|
Pertanyaan :
Dokumen
dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan
sebuah PT?
Trees
Jawaban
:
Mendirikan
PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam
Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:
1) Pembuatan Akta Notaris
Jika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat
akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan
sendiri oleh para pendiri.
Dalam
Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan
seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
b.
susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi
dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan
c.
nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham,
rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai
yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan
dan disetor pada saat pendiran.
Untuk
Anggaran dasar berisi :
a.
nama dan tempat kedudukan perseroan;
b.
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
jangka waktu berdirinya perseroan;
d.
besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan
dan modal yang disetor,
e.
jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut
jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat
pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f.
susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
g.penetapan
tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h.
tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
i.
tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan
j.
ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.
2)
Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan
pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status
sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan
memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama
60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan
pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya.
Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman
memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai
dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
hari itu juga.
3)
Pendaftaran Wajib
Akta
Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari
Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar
perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
4)
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan,
direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam
Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut.
Pendirian
PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.
|