|
Pertanyaan:
Sejauhmana
tanggungjawab perusahaan induk terhadap anak perusahaannya
terutama terhadap hutang si anak perusahaan kepada pihak
ketiga? Bagaimana jika si anak perusahaan wanprestasi?
Apakah anak perusahaan itu pailit? Bagaimana penyelesaiannya?
Ade
Salman A
Jawaban:
Undang-undang
No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) menyiratkan
bahwa terhadap pelaku bisnis telah dibuat rambu-rambu
yang jelas agar tidak dilanggar serta berdampak pada
pihak luar (pihak ketiga) dalam mengantisipasi dampak
dari ekses negatif jalannya perusahaan (Badan Hukum)
tersebut, terutama akibat perbuatan Badan Hukum yang
dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Pada
prinsipnya, tanggung jawab suatu perusahaan yang jatuh
pailit, klaim-klaim dari kreditur hanya dapat ditujukan
terhadap perusahaan dalam statusnya sebagai badan hukum.
Berdasarkan
pasal 1 UU Kepailitan NO. 4 tahun 1998, debitur dapat
dinyatakan pailit, apabila memenuhi syarat:
1. adanya utang
Maksud pasal 1 ayat (1) beserta penjelasannya, bahwa
debitur dinyatakan pailit, bila mempunyai dua atau lebih
kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu hutang yang
telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pengertian utang
yang tidak dibayar oleh debitur adalah "utang pokok"
dan "bunganya". Dapat disimpulkan bahwa pengertian
hukum hutang piutang adalah hubungan hukum yang didasarkan
pada konstruksi hukum pinjam-memijam uang.
2. utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih
3. Kreditur minimal 2
Selanjutnya
dalam pasal 6 ayat (3) UU No. 4 Tahun 1998 menyatakan
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan
apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara
sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) telah terpenuhi".
Menurut
penjelasan dari pasal 117 ayat (1) huruf c UU PT, bahwa
kepailitan tidak dengan sendirinya mengakibatkan suatu
perseroan bubar.
Pernyataan
pailitnya perusahaan haruslah dinyatakan dengan
keputusan Pengadilan (pasal 4 ayat (1) UU No.4 Tahun
1998).
Mengenai
sejauhmana tanggung jawab induk perusahaan terhadap
anak perusahaannya terutama terhadap hutang anak perusahaan
kepada pihak ketiga, pada prinsipnya setiap konsekuensi
yuridis atas tindakan perseroan baik/buruk akan dipikul
oleh perseroan tersebut. Namun demikian, UU mengenal
beberapa pengecualian. Sungguhpun itu tindakan
perseroan, dibuka kemungkinan bukannya perusahaan yang
bertanggung jawab, tetapi pihak lainnya. Misalnya, direktur
secara pribadi ataupun secara bersama-sama (renteng).
Dalam
UU PT, jika anak perusahaan melakukan perbuatan yang
mengharuskan bertanggung jawab secara hukum, induk perusahaan
akan ikut bertanggung jawab sejauh tidak menyimpang
dari tugas yang seharusnya dilakukan oleh perusahaannya.
Kecuali misalnya direksi pada anak perusahaannya telah
bertindak melebihi dari kekuasaan yang diberikan kepadanya.
Seberapa jauh kekuasaan diberikan kepadanya, dapat dilihat
dalam anggaran dasar perusahaan yang bersangkutan. Biasanya
dalam bagian "Kepengurusan" dan bagian "Tugas
dan Wewenang Direksi". Apabila direktur bertindak
melampaui wewenang yang diberikan kepadanya tersebut,
maka direktur tersebut bertanggung jawab secara pribadi.
Jika perusahaan yang bersangkutan jatuh pailit, maka
beban tanggung jawab tidak cukup ditampung oleh harta
perusahaan (harta pailit), maka direksipun ikut bertanggung
jawab secara renteng.
Jika
anak perusahaan itu ada beberapa direktur, salah seorang
dari direktur itu menyebabkan kerugian yang mengakibatkan
kepailitan pada perusahaan, sejauh itu dilakukan tidak
melanggar anggaran dasar, atau melanggar tugasnya kemungkinan
adanya sistem pembuktian terbalik. Artinya kepada
anggota direktur diberi kemungkinan untuk mengelak dari
tanggung jawab renteng jika ia dapat membuktikan bahwa
ia tidak bersalah (pasal 90 ayat (3) UU PT. Dalam hal
ini induk perusahaan tidak ikut bertanggung jawab.
Contoh
kasus Bank Summa di tahun 1992. Kasus ini ternyata tidak
1 orangpun yang dicoba mintakan tanggung jawab secara
hukum. Jadi, PT Bank Summa yang melulu bertanggung jawab.
Kalaupun perusahaan yang lain dalam group yang sama,
atau pemiliknya kemudian dikejar-kejar, itu lebih dikarenakan
alasan-alasan yang bersifat kontraktual. Misalnya, karena
ada kontrak kredit dengan perusahaan lain satu group,
atau karena ada gadai saham atau personal guarantee
oleh pemiliknya. Hal ini bukan berarti direktur diperusahaan
yang lain lagi bisa lepas bebas dari tanggung jawab.
Banyak alasan-alasan yuridis dan keadilan yang menyebabkan
direktur mesti bertanggung jawab.
Suatu
perusahaan dapat dikatakan melakukan wanprestasi apabila
tidak menepati janji untuk membayar kembali hutangnya
yang telah jatuh tempo, sehingga menurut hukum, debitur
tersebut "ingkar janji" (Wanprestasi).
Untuk
mengetahui sejak kapan debitur dalam keadaan wanprestasi,
perlu diperhatikan apakah dalam perikataan itu ditentukan
tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi atau tidak.
Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi
"tidak ditentukan", perlu memperingatkan debitur
supaya ia memenuhi prestasi. Tetapi dalam hal telah
ditentukan tenggang waktunya, menurut ketentuan pasal
1238 KUHPerdata debitur dianggap lalai dengan lewatnya
tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam perikatan.
Untuk
dapat menentukan apakah seorang debitur bersalah melakukan
wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana
debitur dikatakan bersalah sengaja atau lalai tidak
memenuhi prestasi. Ada tiga keadaan, yaitu:
(1) debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
(2) debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau
keliru
(3) debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya
atau terlambat.
Apabila
suatu perusahaan itu wanprestasi, maka akibat hukumnya:
(1) Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang
telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUHPerdata)
(2) Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat
menuntut pemutusan/pembatalan perikatan melalui Hakim
(pasal 1266 KUHPerdata).
(3) Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan
dimuka Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah.
Tidak
dipenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua
kemungkinan alasan, yaitu:
(1) Karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak
dipenuhi kewajiban maupun karena kelalaian.
(2) Karena keadaan memaksa (overmach), force majeure,
jadi diluar kemampuan debitur. Debitur tidak bersalah.
Dalam
UU Kepailitan, memberikan jalan kepada debitur yang
tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan
membayar hutang-hutangnya yang sudah jatuh waktu dan
dapt ditagih, untuk lebih dahulu mengajukan permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud
pada umumnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang
meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang
kepada kreditur konkuren (pasal 212).
Pernyataan pailitnya perusahaan haruslah dinyatakan
dengan keputusan Pengadilan (pasal 4 ayat (1) UU No.4
Tahun 1998)
Referensi:
1.
Undang-undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas
3. Lebih Jauh Tentang Kepailitan, Robintan Sulaiman,
SH, MH, MA, MM, DRS. Joko Prabowo,SH
4. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek (Buku Ketiga),
Munir Fuady, SH, MH, LLM
5. Hukum Perdata Indonesia, AbdulKadir Muhammad, SH.
|