EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
AKUISISI


Pertanyaan :

Saya bekerja pada sebuah Bank swasta yang berkantor pusat di Bandung. Untuk selanjutnya kami sebut Bank Bandung. Saat ini Bank Bandung telah diakuisisi oleh sebuah Bank di Jakarta senilai Rp 300 JT. Untuk selanjutnya kita sebut saja Bank Jakarta. Bank Bandung telah menerima pembayaran sebesar 40%, dan sesuai perjanjian dia telah menjadi pemegang saham mayoritas. Ternyata Bank Jakarta bukanlah Bank yang sehat atau bonafid, karena nyatanya dia telah di-BTOkan dan menjadi pasien BPPN. Selanjutnya Bank Bandung berusaha menagih sisa 60% ke BPPN tapi hingga kini belum berhasil. Hal tersebut konon karena Bank Jakarta mempergunakan ahli hukum profesional sehingga sulit untuk ditagih.

1. Apakah setelah diakuisisi (40%) Bank Bandung pun turut menjadi pasien BPPN ?

2. Apakah dengan kondisi Bank Jakarta yang di-BTOkan sisa pembayaran 60% tidak akan pernah dapat ditagih ?

3. Apakah setelah bank Jakarta masuk BPPN, dia tidak lagi bertanggung jawab terhadap kewajibannya sebesar 60% ?

4. Apakah sebaiknya kasus ini diselesaikan melalui pengadilan ?

5. Apakah untungnya apabila Bank Bandung mempailitkan Bank Jakarta sementara dia sendiri masih menjadi pasien BPPN ?

6. Bagaimana jalan terbaik untuk menagih sisa 60% tersebut padahal Bank Jakarta telah menjadi pemegang saham mayoritas ?


dari J. Kusnadi



Jawaban :

Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank (UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).

Bank Umum dengan status "Bank Take Over" (BTO) adalah Bank Umum yang pengoperasian dan pengendalian diambil alih oleh BPPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua BPPN Nomor 2/BPPN/1998, Nomor 7/BPPN/1998, Nomor 8/BPPN/1998 dan Nomor 19/BPPN/1998.

Berdasarkan uraian di atas maka :

1. Bank Bandung turut menjadi pasien BPPN meskipun telah diakuisisi 40% karena seluruh aset, pengoperasian dan pengendalian Bank Jakarta diambil alih oleh BPPN.

2. Sisa pembayaran 60% tersebut dinegoisasikan lagi dengan pihak BPPN karena Bank Jakarta tidak dapat berbuat apa-apa karena seluruh pengoperasian dan pengendalian ada di tangan BPPN.

3. Sebenarnya Bank Jakarta bukan berarti tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya untuk membayar sisa hutang yang berjumlah 60% tersebut tetapi karena keadaannya dimana seluruh aset, pengoperasian, pengendalian serta tanggung jawab ada dibawah pengawasan BPPN maka seolah-olah Bank Jakarta lepas tangan dari tanggung jawabnya.

4. Jika segala cara tidak mendapatkan hasil baik dari Bank Jakarta maupun BPPN maka jalan terakhir mengajukan gugatan ke Pengadilan.

5. Jika Bank Bandung mempailitkan Bank Jakarta maka mengenai harta debitur pailit (Bank Jakarta) hal ini diatur di dalam Pasal 41 Undang-Undang Kepailitan No. 4/1998 bahwa :

(1) Untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan.

(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan debitur dan pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan, mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah perbuatan hukum debitur yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian dan atau karena Undang-undang.

Harta pailit dalam hal ini dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan debitur yang telah dinyatakan pailit oleh hakim. Pada Pasal 41 Ayat (2) dimaksudkan untuk menjaring debitur yang beritikad buruk mengalihkan hartanya sebelum putusan pailit, Undang-undang memberikan waktu 12 (dua belas) bulan sejak putusan pailit ditetapkan berlaku surut, harta yang dialihkan tersebut dapat disita untuk kepentingan kreditur (Pasal 42). Sehingga status harta pailit oleh Undang-undang dilarang untuk :

1. dihibahkan/diberikan cuma-cuma kepada pihak lain;

2. diperjualbelikan/ditukarkan dengan harta diluar pailit;

3. menggadaikan dengan maksud tidak baik serta merugikan kreditur.

Tetapi karena keadaan Bank Jakarta ada di bawah pengawasan dan seluruh tanggung jawab Bank Jakarta berpindah tangan ke BPPN maka tidaklah mudah untuk memproses kepailitan.

6. Jalan yang terbaik untuk menagih sisa 60% tersebut dinegoisasikan ulang dengan BPPN atau mau tidak mau menunggu hasil dari penyelesaian masalah Bank Jakarta oleh BPPN.

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/perusahaan/akuisisi.htm