganegaraan/kehilangan
kewarganegaraannya. Kemungkinan bagi orang asing untuk
memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena perkawinan,
hanya terbuka bagi mereka yang dengan memperoleh kewarganegaraan
Indonesia tidak akan menjadi Bipatride, ini untuk mencegah
terjadinya Dwi Kewarganegaraan.
|