|
Pertanyaan
:
Bagaimanakah
definisi pisah ranjang. Apakah isteri bisa menggugat
dengan alasan sudah tidak sayang dan sudah tidak ada
komunikasi lagi sampai kami pisah ranjang. Apakah masalah
anak bisa dijadikan alasan untuk menggugat, selain itu
isteri menggugat dengan alasan suami meninggalkan isteri
dalam keadaaan sakit lahir batin ? Bagaimana bila saya
tidak hadir lagi dalam sidang ? Sebelum dan sesudahnya
saya ucapkan terima kasih.
Oki
Jakarta
Jawaban
:
Yang
dimaksud dengan pisah ranjang yaitu, " Perpisahan
antara suami dan isteri yang tidak mengakhiri pernikahan
".
Akibatnya
adalah meniadakan kewajiban bagi suami-isteri untuk
tinggal bersama, walaupun akibatnya dibidang hukum harta
benda sama dengan perceraian. Dengan demikian pernikahan
belum bubar dengan adanya perpisahan meja dan ranjang.
Pisah
meja dan ranjang dapat diajukan tanpa alasan, dengan
syarat :
1.
Antara suami-isteri telah menikah selama 2 tahun atau
lebih (pasal 236 ayat (2) KUHPetdata))
2.
Antara suami-isteri membuat perjanjian dengan akta otentik
mengenai penunaian kewajiban orang tua, tentang pemeliharaan
anak dan pendidikan anak (pasal 237 ayat (1) KUHPerdata)
Akibat
pisah meja dan ranjang, adalah :
1)
Suami-isteri dapat mengajukan perpisahan ke Pengadilan
setelah 5 tahun pisah meja dan ranjang dan ternyata
tidak ada perdamaian (pasal 200 KUHPerdata)
2)
Menyebabkan adanya perpisahan tempat tinggal (pasal
242 KUHPerdata)
3)
Perpisahan harta kekayaan (pasal 243 KUHPerdata)
4)
Suami kehilangan hak atas pengurusan harta isteri (pasal
244 KUHPerdata)
Salah
satu alasan dapat terjadinya perceraian menurut ketentuan
pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu antara suami dan
isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkatan
dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga. Berarti dengan tidak adanya komunikasi lagi
dalam rumah tangga anda dengan isteri, dapat dijadikan
alasan menggugat perceraian oleh isteri, juga keadaan
sakit lahir dan batin.
Mengenai
anak yang ingin dijadikan dasar gugatan bisa saja anda
lakukan, mungkin yang anda maksudkan mengenai hak perwalian
anak setelah terjadinya perceraian. Menurut pasal 229
KUHPerdata, setelah memutuskan perceraian, dan setelah
mendengar atau memanggil dengan sah para orang tua atau
keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak yang dibawah
umur, Pengadilan Negeri akan menetapkan siapa dari
kedua orangtua akan melakukan perwalian atas tiap-tiap
anak, kecuali jika kedua orang tua itu dipecat atau
dilepaskan dari kekuasaan orangtua, dengan mengindahkan
putusan-putusan Hakim terdahulu yang mungkin memecat
atau melepas mereka dari kekuasaan orang tua.
Bapak
atau ibu yang tidak diangkat menjadi wali boleh melakukan
perlawanan, perlawanan itu harus dilakukan dalam waktu
tiga puluh hari.
Bubarnya
perkawinan karena perceraian tidak akan menyebabkan
anak-anak yang lahir dari perkawinan itu kehilangan
keuntungan-keuntungan yang telah dijamin bagi mereka
oleh undang-undang, atau oleh perjanjian perkawinan
orang tua mereka (pasal 231 KUHPerdata).
Mengenai
anda tidak hadir lagi ke Pengadilan, Pengadilan biasanya
akan memberikan surat panggilan untuk hadir pada sidang
berikutnya. Kalau memang bisa hadir, sebaiknya anda
mengikuti setiap sidang perceraian tersebut, kecuali
kalau anda memakai pengacara, anda bisa memberi kuasa
kepada pengacara.
|