|
Dengan
hormat bersama ini saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan
kepada ibu mengenai "MERGER" sebuah perusahaan, kami
karyawan sebuah perusahaan ritail yang sudah berganti
nama namun pengelolanya masih pada 3 (tiga) PT, hal
tersebut menyebabkan terjadinya merger untuk membuat
tiga PT tersebut menjadi satu.
Pertanyaan
:
1. Bagaimana nantinya nasib para karyawan ?
2.
Hak-hak apa saja yang akan kami dapatkan ?
3. Kemungkinan-kemungkinan apa saja yang akan timbul/terjadi
dalam peristiwa merger tersebut yang akan terjadi pada
para karyawan tolong juga diberitahukan landasan-landasan
hukum apa saja yang dapat menguatkan posisi para karyawan
nantinya, juga bagaimana prosedur merger tersebut semestinya(
tata cara dan kemungkinan-kemungkinan yang timbul) besar
harapan kami kiranya ibu dapat memberi jawaban dan saran
karena semua itu akan membantu kami para pekerja yang
tidak tahu apa-apa atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih banyak.
Agus Saleh
Jawaban
:
Merger
adalah a combination of two or more corporations,
where the dominant unit absorbs the passive unit, the
former continuing operations, usually under the same
name (Encyclopedia of Banking and Finance).
Dalam pengertian yang diberikan pada rumusan di atas
jelas bagi kita merger merupakan suatu bentuk penggabungan
dua badan usaha, dimana badan usaha yang menggabungkan
diri bubar demi hukum, masuk ke dalam badan usaha lainnya
yang tetap ada dengan nama yang sama. Walaupun demikian
seluruh asset, hak dan kewajiban dari badan hukum yang
bubar tersebut tidaklah menjadi hilang sama sekali,
melainkan diabsorp atau dengan kata lain diambilalih
oleh perusahaan yang masih tetap ada tersebut.
Ketentuan
lain yang mengatur tentang merger (penggabungan) dalam
pasal 102 UUPT No.1 Tahun 1995 yaitu satu
perseroan atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi
satu dengan perseroan yang telah ada atau meleburkan
diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru.
Perbuatan
hukum penggabungan sebuah perseroan harus memperhatikan:
a.
kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan
karyawan perseroan.
b.
kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan
usaha.
Berdasarkan
dengan adanya ketentuan-ketentuan tersebut maka semua
hak dan kewajiban karyawan yang ada pada saat ini akan
diambilalih atau menjadi tanggungjawab perseroan yang
digabungkan (di merger) tersebut.
Mengenai
hak-hak yang akan Anda dapatkan tergantung dari adanya
isi dari perjanjian perseroan dengan para karyawannya.
Kemungkinan
yang akan terjadi akibat adanya merger yaitu pemutusan
hubungan kerja dari sebagian karyawan.
Dengan adanya pemutusan hubungan kerja, karyawan berhak
mendapatkan uang pesangon dan uang jasa.
Landasan-landasan
hukum yang dapat menguatkan posisi karyawan pada saat
ini belum ada secara spesifik yang mengatur tetapi hanya
ada satu dasar hukum yang dapat dipakai yaitu Pasal
104 UU PT No. 1 Tahun 1995 perbuatan hukum penggabungan
peleburan, dan pengambilalihan perseroan sebuah perseroan
harus memperhatikan:
a.
kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan
karyawan perseroan.
b.
kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan
usaha.
Prosedur
merger diatur dalam Peraturan Pemerintah No.27 Tahun
1998 Pasal 7 bahwa usulan rencana penggabungan yang
disusun oleh Direksi wajib mendapat persetujuan Komisaris
sebelum pada akhirnya dituangkan dalam Rancangan Penggabungan
untuk disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Usulan rencana (dan atau Rancangan) Penggabungan tersebut
sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan tempat kedudukan perseroan yang akan melakukan
penggabungan;
b. alasan serta pernjelasan masing-masing Direksi perseroan
yang akan penggabungan dan persyaratan penggabungan;
c. tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan
yang akan melakukan penggabungan terhadap saham perseroan
hasil penggabungan;
d. rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil
penggabungan;
e.neraca, perhitungan laba rugi uang meliputi 3 (tiga)
tahun buku terakhir dari suatu perseroan yang akan melakukan
penggabungan;
f. hal-hal yang perlu diketahui oleh pemegang saham
masing-masing perseroan, antara lain :
1) neraca proforma perseroan hasil penggabungan sesuai
dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian
serta masa depan perseroan yang dapat diperoleh dari
penggabungan berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen;
2) cara penyelesaian status karyawan perseroan yang
akan menggabungkan diri;
3) cara penyelesaian hak dan kewajiban perseroan terhadap
pihak ketiga;
4) cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak
setuju terhadap penggabungan perseroan;
5) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan
Komisaris perseroan hasil penggabungan;
6) perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan;
7) laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta
hasil yang telah dicapai ;
8) kegiatan perseroan dan perubahan selama tahun buku
yang sedang berjalan;
9) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan perseroan
;
10) nama anggota Direksi dan Komisaris;
11)
gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.
|