|
Pertanyaan:
Dalam
waktu dekat ini saya berencana untuk menikah. Usia saya
16 tahun dan calon suami saya 25 tahun, kami telah siap
untuk menikah tetapi orang tua saya menyarankan untuk
menunda rencana tersebut karena menganggap usia saya
terlalu muda untuk menikah. Saya ingin mengetahui, berapakah
usia minimal perkawinan?
Jawaban:
Menurut UU Perkawinan
Dalam pasal 1
UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, perkawinan ialah, ikatan
lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai
suami istri. Ikatan lahir adalah hubungan formal yang
dapat dilihat karena dibentuk menurut undang-undang,
hubungan mana mengikat kedua pihak dan pihak lain dalam
masyarakat. Ikatan batin adalah hubungan yang tidak
formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh,
yang mengikat kedua pihak saja.
Syarat-syarat
perkawinan (pasal 6)
Menurut ayat (1)
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon
mempelai artinya, kedua mempelai sepakat untuk melangsungkan
perkawinan, tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
Hal ini sesuai dengan hak asasi manusia atas perkawinan,
dan sesuai juga dengan tujuan perkawinan yaitu membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal.
Menurut ayat (2)
Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum
mencapai umur 21 tahun, harus mendapat ijin kedua orang
tua.
Menurut ayat (3)
Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal
dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya,
maka ijin yang dimaksudkan dalam ayat (2) cukup diperoleh
dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang
mampu menyatakan kehendaknya.
Menurut ayat (4)
Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau
dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya,
maka ijinnya diperoleh dari wali, orang yang memelihara
atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis
keturunan lurus keatas, selama mereka masih hidup atau
mampu menyatakan kehendaknya.
Menurut ayat (5)
Dalam hal ada perbedaan pendapat pendapat antara orang-orang
yang disebut dalam ayat (2), (3), (4) pasal ini, salah
seorang atau lebih diantara mereka itu tidak menyatakan
pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat
tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas
permintaan orang tersebut dapat memberi izin setelah
lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat
(2), (3), (4) pasal ini.
Menurut ayat (6)
Ketentuan menurut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal
ini, berlaku sepanjang hukum masing-masing agama dan
kepercayaan dari yang bersangkutan tidak menentukan
lain.
Batas
usia yang diizinkan dalam suatu perkawinan menurut UU
ini diatur dalam pasal
7 ayat (1) yaitu, jika pihak pria sudah mencapai
umur 19 (sembilan belas) tahun, dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Jika ada penyimpangan
terhadap pasal 7 ayat (1) ini, dapat meminta dispensasi
kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita (pasal
7 ayat 2).
Sedangkan
dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam pasal 15 ayat
(1), untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan
hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai
umur yang ditetapkan dalam pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974.
Menurut
Hukum Perdata
KUHPerdata
dalam pasal 29 menentukan, Setiap laki-laki yang
belum berusia 18 tahun penuh dan wanita yang
belum berusia 15 tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan
perkawinan namun bila ada alasan-alasan penting Presiden
dapat menghapuskan larangan itu dengan memberikan dispensasi.
Untuk
melangsungkan perkawinan, anak sah yang dibawah umur
memerlukan ijin kedua orang tuanya. Akan tetapi bila
hanya salah seorang dari mereka memberi izin dan yang
lainnya telah dipecat dari kekuasaan orang tua atau
perwalian atas anak itu, maka Pengadilan Negeri di daerah
tempat tinggal anak itu, atas permohonannya, berwenang
memberi izin melakukan perkawinan itu setelah mendengar
atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya menjadi
syarat beserta keluarga-keluarga sedarah atau keluarga-keluarga
semenda. Bila salah satu orang tua telah meninggal atau
berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya,
maka ijin cukup diperoleh dari orang tua yang lain (pasal
35).
Anak-anak
yang belum dewasa memerlukan juga izin dari wali mereka,
bila yang melakukan perwalian adalah orang lain daripada
bapak atau ibu mereka; bila izin itu diperbolehkan untuk
kawin dengan salah satu dari keluarga sedarah dalam
garis lurus, diperlukan izin dari wali pengawas (pasal
36).
Bila
bapak atau ibu telah meninggal atau berada dalam keadaan
tidak mampu menyatakan kehendak mereka, maka mereka
masing-masing harus diganti oleh orang tua mereka, sejauh
mereka masih hidup dan tidak dalam keadaan yang sama
(pasal 37).
Anak
luar kawin yang diakui sah, selama masih dibawah umur,
tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin bapak dan
ibu yang mengakuinya, sejauh kedua-duanya atau salah
seorang masih hidup dan tidak berada dalam keadaan tak
mampu menyatakan kehendak mereka. Bila semasa hidup
bapak atau ibu yang mengakuinya, orang lain yang melakukan
perwalian atas anak itu, maka harus pula diperoleh izin
dari wali itu atau dari wali pengawas bila izin itu
diperlukan untuk perkawinan dengan wali itu sendiri
atau dngan salah seorang dari keluarga sedarah dalam
garis lurus(pasal 39).
Anak
yang tidak sah yang tidak diakui, tidak boleh melakukan
perkawinan tanpa izin wali atau wali pengawas, selama
ia masih dibawah umur. Bila kedua-duanya, atau salah
seorang, menolak untuk memberikan izin, atau untuk menyatakan
pendirian, Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat
tinggal anak yang masih dibawah umur itu, atas permohonannya,
berkuasa untuk memberikan izin untuk itu, setelah mendengar
atau memanggil dengan sah wali atau wali pengawas si
anak (pasal 40).
|