|
Pertanyaan
:
Saya
seorang karyawan bank salah satu Bank BUMN. Dengan adanya
UU terbaru yang mengatur independensi BI saya sangat
tertarik dengan tanggung jawab dan peranan Bank Indonesia
atas kejahatan perbankan. Sebagaimana dimaklumi, saat
ini banyak bank-bank di Indonesia yang sedang kolaps
dan menjadi beban RAPBN.
Dari beberapa kasus yang dilansir terindikasi bahwa
terjadi kejahatan perbankan a.l : pemberian kredit pada
group sendiri, pelanggaran BMPK, pelarian dana BLBI,
pembelian valas dengan special rate untuk keuntungan
pemilik. Dalam hal ini BI sebagai pengawas dapat dipastikan
mengetahui tindak kejahatan tersebut. Walau demikian
toh BLBI masih tetap dikucurkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, harap tanggapan Saudara
atas hal2 sbb. :
- Bagaimana tanggung jawab Bank Indonesia terhadap bank2
bermasalah ditinjau dari hukum perbankan Indonesia?
- Apakah BI bisa dituntut?
- Siapa yang bisa mewakili masyarakat kita selaku pembayar
pajak untuk menuntut?
- Organ apa / siapa dari organisasi BI yang bisa dituntut?
- Dalam hal ini walaupun belum dapat dibuktikan secara
langsung sebagai memperkaya diri bisakah kelonggaran
pengawasan BI diklasifikasikan sebagai tindak pidana
korupsi?
dari
Ade Salman
Jawaban
:
Bank
Indonesia sebagai bank sentral di wilayah RI diatur
dalam UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, LN.
No. 66 Tahun 1999. Dalam UU ini disebutkan, Bank Indonesia
adalah lembaga negara yang independen.
Mengenai
sejauhmana tanggungjawab Bank Indonesia terhadap bank-bank
bermasalah, dalam pasal 29 UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan menyebutkan pembinaan dan pengawasan Bank
dilakukan oleh BI. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan
terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap
waktu apabila diperlukan. Dalam hal keadaan suatu Bank
menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan
usaha Bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan sistem
perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan
perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan
tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan
yang berlaku. Tindakan-tindakan itu dilakukan agar :
1.
pemegang saham menambah modal;
2.
pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi
bank;
3.
bank menghapus-bukukan kredit yang macet, dan memperhitungkan
kerugian bank dengan modalnya.
4.
bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
5.
bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih
seluruh kewajiban;
Dan tindakan-tindakan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Apabila
menurut penilaian BI suatu bank membahayakan sistem
perbankan maka BI mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut
izin usaha bank tersebut. Berdasarkan usul itu Menteri
mencabut izin usaha bank yang bersangkutan dan memerintahkan
direksi untuk melikuidasi bank tersebut. Apabila direksi
tidak melikuidasi bank, Menteri setelah mendengar pertimbangan
BI meminta kepada pengadilan untuk melikuidasi bank
tersebut.
Mengenai
siapa Organ atau organisasi dari Bank Indonesia yang
dapat dituntut, dalam melaksanakan tugasnya BI dipimpin
oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri atas seorang
Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya
4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang
Deputi Gubernur. Gubernur, Deputi Gubernur, dan atau
pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah
mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan
dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud
dengan undang-undang sepanjang dilakukan dengan
itikad baik, kecuali sebaliknya jika tidak beritikad
baik maka Bank Indonesia dapat dituntut.
Dalam
hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan
tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan
penyidikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
tertulis dari Presiden karena Dewan Gubernur bertanggung
jawab mewakili Bank Indonesia baik di dalam maupun di
luar pengadilan (pasal 39 UU No. 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia).
Dalam
Undang-undang Perbankan tidak ada ketentuan khusus yang
mengatur masalah perlindungan hukum terhadap nasabah.
Dalam Undang-undang ini hanya disebutkan, pembinaan
dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia (pasal
29 ayat 1).Untuk menghindari kekurangpercayaan masyarakat
terhadap jasa perbankan, dirasakan perlu untuk mewujudkan
Lembaga Asuransi Deposito.Tampaknya pemerintah
sudah mengantisipasi hal ini, diatur dalam pasal 37
B Undang-undang Perbankan yang menyebutkan:
(1) setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang
disimpan pada bank yang bersangkutan.
(2) Untuk menjamin simpanan masyarakat dibentuk Lembaga
Penjamin Simpanan
(3) Lembaga Penjamin Simpanan berbentuk badan hukum
Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai penjamin dana masyarakat dan
Lembaga Penjamin Simpanan, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Mengenai
kelonggaran pengawasan BI apakah dapat diklasifikasikan
sebagai tindak pidana korupsi atau tidak , menurut Pasal
2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu
setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain
yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Berarti bahwa jika tindakan kelonggaran pengawasan BI
itu dimaksudkan seperti pasal 2 ini, maka dapat dikatakan
korupsi jika tindakan itu dimaksudkan sebaliknya bukan
untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain maka bukan
tindakan korupsi.
|