|
Pertanyaan
:
1.
Apakah sebuah Perusahaan mempunyai hak untuk meminta
& menahan IJAZAH ASLI para Karyawan agar para Karyawan
tetap/terikat bekerja di Perusahaan tersebut ?
2.
Kalau YA kenapa dan sebaliknya kalau TIDAK kenapa ?
adakah undang-undangnya dan tolong dijelaskan undang-undang
tersebut.
Terima
kasih,
Zeky A
Jawaban
:
Hubungan
kerja adalah suatu hubungan antara Pengusaha dengan
Pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan
untuk waktu tertentu maupun waktu yang tidak tertentu.
Sehingga
jika ada keterikatan antara perusahaan dengan pekerja
maka disitu terdapat adanya perjanjian kerja yang
mengakibatkan adanya hubungan kerja.
Agar
Perjanjian Kerja yang diadakan menjadi sah harus memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan dalam pasal 1320
KUHPerdata sebagai berikut:
a.
Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengadakan
perjanjian itu (antara buruh/tenaga kerja dan majikan).
Jadi
tidak ada paksaan dari salah satu pihak, jika ada paksaan
maka perjanjian tersebut adalah batal.
b.
Adanya kemampuan/kecakapan pihak-pihak untuk membuat
perjanjian.
c.
Suatu hal tertentu, artinya bahwa isi dari perjanjian
itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
ketertiban umum maupun kesusilaan.
Isi
dari perjanjian kerja adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban
tenaga kerja serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban majikan.
Peraturan
Perusahaan adalah peraturan yang dibuat oleh satu pihak
yaitu Pengusaha secara tertulis yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Berdasarkan
uraian di atas jika dihubungkan dengan kasus tersebut
maka suatu perusahaan mempunyai hak untuk meminta dan
menahan ijazah asli dari karyawan tergantung dari :
1.
Perjanjian kerja yang telah dibuat antara pekerja dengan
pengusaha/perusahaan tersebut.
2.
Peraturan Perusahaan yang telah ditentukan menurut kebijakan
perusahaan itu sendiri.
Mengenai
undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang
permintaan dan penahanan ijazah supaya karyawan tetap
terikat pada perusahaan tersebut belum ada.
|