|
Pertanyaan
:
Saya
bekerja pada sebuah Bank swasta yang berkantor pusat
di Bandung. Untuk selanjutnya kami sebut Bank Bandung.
Saat ini Bank Bandung telah diakuisisi oleh sebuah Bank
di Jakarta senilai Rp 300 JT. Untuk selanjutnya kita
sebut saja Bank Jakarta. Bank Bandung telah menerima
pembayaran sebesar 40%, dan sesuai perjanjian dia telah
menjadi pemegang saham mayoritas. Ternyata Bank Jakarta
bukanlah Bank yang sehat atau bonafid, karena nyatanya
dia telah di-BTOkan dan menjadi pasien BPPN. Selanjutnya
Bank Bandung berusaha menagih sisa 60% ke BPPN tapi
hingga kini belum berhasil. Hal tersebut konon karena
Bank Jakarta mempergunakan ahli hukum profesional sehingga
sulit untuk ditagih.
1.
Apakah setelah diakuisisi (40%) Bank Bandung pun turut
menjadi pasien BPPN ?
2. Apakah dengan kondisi Bank Jakarta yang di-BTOkan
sisa pembayaran 60% tidak akan pernah dapat ditagih
?
3. Apakah setelah bank Jakarta masuk BPPN, dia tidak
lagi bertanggung jawab terhadap kewajibannya sebesar
60% ?
4.
Apakah sebaiknya kasus ini diselesaikan melalui pengadilan
?
5.
Apakah untungnya apabila Bank Bandung mempailitkan Bank
Jakarta sementara dia sendiri masih menjadi pasien BPPN
?
6.
Bagaimana jalan terbaik untuk menagih sisa 60% tersebut
padahal Bank Jakarta telah menjadi pemegang saham mayoritas
?
dari J. Kusnadi
Jawaban :
Akuisisi
adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank (UU RI
No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan).
Bank
Umum dengan status "Bank Take Over" (BTO)
adalah Bank Umum yang pengoperasian dan pengendalian
diambil alih oleh BPPN sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Ketua BPPN Nomor 2/BPPN/1998, Nomor
7/BPPN/1998, Nomor 8/BPPN/1998 dan Nomor 19/BPPN/1998.
Berdasarkan
uraian di atas maka :
1.
Bank Bandung turut menjadi pasien BPPN meskipun telah
diakuisisi 40% karena seluruh aset, pengoperasian dan
pengendalian Bank Jakarta diambil alih oleh BPPN.
2.
Sisa pembayaran 60% tersebut dinegoisasikan lagi dengan
pihak BPPN karena Bank Jakarta tidak dapat berbuat apa-apa
karena seluruh pengoperasian dan pengendalian ada di
tangan BPPN.
3.
Sebenarnya Bank Jakarta bukan berarti tidak bertanggung
jawab terhadap kewajibannya untuk membayar sisa hutang
yang berjumlah 60% tersebut tetapi karena keadaannya
dimana seluruh aset, pengoperasian, pengendalian serta
tanggung jawab ada dibawah pengawasan BPPN maka seolah-olah
Bank Jakarta lepas tangan dari tanggung jawabnya.
4.
Jika segala cara tidak mendapatkan hasil baik dari Bank
Jakarta maupun BPPN maka jalan terakhir mengajukan gugatan
ke Pengadilan.
5.
Jika Bank Bandung mempailitkan Bank Jakarta maka mengenai
harta debitur pailit (Bank Jakarta) hal ini diatur di
dalam Pasal 41 Undang-Undang Kepailitan No. 4/1998 bahwa
:
(1)
Untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan
atas segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan
pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan
sebelum pernyataan pailit ditetapkan.
(2)
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya
dapat dilakukan, apabila dapat dibuktikan bahwa pada
saat perbuatan hukum tersebut dilakukan debitur dan
pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan, mengetahui
atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut
akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1) adalah perbuatan hukum debitur yang wajib dilakukannya
berdasarkan perjanjian dan atau karena Undang-undang.
Harta
pailit dalam hal ini dapat dimintakan pembatalan atas
segala perbuatan debitur yang telah dinyatakan pailit
oleh hakim. Pada Pasal 41 Ayat (2) dimaksudkan untuk
menjaring debitur yang beritikad buruk mengalihkan hartanya
sebelum putusan pailit, Undang-undang memberikan waktu
12 (dua belas) bulan sejak putusan pailit ditetapkan
berlaku surut, harta yang dialihkan tersebut dapat disita
untuk kepentingan kreditur (Pasal 42). Sehingga status
harta pailit oleh Undang-undang dilarang untuk :
1.
dihibahkan/diberikan cuma-cuma kepada pihak lain;
2.
diperjualbelikan/ditukarkan dengan harta diluar pailit;
3.
menggadaikan dengan maksud tidak baik serta merugikan
kreditur.
Tetapi
karena keadaan Bank Jakarta ada di bawah pengawasan
dan seluruh tanggung jawab Bank Jakarta berpindah tangan
ke BPPN maka tidaklah mudah untuk memproses kepailitan.
6.
Jalan yang terbaik untuk menagih sisa 60% tersebut dinegoisasikan
ulang dengan BPPN atau mau tidak mau menunggu hasil
dari penyelesaian masalah Bank Jakarta oleh BPPN.
|